Apa Itu JP BPJS Ketenagakerjaan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau biasa disebut BPJS mungkin sudah tidak asing lagi bagi warga masyarakat Indonesia. Adanya BPJS ini sangat berdampak sekali kepada seluruh komponen, baik itu peserta maupun penyelenggaranya.
Nah program dari pemerintah Indonesia bernama BPJS ini sendiri terbagi menjadi dua yaitu BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKRJAAN. Dimana kedua BPJS tersebut memiliki perbedaan satu sama lain dalam tujuan dan mekanisme penyelenggaraannya.
Untuk BPJS Kesehatan sendiri yaitu lebih ditujukan kepada seluruh warga masyarakat atau bahkan warga negara asing yang sudah tinggal lama di Indonesia. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan ditujukan kepada para tenaga kerja atau pemilik lapangan pekerjaan atau pemberi kerja.
Dimana didalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut masih terbagi menjadi beberapa program. Seperti ada program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKK). Setiap program dari BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan yang berbeda.
Apa Itu JP BPJS Ketenagakerjaan Beserta Mekanisme Penyelenggaraan & Manfaat
Namun pada pembahasan kali ini kodebpjs.com akan sampaikan informasi mengenai salah satu program BPJS ketenagakerjaan yaitu Jaminan Pensiun (JP). Lalu apa sebenarnya itu JP BPJS Ketenagakerjaan? Berikut akan disampaikan secara jelas dibawah ini, jadi terus simak ulasan tentang program JP BPJS ketenagakerjaan ini sampai akhir.
Apa Itu Pengertian Jaminan (JP) BPJS Ketenagakerjaan
Apa itu Jaminan Pensiun (JP) sendiri ialah jaminan sosial yang memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak kepada para peserta maupun ahli warisnya. Dimana nantinya dengan ikut program ini akan memberikan penghasilan setelah peserta masuk umur pensiun, mengalami cacat atau meninggal dunia.
Jaminan ini hampir sama seperti JAMINAN HARI TUA (JHT), dimana memiliki tujuan untuk menjamin para pesertanya di usia yang sudah mulai menua. Sehingga bisa dikatakan dengan ikut program ini sangat membantu sekali untuk jangka panjang kedepannya, terutama para peserta yang bekerja di sebuah perusahaan.
Kepesertaan JP BPJS Ketenagakerjaan
Peserta program JP sendiri yaitu para pekerja yang sudah terdaftar serta sudah membayar iuran. Nantinya para peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja (perusahaan dan lainnya) selain penyelenggara negara yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:
- Pekerja pada perusahaan
- Pekerja pada orang perseorangan
Tidak hanya itu, para pemberi pemberi kerja juga bisa mengikuti program JP BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan. Sehingga seperti sudah disinggung diatas jika ini sangat bermanfaat bagi peserta maupun penyelenggaraannya.
Nantinya peserta atau para pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai umur paling banyak 1 bulan sebelum memasuki umur pensiun. Pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri akan menentukan usia pensiunnya, untuk pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun dan mulai 1 Januari tahun 2019. Umur atau usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun per 3 (tiga) tahun sekali sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Untuk hal ini para pemberi pemberi kerja yang lalai tidak mendaftarkan para tenagakerjanya ke Jaminan Pensiun, dari pihak peserta bisa meminta langsung untuk dibuatkan bahkan bisa mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan langsung. Namun saat peserta resign atau pindah tempat kerja maupun habis kontrak maka peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada pemberi kerja.
Mekanisme Penyelenggaraan JP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mekanisme penyelenggaraannya sendiri tidak jauh berbeda dengan mekanisme penyelenggaraan pada program JHT. Dimana nantinya para peserta tersebut mulai perlu membayarkan iuran di setiap bulannya, dan berikut lebih jelas mengenai mekanismenya:
- Iuran program JP dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2%pemberi kerja (perusahaan) dan 1% pekerja.
- Mekanisme pembayaran iuran itu sendiri ada juga yang berupa program paket.
- Pemberi kerja wajib membayar iuran setiap bulannya paling lambat tanggal 15.
- Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan mekanisme pembayaran iuran nantinya akan dijatuhi atau dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.
Nantinya gaji setiap bulan yang didapatkan dijadikan dasar perhitungan iuran yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Nantinya BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali. Yaitu dikali 1 dan ditambah dengan tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto dari tahun sebelumnya.
Manfaat JP BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui apa itu JP dari pengertian sampai mekanisme penyelenggaraannya, maka anda perlu juga mengetahui manfaat yang dapat dirasakan saat ikut serta mendaftar di program JP BPJS ketenagakerjaan. Dan berikut beberapa manfaat yang dapat dirasakan tersebut:
- Manfaat pensiun hari tua.
Manfaat ini didapatkan berupa uang setiap bulannya yang diberikan kepada peserta program JP BPJS Ketenagakerjaan. Dimana syarat dan ketentuannya yaitu yang memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
- Manfaat pensiun cacat.
Manfaat ini juga dapat dirasakan karena sama akan mendapatkan uang tunai setiap bulannya. Uang ini nantinya akan diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap, paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80% akibat.
- Manfaat pensiun janda/duda.
Manfaat JP pada peserta juga berlaku pada janda/duda dimana akan mendapatkan uang bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris. Hal ini dipastikan dengan sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan meninggal dunia maupun menikah lagi.
- Manfaat pensiun anak.
Manfaat berikutnya ini dapat dirasakan setiap bulanya dengan mendapatkan uang tunai yang diberikan kepada anak dimana sudah menjadi ahli waris peserta. Maksimal hanya 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun.
- Manfaat pensiun orang tua.
Manfaat juga dapat dirasakan oleh orang tua yang sudah menjadi ahli waris bagi peserta lajang yang belum berkeluarga dan memiliki anak.
- Dapat diterima secara berkala.
Manfaat terakhir ini, peserta bisa mendapatkan uang setiap bulannya dengan nilai maksimal dapat mencapai 40% dari upah.
Itulah informasi yang bisa kodebpjs.com sampaikan mengenai apa itu JP BPJS Ketenagakerjaan dari pengertian, kepesertaan, mekanisme penyelenggaraan dan juga manfaatnya. Semoga dengan adanya ulasan Jaminan Pensiun (JP) diatas dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan.