Apa Itu JKP – Seperti sudah Anda ketahui sendiri, mengikuti sebuah kepesertaan BPJS baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan banyak mendapat keuntungan. Karena dengan mengikuti program pemerintah tersebut, perlindungan atas diri sendiri dan keluarga akan terjamin.
Jadi bagi Anda yang belum daftar atau ikut serta kepesertaan BPJS tersebut, silakan untuk daftar guna mendapatkan manfaat atas ikuti kepesertaan BPJS. Apalagi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan program didalamnya yang membantu.
Nah pada pembahasan kali ini sendiri kodebpjs.com akan sajikan informasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan. Mungkin bagi sebagian peserta atau orang tidak asing lagi dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Namun hal itu bukan akan bahas terkait program tersebut, melainkan akan bahas mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Mungkin akan sedikit asing bagi sebagian orang terkait dengan program satu ini. Jadi untuk lebih jelasnya bisa simak dan ikuti pembahasan di bawah ini.
Apa Itu JKP
Lalu apa itu sebenarnya JKP ? Program JKP adalah jaminan yang akan diberikan kepada para pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Selain itu, program ini juga memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan lebih layak saat pekerja telah kehilangan pekerjaan. Program JKP ini rencananya akan diluncurkan pada Februari 2022 oleh pemerintah BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sedangkan untuk manfaat program JKP ini ada banyak yang nantinya dapat dirasakan oleh para peserta setelah tidak bekerja lagi. Namun secara umum manfaat yang ditawarkan itu sendiri seperti misalnya:
1. Sejumlah Uang Tunai
Manfaat pertama yang bisa didapat dengan ikut program JKP yaitu berupa penerimaan sejumlah uang tunai akan diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan. Dengan catatan, setelah pekerja mengalami PHK di verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Untuk besaran uang tunai yang akan diterima peserta dalam kurun waktu tiga bulan pertama sebesar 45 % dari gaji terakhirnya. Lalu untuk tiga bulan berikutnya uang tunai yang akan diterima yaitu sebesar 25 % dari gaji terakhir.
2. Akses Informasi Pekerjaan
Manfaat selanjutnya dari JKP yaitu diberikannya sebuah layanan informasi pasar kerja atau atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier. Sehingga nantinya Anda akan dapat menerima arahan setelah kehilangan pekerjaan akibat di PHK.
3. Pelatihan Informasi Pekerjaan
Manfaat berikutnya yaitu diberikannya pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja ini akan dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan, serta dapat diadakan secara offline maupun online.
Siapa yang Berhak Mendapat Program JKP?
Untuk bisa dapatkan apa itu program JKP yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Untuk siapa yang berhak mendapat JKP ialah para pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat seperti berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum berumur atau usia 54 tahun.
- Merupakan pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti program JKK, JKM, JHT, dan JP.
- Merupakan pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut program yaitu JKK, JKM, dan JHT).
- dan telah terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Dengan catatan, upah minimal untuk bisa mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lain. Lalu untuk upah maksimal (ceiling wages) yaitu sebesar Rp 5 juta.
Kriteria Penerima JKP
Selain syarat atau siapa saja yang bisa terima JKP, ada pula kriteria atau aspek tertentu hingga pekerja bisa dapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Adapun kriteria yang masuk menjadi penerima JKP diantaranya seperti:
- Telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal enam bulan berturut-turut sebelum di PHK.
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan minimal bayar iuran 12 bulan.
- Serta menyertakan bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali.
Sedangkan untuk pekerja yang tidak memenuhi kriteria penerima JKP diantaranya seperti:
- Melakukan pengunduran diri.
- Alami cacat total tetap.
- Ambil masa pensiun
- Meninggal dunia/wafat.
- PKWT dengan masa kerja sudah habis sesuai dengan periode kontrak.
Cara Daftar Penerima JKP
Teruntuk para pekerja maupun buruh yang belum terdaftar sebagai peserta JKP ini, maka segera daftarkan guna dapat keuntungan atas program BPJS Ketenagakerjaan ini. Lantas bagaimana cara daftar JKP? Ini langkah pendaftaran perlu Anda lakukan.
1. Pekerja Belum Terdaftar
Untuk para pekerja yang sudah didaftarkan program jaminan sosial oleh pihak perusahaan tempat kerja, maka tinggal perusahaan yang akan menyerahkan data hubungan kerja. Di mana isinya berupa tanggal mulai dan akhir perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT).
2. Pekerja Sudah Terdaftar
Sementara untuk pekerja yang belum didaftarkan dalam beragam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh perusahaan. Nantinya akan diminta mengisi formulir pendaftaran, di dalam form tersebut akan diminta isi nama perusahaan, nama pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT).
Catatan : Jika perusahaan alami pergantian nama, alamat, skala usaha, data upah dan pekerja, wajib untuk sampaikan perubahan tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja. Jika tidak, pekerja tidak akan mendapatkan manfaat apa itu program JKP.
Setelah mengisi formulir di atas, silakan untuk diajukan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan dari terkena PHK. Selain itu perlu ada dokumen tambahan yang seperti bukti PHK dan komitmen untuk bekerja kembali.
Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Setelah terdaftar di JKP, maka Anda perlu melakukan pembayaran iuran layaknya program BPJS Ketenagakerjaan lain yang ditawarkan. Lalu berapa besaran iuran program JKP BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri?.
Besaran iuran yaitu 0.46 % dari upah sebulan yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan telah ditetapkan di PP 37/2021. Uang iuran itu sendiri bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pendanaan JKP.
1. 0,22% dari Upah sebulan, ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
2. 24% ditanggung oleh perusahaan dengan komposisi berikut:
- 0,14% dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
- 0,10% dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM (Jaminan Kematian).
Seperti itulah kiranya pembahasan terkait apa program itu JKP BPJS Ketenagakerjaan dan informasi terkait lainnya dapat kodebpjs.com sajikan. Semoga dengan adanya pembahasan di apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan di atas bisa bermanfaat dan berguna bagi semua yang membutuhkan.