Apa Itu BPJS Kesehatan – Memiliki asuransi kesehatan mungkin sangat penting sekali saat ini. Karena dapat memberikan perlindungan atas kesehatan yang terjadi pada si peserta.
Apalagi saat ini di Indonesia cukup banyak asuransi-asuransi kesehatan yang menawarkan berbagai keunggulannya. Dari iuran murah sampai penawaran jaminan yang menggiurkan.
Dan asuransi kesehatan yang ada di negeri ini salah satunya Badan Usaha Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dimana BPJS itu sendiri merupakan asuransi atau badan hukum yang dimilik oleh pemerintah.
Mungkin sebagian dari anda sudah tidak asing lagi mengenai BPJS Kesehatan. Atau bahkan anda sudah menjadi peserta asuransi kesehatan bernama BPJS ini.
Apa Itu BPJS Kesehatan, Manfaat, Cara Daftar Terbaru
Nah untuk anda yang belum mengetahui apa itu BPJS Kesehatan, pada kesempatan kali ini kodebpjs.com akan menyampaikannya secara lengkap. Lebih jelasnya lagi simak ulasan ini sampai akhir.
Apa Itu BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ialah salah satu perusahaan yang menyediakan produk asuransi kesehatan. Sebelum dikenal dengan nama BPJS Kesehatan dahulunya merupakan PT Akses Indonesia.
BPJS Kesehatan sendiri menjadi badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab secara langsung terhadap presiden. Dengan tugas utama memberikan jaminan kesehatan pada seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengoperasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan produknya yang bernama BPJS Kesehatan itu sendiri pertama kali di tahun 2014 yang telah diatur oleh UU No 40 tahun 2004.
Dimana UU tersebut berisikan jika pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk memiliki asuransi BPJS. Tidak hanya itu, setiap WNI atau WNA yang bekerja dan terdaftar di NKRI selama minimum 6 bulan diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS.
Hal tersebut bertujuan agar nantinya warga masyarakat akan mendapatkan perlindungan atas kesehatannya. Jadi pemerintah sangat memperhatikan sekali setiap warganya dengan mengharuskan mengikuti program BPJS Kesehatan ini.
Peserta BPJS Kesehatan
Lalu siapa saja peserta BPJS Kesehatan? Ya peserta BPJS Kesehatan juga terkadang menjadi salah satu pertanyaan orang yang baru pernah mendengar BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua (2):
1. Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI ).
Kepesertaan ini nantinya akan lebih ditujukan hanya untuk fakir miskin atau orang yang dianggap tidak mampu oleh Dinas Sosial. Peserta BPJS Kesehatan PBI ini nantinya tidak akan dikenakan biaya iuran bulanan alias gratis.
Nantinya peserta BPJS Kesehatan PBI itu sendiri akan diberikan layanan kesehatan kelas III. Jika warga yang dahulunya adalah peserta program Jamkesda dan Jamkesmas, maka untuk sekarang dialihkan jadi peserta BPJS PBI.
2. Peserta BPJS Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI ).
Untuk kepesertaan BPJS Kesehatan Non PBI nantinya akan dikenakan biaya iuran atau pembayaran iuran dibayarkan sendiri. Peserta BPJS Kesehatan Non PBI juga akan terbagi lagi menjadi tiga (3), seperti:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta BPJS Kesehatan PPU yaitu setiap orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah. Contoh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota POLRI, Anggota TNI, Pejabat Negara, Pegawai Honorer, Staf Ahli, Staf Khusus, Pegawai Swasta, dan pekerja lain.
Jika peserta BPJS Kesehatan Non PPU sendiri didaftarkan oleh perusahaan dimana menjadi tempat bekerja. Sehingga iuran bulanan sebagian akan ditanggung perusahaan (maksimal 5 orang dalam satu keluarga).
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Peserta PBPU ialah setiap orang yang bekerja maupun memiliki usaha dengan risiko sendiri, seperti pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja. Sebagai contoh WNA dimana bekerja minimal selama 6 bulan di Indonesia. Nantinya iuran BPJS Kesehatan bulanan akan ditanggung sendiri.
