Cara Membuat BPJS Calon Bayi – Bagi wanita, merasakan kehamilan merupakan anugerah terbaik dari Tuhan. Maka tidak heran jika banyak calon ibu sangat menantikan buah hati dan menginginkan yang terbaik bagi janin yang sedang dikandungnya. Begitu juga dengan sang ayah tentu ingin yang terbaik bagi istri dan calon bayi.
Salah satu hal yang menjadi perhatikan bagi ibu hamil adalah kesehatan janin dan juga proses melahirkan. Namun, segala sesuatunya dapat terjadi diluar dugaan kita. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah telah menetapkan pembuatan BPJS Kesehatan bagi calon bayi yang masih dalam kandungan.
Selain membuat BPJS bagi calon bayi, terkadang beberapa orang tua lebih memilih untuk mendaftarakan bayinya setelah lahir. Jika anda masih bingung, Kodebpjs.com memiliki informasi lengkap mengenai cara bikin BPJS bayi baru lahir secara lengkap, mulai dari persayaran hingga proses membuat BPJS.
Selain memperhatikan semua persyaratan, orang tua wajib mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Untuk itu perlu mencari informasi mengenai hal tersebut agar nantinya anda lebih mudah untuk mengetahui dalam mempersiapkan semua persyaratannya tanpa terkecuali.
Cara Membuat BPJS Calon Bayi Terlengkap
Membuat BPJS memang sudah menjadi aturan tetap pemerintah bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Terutama bagi calon bayi masih dalam kandungan. Untuk lebih lengkapnya, artikel kali ini akan membahas serta memberikan informasi secara lengkap mengenai cara membuat BPJS calon bayi.
Kategori Kepesertaan BPJS bagi Calon Bayi
Membuat BPJS bagi calon bayi berbeda-beda setiap kategori kepesertaan. Oleh sebab itu, penting untuk orang tua mengetahui sebelum membuat BPJS bagi calon bayinya. Agar lebih jelas, anda dapat melihat Peserta BPJS terbagi menjadi tiga. Diantaranya sebagai berikut.
- Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Iuran kepesertaan dengan kategori PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
- Peserta BPJS non-PBI/mandiri. Besaran iuran peserta ini dibayarkan sendiri.
- Peserta Ketenagakerjaan/perusahaan. Besaran iuran peserta jenis ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan.
Dokumen Persyaratan Membuat BPJS Calon Bayi Mandiri
Sebelum membuat BPJS bagi calon bayi, ibu atau ayah harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS terlebih dahulu. Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan calon bayi, pendafataran hanya bisa dilakukan dengan cara mendatangi kantor BPJS langsung, tidak bisa dilakukan pendaftaran secara online. Berikut beberapa persayaratan membuat BPJS calon bayi.
- Fotocopy Kartu Keluarga dan aslinya.
- Fotocopy buku rekening yang nantinya digunakan untuk pembayaran.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ibu dan ayah calon bayi.
- Hasil USG.
- Surat Keterangan Hamil dari dokter atau bidan.
Prosedur Membuat BPJS Calon Bayi Mandiri
- Langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili KTP.
- Ambil nomor antrian dan isi form pendaftaran.
- Setelah giliran nomor antrian anda, serahkan semua dokumen yang sudah dipersiapkan lengkap kepada petugas disana.
- Tunggu sampai petugas selesai melakukan pendafataran.
- Anda akan diberikan nomor virtual account melalui SMS.
- Kartu peserta BPJS calon bayi dicetak dalam bentuk print out untuk sementara waktu dengan nama “Calon Bayi Ny…”.
Syarat Membuat BPJS Calon Bayi bagi Peserta PBI
- Siapkan dokumen dengan lengkap.
- Lampirkan Surat Keterangan Hamil dari bidan atau dokter.
- Lampirkan fotocopy Kartu Keluarga ibu dan ayah.
- Lampirkan fotocopy kartu JKN-KIS ibu dan ayah.
- Bawa Kartu Keluarga, KTP, dan Kartu JKN-KIS aslinya.
Syarat Membuat BPJS Calon Bayi bagi Peserta PPU
- BPJS ini berlaku untuk anak ke 1, ke 2 dan ke 3.
- Terdapat waktu pendaftaran maksimal 3 x 24 jam sejak bayi dilahirkan.
- Pendaftaran dapat dilakukan oleh HRD Perusahaan tempat bekerja.
- Pihak perusahaan/HRD melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan disertai dengan melampirkan dokumen seperti
- dibawah ini.
- Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP.
- Fotocopy Kartu JKN-KIS orangtua.
- Surat Keterangan Hamil dari dokter atau bidan.
- Jangan lupa sertakan Kartu Keluarga, KTP, dan Kartu JKN-KIS aslinya.
Mengurus pembuatan BPJS calon bayi memang tidak sulit jika kedua orang tua mengetahui semua prosedur dan persyaratannya. Jangan lupa untuk membawa semua berkas lengkapnya jangan sampai ada yang tertinggal saat membuat BPJS. Perlu diingat bahwa ketentuan layanan kelas BPJS calon bayi terdaftar sama dengan kelas orang tuanya.