Cara Daftar PPU BPJS Lewat New Edabu – Selain menyediakan fasilitas bernama JKN Mobile, ternyata BPJS Kesehatan juga punya fasilitas lain bernama New Edabu. Kenapa dinamakan New Edabu karena memang sebelumnya layanan atau fasilitas ini sudah tersedia, hanya saja baru-baru ini telah mengalami pembaruan.
Melalui New Edabu BPJS Kesehatan ada berbagai fitur yang siap membantu kalian dalam mengurus layanan BPJS Kesehatan, tak terkecuali mendaftarkan peserta PPU (Pekerja Penerima Upah). Ya, cara ini pastinya sangat berlaku bagi petugas HRD atau sejenisnya yang ingin mendaftarkan karyawan nya sebagai peserta BPJS PPU.
Untuk daftar PPU BPJS lewat New Edabu sangatlah mudah, selain tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan, cara ini juga tidak memakan waktu lama, paling hanya 10 menit. Namun kelancaran proses daftar PPU BPJS Lewat New Edabu juga disesuaikan dengan kelengkapan data yang dibutuhkan.
Jadi dalam melakukan pendaftaran calon peserta PPU BPJS Kesehatan di suatu Perusahaan memerlukan beberapa data persyaratan. Kemudian jika sudah terdaftar sebagai PPU, apa manfaat nya bagi pekerja di Perusahaan tersebut? Tanpa perlu berlama-lama lagi, langsung saja simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.
Syarat Mendaftarkan Pekerja Penerima Upah ke BPJS Lewat New Edabu
Sebagai Perusahaan atau Instansi Pekerjaan memang kerap memberikan beragam fasilitas bagi para karyawan, termasuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan melalui program peserta PPU (Pekerja Penerima Upah). Untuk daftar kepesertaan tersebut hanya bisa dilakukan oleh pihak Personalia Perusahaan terkait.
Sementara itu, bagi kalian yang mungkin memiliki jabatan sebagai HRD, Personalia dan sejenisnya di suatu Perusahaan tentunya membutuhkan informasi bagaimana cara daftar PPU BPJS Kesehatan. Nah, sekarang proses daftar PPU BPJS sudah bisa dilakukan dengan cara mengakses situs New Edabu.
Sebelumnya pastikan kalian sudah berhasil mendapatkan Username dan Password Edabu, jika belum, silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu. Selain itu, sebelum lanjut ke tata cara daftar PPU BPJS lewat New Edabu, terlebih dahulu kalian perlu menyiapkan beberapa data persyaratan sebagai berikut :
- NIK dari calon peserta PPU
- Nomor HP dari calon peserta PPU
- Informasi data diri anggota keluarga calon peserta PPU (Istri & Anak)
- Nomor HP / Email anggota keluarga calon peserta PPU
Cara Daftar PPU BPJS Lewat New Edabu
Apabila semua syarat diatas sudah lengkap, maka sekarang kalian bisa lanjut ke proses pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah BPJS lewat New Edabu. Untuk melakukan proses tersebut, tata cara selengkapnya telah kami siapkan dibawah ini :
1. Kunjungi Situs New Edabu
Langkah pertama silahkan buka Browser di PC atau Laptop. Jika sudah, silahkan kunjungi situs New Ebadu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu
2. Login New Edabu
Selanjutnya masukkan Username, Password dan Kode Captcha untuk Login ke New Edabu.
3. Pilih Peserta -> Input Data
Jika sudah, pada halaman utama silahkan pilih menu Peserta lalu pada Sub menu yang muncul di bawahnya pilih Input Data.
4. Masukkan NIK Peserta PPU
Selanjutnya masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari calon peserta PPU (Pekerja Penerima Upah). Jika sudah, klik Selanjutnya.
5. Tambahkan Sebagai Pekerja
Pada halaman berikutnya silahkan klik panah kebawah di kolom Mutasi lalu pilih Tambahkan Sebagai Pekerja. Kemudian klik ikon panah ke kanan (di sebelah kolom Mutasi) untuk melanjutkan.
6. Masukkan Nomor HP PPU
Setelah itu kalian akan diminta memasukkan nomor HP calon PPU. Klik Selanjutnya untuk beralih ke tahap berikutnya.
7. Input Alamat Fasilitas Kesehatan
Pada tahap Fasilitas Kesehatan silahkan kalian input Provinsi, Kabupaten, Faskes Primer dan Dokter Gigi yang bakal digunakan.
8. Masukkan Informasi Gaji Pokok
Kemudian pada Informasi Lain kalian masukkan Gaji Pokok + Tunjangan yang berlaku untuk karyawan atau PPU. Jangan lupa centang kotak kecil di bawahnya lalu klik Selanjutnya di pojok kanan bawah.
9. Tambahkan Anggota Keluarga PPU
Kemudian pada pop-up yang muncul kalian bisa klik Tambahkan Anggota Keluarga. Cara ini berlaku jika calon peserta PPU BPJS memiliki Istri dan Anak. Dengan begitu, tagihan BPJS Kesehatan nantinya bakal ditanggung oleh Perusahaan.
10. Masukkan Informasi Anggota Keluarga PPU
Silahkan input informasi data pribadi dari anggota keluarga PPU mulai dari NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Hubungan Keluarga dan lain sebagainya.
11. Samakan Lokasi Faskes Dengan Pekerja
Sedangkan untuk Fasilitas Kesehatan sebaiknya samakan dengan Faskes yang digunakan peserta PPU BPJS sebelumnya.
12. Berhasil Daftar PPU BPJS Lewat New Edabu
Sampai disini kalian sudah berhasil mendaftarkan peserta PPU BPJS Kesehatan lewat New Edabu lengkap dengan anggota keluarga lainnya.
Manfaat Terdaftar Sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) BPJS Kesehatan
Sampai disini kalian sudah berhasil mengetahui tata cara daftar PPU BPJS lewat New Edabu. Lantas, apa sih manfaat sebenarnya bagi pekerja yang didaftarkan sebagai peserta PPU BPJS? Jadi, peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai PPU (Pekerja Penerima Upah) bakal menerima manfaat sebagai berikut :
- Seluruh biaya iuran bakal ditanggung oleh Perusahaan
- Seluruh biaya iuran BPJS dari anggota keluarga lain yang terdaftar juga menjadi tanggung jawab Perusahaan
- Menerima kesejahteraan sosial dari Perusahaan
- Menerima jaminan kesehatan dari Perusahaan
Meski begitu, penting diketahui bahwa kepesertaan PPU BPJS hanya berlaku apabila status karyawan masih bekerja di Perusahaan tersebut. Dengan begitu, ketika karyawan habis kontrak, pensiun atau mengundurkan diri, maka fasilitas PPU BPJS juga akan dicabut. Apabila mantan karyawan masih ingin tetap menerima fasilitas BPJS maka wajib merubah status PPU menjadi BPJS Mandiri.
Demikianlah informasi dari tim kodebpjs.com mengenai cara daftar PPU BPJS lewat New Edabu. Selain melalui cara diatas, sebenarnya proses registrasi calon peserta PPU bisa dilakukan lewat Kantor BPJS Kesehatan setempat. Hanya saja cara tersebut pastinya membutuhkan waktu lama, belum lagi harus antri dan lain sebagainya.