Cara Menonaktifkan PPU BPJS via New Edabu – Sebagai staf HRD atau Personalia di suatu Perusahaan biasanya memiliki tugas untuk mengurus kepesertaan BPJS para karyawan. Jadi, di beberapa Perusahaan biasanya mendaftarkan peserta sebagai PPU (Pekerja Penerima Upah).
Dengan begitu, selama karyawan masih bekerja di Perusahaan tersebut, seluruh biaya iuran BPJS bakal dibayarkan oleh Perusahaan. Sebaliknya, jika status pekerja sudah putus kontrak atau Resign, maka status peserta PPU BPJS harus segera di non-aktifkan.
Nah, sekarang kalian para petugas HRD dan sejenisnya bisa dengan mudah menonaktifkan PPU BPJS via New Edabu. Melalui cara ini nantinya para mantan karyawan tidak perlu repot menonaktifkan status PPU BPJS menjadi Mandiri setelah berhenti bekerja di Perusahaan terkait.
Lalu seperti apa sih cara menonaktifkan PPU BPJS via New Edabu? Apakah seluruh HRD dan Personalia bisa menggunakan cara ini untuk menonaktifkan peserta karyawan BPJS? Tanpa perlu panjang lebar lagi langsung saja simak informasi selengkapnya dibawah ini.
Syarat Menonaktifkan Peserta Karyawan BPJS Lewat New Edabu
New Edabu sebenarnya sebuah situs khusus dari BPJS Kesehatan yang bermanfaat untuk mengurus berbagai macam keperluan terkait layanan tersebut. Selain bisa diakses via situs, New Edabu juga tersedia dalam bentuk yang bisa di download melalui Google Play Store maupun App Store.
Sementara itu, New Edabu juga lebih diperuntukkan bagi petugas HRD, Personalia atau sejenisnya yang memang memiliki wewenang untuk mengurus data administrasi pekerja di Perusahaan. Namun fasilitas New Edabu hanya bisa digunakan apabila petugas sudah berhasil mendapatkan Username dan Password New Edabu dengan cara melakukan registrasi akun.
Nantinya setelah berhasil mendapatkan akun New Edabu, kalian bisa mendaftarkan BPJS karyawan, ganti kelas BPJS dan lain sebagainya. Kemudian khusus untuk menonaktifkan peserta karyawan BPJS via New Edabu, petugas juga harus memiliki data berupa nomor kartu BPJS peserta, nomor HP serta Email peserta. Jika belum punya, bisa diminta kan terlebih dahulu pada pekerja.
Cara Menonaktifkan PPU BPJS via New Edabu
Apabila semua syarat diatas sudah dipenuhi, maka kalian bisa lanjut ke tata cara menonaktifkan PPU BPJS melalui New Edabu. Untuk melakukan proses ini kami sarankan untuk menggunakan perangkat Komputer, baik PC atau Laptop.
Kemudian jangan gunakan aplikasi New Edabu 4.2 juga, lebih baik langsung masuk ke situs New Edabu saja supaya proses menonaktifkan PPU BPJS bisa lebih mudah. Adapun untuk langkah-langkah atau tata cara menonaktifkan peserta karyawan BPJS via New Edabu bisa kalian simak dibawah ini :
1. Login New Edabu
Langkah pertama silahkan buka situs New Edabu lalu masukkan Username, Password dan Kode Captcha untuk Login.
2. Masuk ke Peserta -> Input
Kemudian pada halaman utama silahkan masuk ke menu Peserta lalu pilih Input Data.
3. Masukkan Nomor Peserta
Pada halaman Input Data Peserta silahkan pilih No JKN-KIS. Setelah itu masukkan nomor peserta PPU BPJS yang ingin di nonaktifkan. Jika sudah klik Selanjutnya.
4. Pilih Mutasi -> Non Aktif
Pada halaman berikutnya akan muncul data peserta karyawan BPJS lengkap dengan data keluarga peserta yang ditanggung. Disini kalian tinggal klik tanda panah kebawah dari nama peserta di kolom Mutasi. Setelah itu pilih Non Aktif.
5. Tekan Tombol Next
Jika sudah, silahkan tekan tombol Next di sebelah kanan.
6. Masukkan Nomor HP & Email
Setelah itu kalian diminta memasukkan Nomor HP dan Email peserta yang sudah disiapkan sebelumnya. Lalu klik Lanjut.
7. Setujui Syarat & Ketentuan
Kemudian akan muncul pop-up berisi Syarat & Ketentuan yang Berlaku. Disini langsung saja centang kotak kecil untuk menyetujui semua Syarat & Ketentuan lalu klik Simpan.
8. Menonaktifkan Peserta Karyawan BPJS Berhasil
Jika muncul pemberitahuan seperti diatas artinya kalian sudah berhasil menonaktifkan PPU BPJS via New Edabu. Jadi untuk bulan berikutnya Perusahaan sudah tidak lagi memiliki kewajiban membayarkan iuran BPJS karyawan tersebut. Selesai
Demikianlah penjelasan dari tim kodebpjs.com mengenai tata cara menonaktifkan PPU BPJS dari suatu Perusahaan melalui situs New Edabu. Dengan cara diatas, kalian para petugas HRD maupun Personalia bisa segera menonaktifkan kepesertaan BPJS karyawan sebagai PPU tanpa harus pergi ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Begitu juga untuk para mantan karyawan, mereka tidak perlu repot-repot pindah PPU BPJS ke Mandiri via JKN Mobile maupun cara lainnya.