- Bukan Pekerja (BP)
Peserta BPJS Kesehatan BP ialah para investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, dan lainnya. Dimana setiap peserta BP yang mampu membayar iuran bulanan, wajib mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Mandiri dengan bayar iuran bulanan sesuai kelas dipilih.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui sedikit mengenai beberapa informasi BPJS Kesehatan, tentunya anda juga berkeinginan untuk melakukan pendaftaran jadi pesertanya. Untuk anda yang belum daftar menjadi peserta langsung saja daftarkan untuk mendapatkan jaminan perlindungan yang diberikan. Berikut cara daftarnya:
1. Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline
Cara ini bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan seperti fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP, Pasfoto 3 x 4 terbaru, Alamat email Aktif, dan Nomor HP.
- Jika sudah sampai di kantor BPJS Kesehatan langsung temui petugas dan bicarakan kedatangan yaitu akan daftar BPJS Kesehatan.
- Petugas akan memberi bantuan dan arahan seperti melakukan pengisian formulir pendaftaran.
- Nantinya setelah mengisi formulir pendaftaran anda akan diberi virtual account yang digunakan sebagai media pembayaran.
- Lakukan pembayaran di bank atau mesin ATM.
- Jika sudah maka kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa bukti transfer tersebut dan serahkan pada petugas.
- Petugas akan memprosesnya.
- Tunggu sebentar sampai petugas selesai dan memberikan kartu BPJS Kesehatan pada anda.
2. Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Untuk cara kedua ini terbilang sangat mudah dan sangat sederhana, dimana nantinya anda bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan bisa dilakukan di rumah. Caranya anda hanya perlu SIAPKAN SYARAT dan mulai dengan membuka situs resmi BPJS Kesehatan dan ikuti langkah-langkah berikutnya.
Seperti mengisi data yang diminta secara benar dan lengkap. Jika sudah maka anda nantinya akan mendapatkan pesan atau email berisikan notifikasi nomor registrasi atau virtual account. Lalu lanjut dengan pembayaran di bank.
Setelah itu kepesertaan anda sudah aktif dan sudah wajib untuk membayarkan iuran setiap bulannya. Nantinya dari BPJS Kesehatan akan memberikan balasan pesan yang berisi E-ID Card BPJS dan bisa untuk di print atau cetak.
Pencetakan kartu ini anda bisa datang langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat. Anda hanya perlu berikan data yang diminta oleh petugas, nantinya petugas akan memulai proses pencetakan menjadi bentuk kartu.
Besaran Iuran
Selain mengerti apa itu BPJS Kesehatan dan cara mendaftarnya, anda juga perlu mengetahui besaran iuran setiap bulan. Berdasarkan Perpres No.64/2020 Presiden menyatakan jika iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, dan Kelas 3 Rp 42.000.
Namun besaran tersebut masih belum dimulai dan masih membayarkan dengan iuran yang lama, kabarnya iuran tersebut akan mulai berlaku di akhir bulan tahun ini.
Manfaat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Jika anda sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan maka itu sangat berharga dan cukup menguntungkan sekali. Karena BPJS akan memberikan perlindungan atas kesehatan yang ada pada tubuh anda.
- Semua penyakit telah ditanggung BPJS Kesehatan.
- Berani memberikan jaminan seumur hidup.
- Menanggung tanpa melihat penyakit sebelumnya.
- Premi atau iuran terbilang murah.
- dan masih banyak keuntungan lainnya.
Call Center BPJS Kesehatan
Call center BPJS Kesehatan itu sendiri yaitu 1500 400, dimana anda calon peserta atau peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan panggilan rumah atau handphone setiap hari selama 24 Jam. Peserta BPJS Kesehatan bisa mengeluhkan masalah yang ada pada kepesertaannya di nomor tersebut.
Demikianlah informasi yang bisa kodebpjs.com sampaikan untuk anda semua mengenai apa itu BPJS Kesehatan, cara daftar, manfaat, dan lainnya. Semoga informasi diatas dapat berguna dan bermanfaat untuk yang membutuhkan.