Aturan BPJS untuk Jual Beli Tanah – BPJS merupakan program yang disediakan oleh Pemerintah sebagai jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS sendiri terbagi menjadi 2 macam, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun pada ulasan kali ini kami tidak akan membahas secara detail mengenai apa itu BPJS, melainkan fungsi baru daripada layanan tersebut. Jadi untuk kedepannya akan berlaku aturan BPJS untuk transaksi Jual Beli tanah.
Jika sebelumnya masyarakat hanya memerlukan dokumen-dokumen seperti eKTP, Surat Tanah / Sertifikat, SPPT dan lain sebagainya. Namun belum lama ini Pemerintah memberitahukan bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan yang ingin menjual maupun membeli tanah wajib melampirkan dokumen BPJS Kesehatan.
Mendengar kebijakan ini, pasti beberapa dari kalian mulai bertanya-tanya apa hubungan dokumen BPJS Kesehatan dengan Jual Beli tanah? Lalu kapan aturan tersebut mulai berlaku? Tenang, jawaban selengkapnya dari pertanyaan tersebut bisa kalian simak dibawah ini.
Aturan BPJS untuk Jual Beli Tanah
Transaksi Jual Beli tanah maupun Properti kerap dilakukan sebagai salah satu bentuk investasi. Sementara itu, di Indonesia sendiri aturan Jual Beli tanah bersifat resmi dan diketahui oleh Lembaga-Lembaga terkait guna menghindari kasus Sengketa.
Kemudian dalam melakukan transaksi tersebut juga berlaku aturan mengenai berkas persyaratan yang harus dipenuhi. Nah, seperti kami sebutkan diatas bahwa untuk saat ini akan berlaku aturan baru dalam Jual Beli tanah, yaitu melampirkan berkas atau dokumen BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022. Dengan begitu, apakah nantinya transaksi Jual Beli tanah di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh orang-orang yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Sebelum kami jelaskan jawaban dari pertanyaan tersebut, disini kalian perlu tahu bahwa aturan diatas akan berlaku per tanggal 1 Maret 2022 mendatang. Informasi ini wajib digarisbawahi oleh kalian yang hendak melakukan transaksi penjualan atau pembelian tanah dalam waktu dekat.
Hubungan BPJS Kesehatan Dengan Jual Beli Tanah
Kemudian mengenai hubungan antara berkas BPJS Kesehatan dengan aturan jual beli tanah sepintas memang tidak ada keterkaitan satu sama lain. Namun asal kalian ketahui bahwa adanya aturan tersebut, Pemerintah memang punya misi tersendiri.
Jadi kenapa saat ini Jual Beli tanah harus melampirkan dokumen BPJS Kesehatan adalah untuk memupuk kesadaran masyarakat mengenai betapa pentingnya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengan begitu, nantinya orang-orang yang belum terdaftar tidak akan bisa melakukan transaksi Jual Beli tanah.
Sementara itu ada juga Inpres atau Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Instruksi ini ditujukan pada Menteri ATR atau Kepala Badan Pertanahan Nasional supaya memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena Jual Beli telah terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Kesehatan / Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu ada juga Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kini telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Intinya, adanya aturan ini berhubungan dengan tujuan Pemerintah agar semua masyarakat Indonesia mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Bagi kalian yang belum terdaftar, segera daftar BPJS Kesehatan via Online maupun Offline dengan cara mendatangi kantor BPJS setempat. Apabila ketika transaksi Jual Beli tanah dilakukan tapi belum berstatus sebagai peserta, maka transaksi tidak bisa dilakukan karena persyaratan nya tidak lengkap.
Demikianlah penjelasan dari tim kodebpjs.com mengenai aturan baru tentang dokumen BPJS Kesehatan sebagai syarat Jual Beli tanah. Dengan adanya aturan ini, Pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Terlebih lagi untuk kalian yang sering melakukan Penjualan maupun Pembelian Hak milik atas tanah dan properti namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika demikian, segera lakukan registrasi agar nantinya transaksi Jual Beli tanah bisa tetap dilakukan tanpa kendala persyaratan apapun.