Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan – Mendapatkan sebuah perlindungan dalam bentuk apapun itu pastinya selalu di inginkan oleh setiap orang. Tidak terkecuali anda tentunya.
Di Indonesia sendiri cukup banyak badan hukum yang bergerak untuk hal ini. Di antara lain yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau lebih di kenal oleh masyarakat dengan nama BPJS.
Dimana BPJS memberikan 2 pilihan perlindungannya yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Antara keduanya yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki perbedaan.
Lalu apa sebenarnya BPJS KESEHATAN dan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri? Pastinya banyak orang yang sudah mengetahuinya, namun ada juga sebagian yang belum mengetahui mengenai keduanya.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat, Program, Cara Daftar Terlengkap
Seperti yang tertera di judul diatas, kodebpjs.com akan menyampaikan apa itu BPJS Ketenagakerjaan lengkap dari peserta pengertian, manfaat, program sampai cara mendaftarkan jadi pesertanya. Untuk lebih jelas atau lebih pahamnya, simak terus ulasan ini sampai akhir.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum dimana disediakan untuk publik, dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja di Indonesia. Baik itu dari risiko sosial ekonomi tertentu. Dalam penyelenggaraannya BPJS Ketenagakerjaan juga sudah menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Dahulunya BPJS Ketenagakerjaan disebut dengan Jaminan Sosial tenaga Kerja (Jamsostek) dimana dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Pada Januari 2014 berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan tercantum pada UU nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Namun BPJS Ketenagakerjaan mulai aktif pada Juli tahun 2015 dengan fokus dari program sosial pemerintah yaitu para tenaga kerja maupun pegawai, baik itu sipil atau swasta. Dengan begitu program ini, pemerintah menganjurkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan para tenaga kerja atau pegawainya.
Program BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dimana setiap program memiliki perbedaan satu sama lain. Berikut beberapa program yang di berikan dan bisa dirasakan oleh para tenaga kerja atau pegawai.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan hari tua ini nantinya akan memberikan manfaat berupa bentuk uang tunai dengan jumlah sesuai akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya yang dapat digunakan untuk jaminan hidup di hari tua atau hari tua yang akan datang.
Iuran harus dibayarkan untuk program Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan ialah sebesar 5,7% dari total gaji. Dimana rincian dari 5,7% tersebut adalah 3,7% ditanggung oleh perusahaan sedangkan 2% akan ditanggung langsung oleh pekerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan kecelakaan kerja menjadi program perlindungan berbagai risiko kecelakaan dimana mungkin terjadi pada para tenaga kerja dalam hubungan kerja. Sebagai contoh kecelakaan saat perjalanan ke tempat kerja atau pulang kerja serta tenaga kerja yang terjangkit penyakit akibat disebabkan oleh lingkungan tempat pekerjaan.
Iuran wajib dibayarkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sendiri sebesar 0,24 % sampai 1,74 % dimana dilihat dari tingginya risiko kerja. Nantinya besaran iuran jaminan satu ini sepenuhnya akan ditanggung oleh perusahaan.
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan ini sendiri memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi penerima/peserta/ahli warisnya dengan memberi penghasilan setelah pesertanya memasuki usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Manfaat yang diterima oleh peserta yaitu pemberian uang setiap bulannya.
Untuk iuran harus dibayarkan oleh peserta program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ialah sebesar 3% dari total gaji yang didapatkan. Dimana rincian 3% tersebut yaitu 2% akan ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini sendiri memiliki manfaat berupa uang tunai yang akan diberikan oleh ahli waris saat peserta BPJS Ketenagakerjaan ini meninggal dunia saat kepesertaan dinyatakan masih aktif dan tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Iuran pada program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri nantinya akan diberikan pada peserta penerima upah sebesar 0,3% dari besaran gajinya. Jadi besaran iuran akan menyesuaikan dengan total gaji yang di dapat setiap bulannya.
Tujuan & Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Untuk tujuan & manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan ialah memberikan jaminan atas perlindungan sosial terhadap para tenaga kerja pekerja di Indonesia. Diberikannya yaitu dengan beberapa program BPJS Ketenagakerjaan untuk berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial terhadap semua rakyat Indonesia.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Nah jika anda ingin melakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri tentunya perlu mempersiapkan persyaratan dibutuhkan. Persyaratan nantinya akan dibedakan menjadi 2 yaitu persyaratan untuk pengajuan BPJS Ketenagakerjaan hubungan kerja dan tidak ada hubungan kerja.
Hubungan Kerja
- Fotokopi & asli Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).
- Fotokopi & asli dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Fotokopi & asli Akta Perdagangan Perusahaan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari setiap pekerja yang akan didaftarkan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari setiap pekerja yang akan didaftarkan.
- Pas foto 2 x 3 (1 lembar, berwarna) dari setiap pekerja yang akan didaftarkan.
Tidak Ada Hubungan Kerja
- Surat izin usaha dari RT/RW/ kelurahan setempat.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pekerja.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pekerja.
- Pas foto 2 x 3 (1 lembar, berwarna).
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Ketika persyaratan tersebut sudah lengkap anda bisa daftar langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Selain itu, anda juga dapat daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui situs resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Cara daftar kepesertaan secara online ini nantinya akan lebih memudahkan calon peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain lebih hemat waktu tentunya hemat tenaga juga, namun nantinya anda tetap diminyta datang secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Cara Daftar Offline
Untuk cara daftar secara offline itu sendiri yaitu dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkahnya:
- Pertama datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa persyaratan di butuhkan.
- Jika sudah sampai di kantor, langsung saja ambil nomor antrean.
- Tunggu sampai nomor antrean dipanggil oleh petugas atau customer service.
- Jika nomor anda dipanggil maka langsung saja temui petugas dan sampaikan maksud kedatangan yaitu akan daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah itu petugas akan mulai memprosesnya dari meminta untuk mengisi formulir dan meminta dokumen persyaratan.
- Setelah selesai mengisi formulir dan meminta dokumen persyaratan maka anda hanya perlu menunggu sampai petugas selesai memprosesnya.
Cara Daftar Online
Seperti sudah disampaikan di awal jika pendaftaran ini juga bisa dilakukan secara online. Berikut langgkah pendaftaran jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Pertama buka situs resmi dari BPJS Ketenagakerjaan di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pada perangkat seperti smartphone, lapotop ataupun komputer.
- Jika sudah lanjut dengan pilih DAFTARKAN SAYA.
- Nantinya akan ada 4 pilihan yang ada seperti Perusahaan (Pemberi Kerja), Individu (Pekerja BPU), Pekerja Migran (TKI) dan Jasa Kontruksi (JAKON). Lalu pilih salah satu.
- Jika pilih Perusahaan, selanjutnya masukan email perusahaan maupun perwakilan sebagai wadah kelompok dalam mendaftar.
- Jika sudah tunggu sampai ada email balasan sebagai pemberitahuan.
- Selanjutnya ikuti tahapan-tahapan yang diberikan seperti pengisian data diri dan lainnya. Isi semua secara lengkap & benar.
- Terakhir anda hanya perlu konfirmasi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan dokumen dibutuhkan.
Mungkin itu saja yang bisa kodebpjs.com sampaikan untuk anda semua mengenai apa itu BPJS Ketenagakerjaan, program yang ada, manfaat, sampai syarat dan cara mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi apa itu BPJS Ketenagakerjaan bisa bermanfaat bagi semua yang membutuhkan.