Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan – BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah peralihan dari JAMSOSTEK yang memberikan jaminan sosial kepada setiap tenaga kerja. Berdasarkan Undang Undang, Perusahaan diwajibkan mendaftarkan setiap karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulannya.
Berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, ada berbagai masalah yang dialami oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu mengenai pencairan dana JHT yang ditolak, padahal peserta yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang bersangkutan baik itu resign atau di PHK. Dana JHT hanya dapat di klaim jika kartu sudah dinonaktifkan.
Sebenarnya jika karyawan sudah resign atau dipecat, seharusnya perusahaan tempat ia bekerja akan membuat laporan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menonaktifkan kepesertaan karyawan yang keluar tersebut, sehingga kartu kepesertaan akan dinonaktifkan dan perusahaan tidak akan terbebani untuk membayar iuran bulanan karyawan yang keluar.
Cara berhenti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang penting untuk kalian ketahui. Kalian yang saat ini terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengetahui cara berhenti menjadi peserta. Sama halnya dengan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan pun memiliki cara menonaktifkan yang sangat mudah dan praktis. Lalu bagaimana caranya, untuk mengetahui caranya maka simaklah ulasan kami berikut ini.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Pada kesempatan yang sangat baik ini kami akan menginformasikan kepada kalian semua mengenai cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang akan kami jelaskan berikut ini. Untuk proses penonaktifannya sendiri sebenarnya sangatlah mudah. Bahkan prosesnya pun sama seperti kalian melakukan pendaftaran awal. Sama seperti halnya saat kalian melakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kalian diharuskan melengkapi dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Berikut adalah langkah langkah yang harus kalian ikuti untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Menonaktifkan Sendiri Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk cara yang satu ini dapat kalian lakukan apabila perusahaan yang bersangkutan belum menonaktifkannya dan kalian itupun kalian tetap harus melaporkannya kepada pihak perusahaan bahwa kalian akan menonaktifkannya sendiri. Namun biasanya hal ini akan dilakukan oleh perusahaan dan kita hanya akan diberi surat penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Hal yang pertama yang harus kalian lakukan yaitu menyiapkan surat resign atau surat Referensi Kerja. Surat Referensi Kerja akan dikeluarkan langsung oleh perusahaan. Surat ini berisi mengenai pernyataan bahwa kalian benar pernah bekerja di perusahaan yang bersangkutan dan juga berisi informasi mengenai durasi kerja, alamat penempatan dan sebagainya.
- Langkah yang kedua yaitu melengkapi dokumen pendukung seperti Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Akta Kelahiran dan Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar. Selain menyiapkan surat resign dari perusahaan, kalian juga perlu mempersiapkan dokumen tersebut agar proses penonaktifan lancar tanpa ada gangguan.
- Langkah yang selanjutnya yaitu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang ada di daerah kalian dengan membawa dokumen dokumen yang sudah kalian siapkan sebelumnya.
Kemudian serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas dan kalian akan dimintai untuk mengisi formulir penonaktifan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. - Langkah yang selanjutnya yaitu pelunasan tunggakan. Apabila kalian memiliki tunggakan, maka kalian diwajibkan untuk melunasinya, namun apabila kalian tidak memiliki tunggakan maka secara otomatis kalian akan diberi surat keterangan yang berisi penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Menonaktifkan Kepesertaan oleh Perusahaan
- Hal yang pertama yang harus dilakukan yaitu kalian haru melaporkan terlebih dahulu ke perusahaan tempat kalian bekerja bahwa kalian resign. Karyawan yang akan melakukan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan harus melapor ke pihak perusahaan agar proses penonaktifannya segera di proses.
- Langkah selanjutnya, kalian akan dimintai untuk mengisi formulir penonaktifan. Untuk langkah yang ini biasanya dilakukan setelah perusahaan memproses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan kalian.
Jika formulir sudah diisi, maka kalian akan mendapatkan surat keterangan berhenti.
Demikian cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pada intinya prosesnya harus melibatkan perusahaan yang bersangkutan. Sebenarnya cara penonaktifan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan, namun untuk cara yang pertama hanya dapat kalian lakukan apabila kalian ingin mencairkan dana JHT namun pihak BPJS Ketenagakerjaan memberitahu bahwa kepesertaan kalian masih aktif. Sekian hanya itu yang dapat kami informasikan, semoga ulasan kami ini bermanfaat untuk kalian semua. Terima kasih telah membacanya.