Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign – Seperti diketahui melalui kabar yang beredar, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin cairkan saldo harus menunggu resign atau sudah tidak bekerja pada perusahaan tempat mendaftarkannya. Dari hal ini muncul pertanyaan terkait apakah cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign?.
Menjawab pertanyaan tersebut, kini BPJS Ketenagakerjaan sudah bebaskan kapan saja peserta yang ingin mencarikan JHT meskipun masih bekerja di perusahaan. Lantas bagaimana cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign? Tentu saja banyak pertanyaan ini juga yang muncul bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih aktif bekerja.
Dengan membuka dan membaca artikel cara carikan BPJS ini, maka kalian berada pada pilihan yang tepat. Mengapa demikian? Karena kami akan jelaskan secara lengkap bagaimana cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign lengkap dengan syarat ketentuan apa saja yang dibutuhkan dalam proses pengajuan pencairan tersebut.
Tidak berlama-lama, jika memang kalian sedang mencari cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign atau keluar dari perusahaan, simak pembahasan berikut ini sampai akhir. Untuk lebih jelas mengenai mencarikan BPJS Ketenagakerjaan sebelum resign, berikut adalah caranya.
Apakah Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign?
Atas pertanyaan ini jawabannya bisa. Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan statmen jika kini peserta dapat cairkan saldo dimiliki kapan saja, bahkan ketika belum resign dari tempat kerja atau perusahaan saat ini. Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif, dengan catatan pencairan dapat dilakukan sebagian yakni 10 % atau 30 %.
Dengan begitu, para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan dana pencairan sebesar 30% untuk membeli rumah secara tunai maupun kredit. Sedangkan untuk pencairan sisa saldo dapat dilakukan ketika pekerja sudah berhenti bekerja atau habis kontrak meskipun masih belum masuk masa pensiun.
Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Dari keterangan bisanya pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebelum resign di atas, tentu saja jadi angin segar bagi para peserta. Dengan begitu, peserta dapat memanfaatkan saldo yang dimiliki untuk kebutuhannya. Dalam cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terdapat syarat ketentuan dibutuhkan, di antara lain yakni seperti:
Kriteria
- Waktu usia Pensiun 56 Tahun
- Waktu usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Perusahaan.
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Meninggalkan negara Indonesia / pindah warga kewarganegaraan
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri / resign
- Pemutusan Hubungan Kerja / habis kontrak
- Klaim Jaminan Hari Tua sebagian sebesar 10%
- Klaim Jaminan Hari Tua sebagian sebesar 30%
Syarat Dokumen
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan / Jamsostek (KPJ)
- Identitas diri berupa E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku rekening tabungan sebagai tujuan pencarian saldo
- NPWP (Tidak wajib / opsional)
- Surat keterangan berhenti bekerja.
- Surat pengalaman kerja
- Surat perjanjian kerja
- Surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
- dan surat keterangan pensiun
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Jika sudah berhasil mengetahui syarat pencairan di atas, berikutnya kalian tinggal mengetahui bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign. Dalam hal ini ada beberapa pilihan untuk mencairkan yakni secara online lewat lapakasik dan aplikasi JMO atau offline dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.
Carikan Lewat Lapakasik
- Siapkan perangkat seperti smartphone atau PC / laptop.
- Lalu buka laman lapakasik.
- Kemudian lanjut isi form NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan (KPJ).
- Lalu sistem akan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah itu lengkapi data sesuai instruksi pada portal.
- Kemudian silakan unggah dokumen persyaratan dibutuhkan termasuk rekening penerima.
- Otomatis akan ada notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang akan muncul di layar tampilan.
- Selanjutnya kalian tinggal lakukan video call untuk proses wawancara sesuai jadwal dan Jangan lupa untuk siapkan berkas asli yang dibutuhkan.
- Kemudian tunggu hingga saldo BPJS Ketenagakerjaan dicairkan ke rekening yang dilampirkan.
Carikan Lewat JMO
- Buka aplikasi JMO di HP. Jika belum daftar JMO silakan daftar terlebih dahulu.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Klik pada bagian Klaim JHT.
- Pastikan kalian sudah miliki 3 centang hijau di laman pengajuan klaim saldo JHT. Jika sudah Selanjutnya.
- Pilih alasan pengajuan klaim dibagian Sebab Klaim, lalu klik Selanjutnya.
- Setelah itu periksa semua data diri apakah sudah sesuai, setelah itu “Sudah”.
- Lalu lanjut dengan klik Ambil Foto untuk selfie sesuai ketentuan dilaman Verifikasi Biometrik Peserta.
- Setelah itu silakan klik dan isikan NPWP, Nama Bank, dan Nomor Rekening yang aktif dan klik Selanjutnya.
- Otomatis saldo JHT akan muncul pada layar.
- Setelah sesuai maka klik Konfirmasi, dengan begitu pengajuan klaim akan diproses.
Kalian dapat membuka menu Tracking Klaim untuk melihat proses klaim sejauh mana diproses. Jika tiba saat pencairan, maka saldo tersebut akan cair ke dalam rekening yang dimasukkan tadi.
Carikan Lewat Kantor Cabang
Cara terakhir adalah dengan melakukan pencairan lewat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di mana kalian terdaftar. Proses sangat mudah, di mana kalian hanya perlu datang ke kantor dengan membawa semua syarat ketentuan yang dibutuhkan.
Setelah itu ambil nomor antrean, tiba giliran nomor kalian dipanggil maka langsung saja temui petugas / CS dan sampaikan jika ingin klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu maka pihak CS akan membantu memproses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan kalian.
Kesimpulan
Demikian kiranya pembahasan dapat kami sampaikan terkait cara cairkan BPJS ketenagakerjaan tanpa resign lengkap syarat ketentuan dibutuhkan. Sebagai catatan, pencairan BPJS Ketenagakerjaan dalam masa kerja atau aktif sebagai pekerja di perusahaan, hanya dapat dilakukan pencairan saldo JHT sebagian yakni 10 % dan 30 %. Sedangkan sisanya ketika sudah resign, pensiun atau habis kontrak.
Sumber Gambar : kodebpjs.com, palembang.tribunnews.com