Syarat Daftar BPJS Kesehatan – Hingga saat ini mungkin masih ada orang yang masih bingung membedakan antara JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) dan BPJS Kesehatan. Antara keduanya tentunya memiliki perbedaan, yakni JKN merupakan nama program kesehatan yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan catatan wajib membayar iuran bulanan sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali bagi peserta JKN yang kurang mampu, segala bentuk iuran telah ditanggung oleh Pemerintah, Sedangkan BPJS merupakan pihak penyelenggara atau badan penyelenggara program tersebut yang kinerjanya diawasi langsung oleh DJSN ( Dewan Jaminan Sosial Nasional ).
Disamping itu, perlu kalian ketahui juga jika BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT. Askes Indonesia, BPJS sendiri terbagi menjadi dua macam, yakni BPJS Kesehatan atau umum dan BPJS Ketenagakerjaan yang juga merupakan transformasi daripada Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan juga bisa difungsikan sebagai jaminan hari tua ( JHT ) yang bisa dicairkan peserta melalui online dan juga offline. Terlepas dari itu, apakah kalian sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan untuk anak dan perorangan ? Jika belum, simak baik-baik informasi yang akan kami berikan ini mengenai tata cara dan syarat daftar BPJS Kesehatan yang benar.
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah cara online yang tidak mengharuskan kalian untuk datang ke kantor cabang BPJS terdekat, melainkan cukup dari smartphone dan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan format yang telah ditentukan. Kemudian ada juga metode pendaftaran BPJS Kesehatan secara Offline atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan lengkap seperti KTP, KK, pas foto dan bagi WNA ( Warga Negara Asing ) wajib membawa persyaratan khusus berupa passport atau surat ijin kerja dari instansi atau perusahaan terkait.
Kemudian bagi kalian yang baru mempunyai anak, kalian bisa mendaftarkan anak anda sejak usia 28 hari hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat (1) yang berbunyi ” bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib di daftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama umur 28 hari setelah kelahiran ” dengan adanya peraturan tersebut tentunya kalian tidak perlu cemas ataupun susah jika suatu saat anak kalian mengalami sakit mendadak atau lainnya, segera bawa anak kalian pada Rumah Sakit rujukan yang sesuai dengan kartu BPJS Kesehatan sehingga anak kalian dapat memperoleh penanganan medis yang maksimal.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Untuk Anak dan Perorangan
Bagi orang tua anak yang telah terdaftar menjadi peserta JKN gratis atau PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) bayi tersebut juga akan otomatis terdaftar sebagai PBI dan segala biaya persalinan dan lain-lain menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Kemudian, bagi kalian yang belum berumah tangga kalian bisa mendaftarkan BPJS Kesehatan secara perorangan atau mandiri, dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, langsung saja simak artikel dibawah ini mengenai Syarat Daftar BPJS Kesehatan Untuk Anak dan Perorangan.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Untuk Anak
Seperti yang telah kalian simak diatas dimana setiap bayi yang baru lahir wajib di daftarkan menjadi peserta JKN selambat-lambatnya usia 28 hari agar memperoleh bantuan dari BPJS Kesehatan, begitu juga sebaliknya jika selama 28 hari terhitung dari bayi dilahirkan belum juga di daftarkan BPJS Kesehatan berarti kalian harus menanggung segala bentuk biaya persalinan dan lain-lain secara pribadi. Nah, adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan Anak adalah sebagai berikut :
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Bidan setempat.
- KTP ( Asli ).
- Kartu Keluarga ( Asli ).
- Kartu JKN atau Kartu BPJS Kesehatan milik Orang Tua.
- Khusus untuk PNS / TNI / POLRI wajib menyertakan slip gaji terakhir yang telah dilegalisir.
Setelah memenuhi persyaratan diatas, langka selanjutnya adalah melakukan pendaftaran dengan cara seperti berikut :
- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan di Daerah anda.
- Kemudian ambil formulir pendaftaran BPJS Kesehatan Anak.
- Lengkapi formulir tersebut dengan data yang benar.
- Kemudian serahkan formulir yang telah terisi data tersebut kepada petugas BPJS Kesehatan untuk mendapatkan nomor antrian.
- Tunggu hingga nomor antrian anda dipanggil.
- Setelah nomor antrian anda dipanggil, anda akan diminta memasuki ruangan data entry untuk melakukan print kartu BPJS Kesehatan.
- Terakhir, kartu BPJS Kesehatan untuk Anak anda telah selesai.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Untuk Perorangan
Selain BPJS Kesehatan untuk Anak, kalian juga bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan secara perorangan atau mandiri, hal ini diperuntukan bagi kalian yang belum berumah tangga ataupun warga negara asing yang telah berada di Indonesia atau menjadi pekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Adapun untuk persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
- Pas Foto berukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
- E-KTP ( asli dan Fotocopy ).
- Kartu Keluarga ( Asli dan Fotocopy ).
- Passpor atau Surat Ijin Kerja yang telah diketahui oleh Instansi tekait ( Asli dan Fotocopy ) persyaratan ini dikhususkan untuk WNA ( Warga Negara Asing ).
- Rekening Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank BTN ( Asli dan Fotocopy ).
Setelah persyaratan yang diperlukan telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Ambil formulir pendaftaran.
- Isi formulir tersebut dengan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Setalah itu serahkah formulir pendaftaran tersebut pada petugas BPJS Kesehatan bersama berkas persyaratan yang dibutuhkan, seperti pas foto ukuran 3×4, e-ktp, kartu keluarga, dan surat ijin kerja atau passpor bagi WNA.
- Kemudian kalian akan memperoleh Nomor Virtual Account dan petugas akan menyarankan kalian untuk membayarkan jumlah iuran sesuai jenis faskes yang kalian pilih. kami sarankan untuk memilih faskes kelas satu agar bisa memperoleh penanganan medis yang maksimal meskipun biaya iuran yang harus dibayarkan lebih mahal dibanding kelas lainnya.
- Setelah melakukan pembayaran BPJS Kesehatan, serahkan bukti pembayaran tersebut kepada petugas.
- Terakhir, kalian akan menerima kartu BPJS Kesehatan.
Untuk kelas faskes ( fasilitas kesehatan ) BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga, antara lain kelas satu dengan jumlah iuran perbulan sejumlah 80.000 rupiah untuk satu orang, sedangkan kelas dua sejumlah 51.000 rupiah setiap orang dan kelas tiga sejumlah 25.500 perbulan untuk satu orang. Baiklah, cukup sekian informasi yang bisa kami sajikan semoga bermanfaat sekaligus bisa menjadi panduan bagi kalian yang akan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Perorangan atau mendaftarkan anak kalian yang baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan. Terimakasih.