Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan _ Pemerintah menyelenggarakan jaminan sosial dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Merupakan bentuk keseriusan yang diberikan oleh pemerintah terhadap setiap pesertanya.
Namun sampai saat ini tidak jarang banyak warga masyarakat Indonesia masih bingung mengenai perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun kedua jaminan sosial tersebut sudah lama diluncurkan di tanah air ini.
Justru banyak masyarakat Indonesia menganggap jika antara keduanya yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sama karena memiliki nama yang sama. Ternyata kedua jaminan sosial ini memiliki perbedaan satu sama lainnya.
Lalu apa perbedaan kedua jaminan sosial pemerintah bernama BPJS KETENAGAKERJAAN dan BPJS kesehatan tersebut? Nah untuk yang masih bingung mengenai perbedaan keduanya, berikut akan kodebpjs.com sampaikan di bawah ini secara lengkap.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Pada umumnya keduanya dianggap sama oleh para peserta jaminan sosial dari pemerintah ini yang baru bergabung atau mendaftar menjadi pesertanya. Untuk lebih jelas mengenai perbedaan dan menjadi tidak bertanya-tanya lagi dibenak maka simak terus ulasan ini sampai akhir.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Beredar dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan menujukan jika BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek, sebelum sekarang dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan/BPJS TK. BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri memiliki tugas untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Sedangkan BPJS Kesehatan sendiri ialah sebuah perubahan dari PT Asuransi Kesehatan (Askes), dimana tugas dari BPJS Kesehatan sendiri memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar terhadap seluruh rakyat Indonesia. Tidak terkecuali bagi para Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 6 bulan.
Itulah poin pembeda atau mendasar dari kedua jaminan sosial dari pemerintah yang bernama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, walaupun keduanya sama-sama dilahirkan oleh UU tentang BPJS. Dimana BPJS Kesehatan terlebih dahulu beroperasi dari pada BPJS Ketenagakerjaan.
Perbedaan dari Fungsi dan Manfaat
Selain perbedaan mendasar yang sudah disampaikan diawal tadi, ternyata ada beberapa perbedaan lain yang ada pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana perbedaan tersebut datang dari fungsi dan manfaat yang di berikan pada setiap jaminan sosial tersebut.
BPJS Kesehatan
Pada BPJS Kesehatan sendiri memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dimana meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, serta rawat inap. Nantinya semua penduduk atau masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, tidak terkecuali WNA.
Untuk kepesertaan dari BPJS Kesehatan itu sendiri terbagi menjadi beberapa, berikut peserta BPJS Kesehatan tersebut :
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
- Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Pemerintah Daerah (PD Pemda).
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
- Bukan Pekerja (BP).
Untuk kepesertaan PBI JK nantinya besaran iuran akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi dan manfaat dimana terdapat program-program yang diberikannya seperti ada program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Pensiun (JP). Dalam kepesertannya sendiri BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi 4 jenis peserta, diantara lain yaitu :
- Penerima Upah (PU).
- Bukan Penerima Upah (BPU).
- Pekerja Migran Indonesia.
- Jasa Konstruksi (JAKON).
Persamaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Tidak hanya ada perbedaan saja tentunya ada juga kesamaan yang terdapat antara kedua jaminan sosial bernama BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk Kesamaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri ialah sama-sama dikenakan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia (peserta), dengan pengenaan iuran akan disesuaikan dengan peraturan atau ketentuan yang sudah berlaku mengenai ketentuan BPJS.
FAQ
1. Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digunakan Untuk Berobat?
Kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk berobat, namun dapat digunakan saat peserta sakit akibat kerja.
2. BPJS Diperuntukkan Untuk Siapa?
Untuk BPJS Kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia, sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan lebih ditujukan kepada para tenaga kerja.
Itulah informasi yang bisa kodebpjs.com sampaikan untuk anda mengenai perbedaan yang ada pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi perbedaan diatas bisa membantu anda yang sebelumnya belum paham antara kedua jaminan sosial tersebut.