Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah badan hukum dimana disediakan untuk kepentingan publik. BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki tujuan memberikan sebuah perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja di Indonesia atas risiko ekonomi.

Saat sebelum berganti menjadi layanan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 jaminan ini memiliki nama Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek. Sejak beralih tersebut berbagai kemajuan maupun perkembangan sangat dapat dirasakan sekali, dari beberapa program tambahan yang semakin bagus dan juga adanya berbagai fasilitas pembaruan.

Program yang di tawarkan BPJS ketenagakerjaan juga terbilang cukup menguntungkan bagi para pesertannya. Program diberikan sendiri seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM), dari setiap jaminan tersebut sendiri memiliki manfaat yang berbeda-beda.

Kali ini kodebpjs.com akan menyampaikan salah satu manfaat dari program jaminan tersebut, dimana yang akan dibahas yaitu mengenai manfaat jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan. Memberikan sebuah manfaat berupa uang tunai sejumlah akumulasi iurannya yang nantinya dapat digunakan saat hari tua atau waktu akan datang.

Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Selain mendapatkan sebuah uang tunai atas akumalasi iuran yang di ikuti tersebut, nantinya peserta BPJS juga akan mendapat manfaat lain-lainnya lagi. Penasaran akan manfaat lainnya? Jadi terus simak ulasan ini untuk menghilangkan penasaran mengenai manfaat dari jaminan hari tua BPJSTK.

Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat jaminan hari tua sendiri yang utama yaitu berupa uang tunai dimana besarannya merupakan nilai dari akumulasi iuran serta ditambahkan dengan hasil pengembangannya. Hasil pengembangan jaminan hari tua BPJSTK ini paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah, nantinya akan diberikan maupun dibayarkan secara sekaligus jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total atau permanen.

Manfaat jaminan hari tua ini nantinya bisa diambil sebagian jika peserta BPJSTK belum mencapai usia 56 tahun namun dengan memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Namun dalam hal ini hanya bisa dilakukan satu kali selama menjadi peserta BPJSTK, dengan ketentuan seperti:

  • Diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan masa usia pensiun.
  • Diambil maksimal 30% dari total saldo sebagai uang perumahan.

Saat peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun dan masih bekerja serta memilih untuk menunda pembayaran jaminan hari tua tersebut maka nantinya akan tetap diberikan namun setelah berhasil berhenti bekerja. Nantinya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi peserta setiap setahun sekali untuk menginformasikan atas saldo jaminan hari tua dan pengembangannya.

Jika peserta jaminan hari tua BPJSTK tersebut meninggal dunia, maka ada hal yang haru diperhatikan yaitu mengenai ahli warisnya. Ternyata ada urutan atas hak ahli waris dari manfaat jaminan hari tua, urutannya seperti berikut:

  • Duda/Janda.
  • Anak.
  • Orangtua maupun cucu.
  • Saudara asli (Kandung).
  • Mertua.
  • Jika saat sebelum meninggal peserta menunjuk wasiat, maka pihak yang di tunjuk berhak mendapatkan.
  • Jika tidak ada ahli waris maupun pihak yang di tunjuk pada wasiat maka jaminan hari tua tersebut akan di kembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

FAQ

1. Siapa Saja Peserta Jaminan Hari Tua?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima jaminan hari tua ini yaitu penerima upah selain penyelenggara negara (semua pekerja baik yang bekerja di perusahaan atau perorangan) dan bukan penerima upah (pemberi kerja, pekerja diluar hubungan/mandiri).

2. Bagaimana Pengajuan Klaim atau Cara Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua?

Untuk pengajuannya klaim atau proses mencairkan saldonya sendiri bisa dilakukan dengan CARA MENCAIRKAN SALDO JHT ONLINE atau datang langsung ke kantor.

3. JHT Kapan Bisa Dicairkan?

Untuk mencairkan saldo JHT bisa dicairkan setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki usia 10 tahun kepesertannya. Untuk bisa mencarikan saldo jaminan hari tua 100% bisa dilakukan jika peserta tersebut sudah keluar dari pekerjaan.

4. Bagaimana Cara Cek Saldo JHT?

CARA CEK SALDO JHT bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti datang langsung ke kantor maupun cek secara online tanpa harus menunggu antrian.

Demikianlah informasi mengenai manfaat dari jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kodebpjs.com sampaikan. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat dan berguna bagi yang membutuhkan.