Cara Daftar BPJS Online Perorangan – Askes atau Asuransi Kesehatan telah berganti menjadi BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah dimulai sejak 1 Januari 2014. Lembaga milik pemerintah ini bertujuan untuk menjamin kesehatan maupun keselamatan untuk para peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah telah mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sejak awal peluncuran BPJS Kesehatan memang sudah banyak menjadi incaran masyarakat Indonesia karena biaya yang di bebankan setiap bulannya kepada peserta tergolong murah sehingga hal ini lah yang menjadi faktor banyaknya masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga membuat kantor BPJS sangatlah ramai dan membludak oleh calon peserta BPJS Kesehatan.
Untuk mengatasi membludaknya calon peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS di kantor, maka BPJS Kesehatan kini telah memberikan pilihan cara mendaftarkan diri sebagai peserta yaitu dengan cara melalui website resmi BPJS Kesehatan. dengan metode ini dianggap lebih efisien karena anda tidak perlu mengantri lama di kantor BPJS Kesehatan.
Untuk anda yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir karena anda belum terlambat untuk dapat menjadi peserta tentunya tidak sulit justru tergolong mudah karena anda hanya perlu mempersiapkan dokumen secara lengkap dan mendaftarkan diri menjadi peserta, kemudian setelah menjadi peserta anda harus membayar iuran wajib setiap bulannya.
Cara Daftar BPJS Online Perorangan
Jika anda belum terdaftar dan berniat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, kini lebih mudah dan bisa dilakukan sendiri dirumah hanya dengan menggunakan smartphone atau telepon pintar anda, dan tidak perlu repot bangun pagi dan mengantri panjang di Kantor BPJS Kesehatan yang biasanya sudah sanagat ramai sejak pagi hari. simak artikel berikut dimana kita akan membahas bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui sistem online.
Dokumen Yang Harus Disiapkan Oleh Calon Peserta
Untuk syarat dan dokumen yang harus di siapkan oleh calon peserta mendaftrakan diri melalui sistus resmi BPJS Kesehatan (online) tidak berbeda jauh jika anda ingin mendaftarkan diri melalui Kantor BPJS Kesehatan secara langsung (Offline)
- Siapakan Kartu Keluarga (KK) anda
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda dan pastikan masih berlaku
- Siapkan Kartu NPWP
- Kemudian Siapkan Email serta Nomor Hp anda
- Siapkan Nomor Rekening anda yang digunakan untuk pembayararan iuran setiap bulan
Langkah Langkah Mendaftarkan Diri Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Secara Online
- Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan
- Kemudian pilih menu “Pendaftaran Online” yang ada pada halaman utama
- Setelah anda masuk ke halaman kedua akan ditampilkan aturan dan syarat sebelum anda mendaftar, baca dengan baik, jika anda setuju maka lanjut ke menu berikutnya
- Lalu anda masuk ke “Persetujuan Pendaftaran”
- Kemudian masuk ke halaman kepesertaan keluarga
- Setelah itu anda akan masuk ke halaman yang berisi formulis BPJS Kesehatan
- Kemudian silahkan anda isi sesuai dengan semua pertanyaan yang ada di formulir pendaftaran
- Setelah selesai mengisi formulir, anda harus segera mengunggah dokumen yang telah anda siapkan sebelumnya
- Setelelah semua langkah-langkah di atas anda lakukkan, maka anda akan mendapatkan Virtual Account yang akan digunakan untuk pembayaran iuran perbulannya sesuai dengan kelas yang anda pilih di awal pendaftararan
- Virtual Account tersebut dapat anda cetak langsung dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan guna mencetak e-ID anda, dengan begitu anda telah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan
Cara diatas sangatlah mudah dan dapat anda lakukan sendiri dirumah selain itu jika anda menggunakan metode pendaftran online maka proses yang di lakukan lebih cepat. namun jika anda kurang paham atau merasa kesulitan dengan cara yang sudah kami berikan di atas maka anda dapat mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan terdekat yang ada di kota anda guna melakukan pendaftaran.
Sebelum anda mendaftarakan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan anda perlu mengetahui besar biaya iuran yang harus anda bayarkan setiap bulannya sesuai dengan kelas awal yang sudah anda pilih, untuk kelas 1 biaya yang harus anda bayarkan sebesar Rp 80.000 per orang, kelas 2 besar iuran yang harus anda bayarkan sebesar Rp 51.000 per orang dan yang terakhir adalah kelas 3 yaitu besaran yang harus anda bayarkan sebesar Rp 30.000 per orang. Jangan lupa untuk anda yang telah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk bertanggung jawab membayar iuran setiap bulannya dan diusahakan jangan sampai telat membayar karena anda akan dikenakan denda jika sampai telat membayar iuran.