Gaji Direksi BPJS Kesehatan – Dalam menjalankan program layanan BPJS Kesehatan, tentu saja Pemerintah membentuk struktur organisasi pengelola yang terdiri dari beberapa jabatan, salah satunya adalah Direksi. Disini mungkin banyak yang belum tahu mengenai tugas dan tanggung jawab daripada Direksi BPJS Kesehatan.
Ya, melalui artikel berikut kami tidak akan menjelaskan fungsi atau manfaat dari layanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat, karena kami yakin kalian semua yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sudah mengetahui hal tersebut. Disini kami akan membahas soal berapa gaji Direksi BPJS Kesehatan.
Informasi tersebut belakangan ini sering ditanyakan oleh masyarakat Indonesia yang penasaran berapa pendapatan dari pejabat Direksi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain informasi gaji yang diperoleh, kami juga telah menyiapkan informasi terkait tugas para Direksi di Lembaga ini.
Bahkan jajaran Direksi di BPJS juga telah disediakan beberapa tunjangan dan fasilitas khusus yang membuat gaji para Direksi ini kabarnya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Baiklah, daripada penasaran langsung saja simak informasi selengkapnya dibawah ini.
Tugas & Kewajiban Direksi BPJS Kesehatan
Seperti kita tahu bahwa setiap pegawai di instansi Pemerintah, baik itu Perusahaan BUMN maupun Lembaga yang dikelola Pemerintah pastinya bakal menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pembahasan kali ini kita akan berbicara mengenai gaji pegawai BPJS Kesehatan yang mengisi posisi Direksi.
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa untuk jajaran Direksi BPJS Kesehatan periode 2021 hingga 2026 telah resmi dilantik. Sementara itu, para Direksi nantinya akan menjalankan tugas mengukur dan meningkatkan cakupan efektif dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Cakupan efektif yang diharapkan disini bukan sekedar menyediakan ruang tunggu yang nyaman, antrian tertata dan tertib atau pelayanan yang ramah. Cakupan efektif disini lebih mengedepankan hasil kinerja dari layanan kesehatan dan suatu keberhasilan dalam menangani penyakit.
Sekarang ada banyak penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan mulai dari kategori penyakit ringan hingga serius. Dengan begitu, masyarakat Indonesia, khususnya yang kurang mampu dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan penanganan medis terbaik dan sembuh dari penyakitnya.
Gaji Direksi BPJS Kesehatan
Sampai disini kalian sudah tahu apa saja tugas dan kewajiban para Direksi di Lembaga BPJS Kesehatan. Lalu dengan tugas yang cukup berat, apakah benar gaji Direksi BPJS Kesehatan bisa menyentuh angka 340 juta rupiah per bulan?
Ya, belum lama ini memang muncul kabar bahwa RKA (Rencana Kerja Anggaran) menyediakan sekitar 32,88 Miliar untuk biaya insentif para pejabat Direksi BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut nantinya akan dibagi ke-8 anggota Direksi, alhasil masing-masing anggota bisa mengantongi sebesar 4,11 Miliar rupiah per tahun atau sekitar 342 juta rupiah per bulan.
Kendati demikian, hal tersebut segera diluruskan oleh pihak Humas BPJS Kesehatan yang mengatakan bahwa anggota Direksi tidak menerima gaji atau upah sebesar itu. Untuk saat ini gaji para anggota Direksi masih dalam batas kewajaran dan menyesuaikan aturan yang berlaku.
Aturan mengenai gaji Direksi BPJS Kesehatan telah tertuang dalam UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.
Akan tetapi informasi detail mengenai nominal gaji Direksi BPJS Kesehatan bersifat pribadi, sehingga kita sebagai masyarakat umum tidak bisa mengetahui berapa gaji per bulan yang diperoleh para anggota Direksi BPJS Kesehatan. Berbeda dengan gaji para pegawai dan gaji PTT BPJS Kesehatan dimana nominal gaji setiap bulan nya dijelaskan secara lengkap.
Tunjangan & Fasilitas Direksi BPJS Kesehatan
Sementara itu, diatas kami juga sempat menyebutkan bahwa para anggota Direksi juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan, antara lain sebagai berikut :
1. Tunjangan Cuti Tahunan
Tunjangan Cuti Tahunan bisa dinikmati oleh anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang sudah bekerja selama 12 bulan. Tunjangan ini akan diberikan setiap tahun dengan nominal 2 kali gaji.
2. Tunjangan Hari Raya
Selain itu, ada juga Tunjangan Hari Raya untuk para Direksi dan Dewan Pengawas. Tunjangan ini maksimal berjumlah 1 kali gaji dan akan diberikan setiap satu tahun sekali.
3. Tunjangan Perumahan
Setiap bulan para anggota Direksi juga bakal menerima Tunjangan Perumahan sebesar 30% dari gaji bulanan (maksimal 28 juta per bulan). Tunjangan tersebut nantinya bisa digunakan sebagai biaya membeli fasilitas perumahan atau membangun rumah.
4. Tunjangan Santunan Purna Jabatan
Ada juga fasilitas berupa Tunjangan Santunan Purna Jabatan yang akan diberikan dalam bentuk Asuransi. Nominal tunjangan ini adalah 25% dari gaji Direksi
5. Tunjangan Asuransi Sosial
Terakhir ada Tunjangan Asuransi Sosial. Melalui tunjangan ini para anggota Direksi bakal memperoleh fasilitas berupa Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri dimana premi atau iuran nantinya bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebesar 25% dari gaji Direksi selama 1 tahun.
KESIMPULAN
Itu dia penjelasan dari kodebpjs.com mengenai gaji para anggota Direksi BPJS Kesehatan. Jadi, informasi terkait besaran atau nominal gaji Direksi bersifat pribadi, jadi kita tidak bisa mengetahui nya. Meski begitu, jika melihat tunjangan serta fasilitas yang diperoleh para anggota Direksi, bisa dikatakan gaji mereka setiap bulan nya bisa mencapai Rp. 50.000.000.
sumber gambar :
- hukumonline.com
- bpjs-kesehatan.go.id