Batas Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan – Seperti yang kita ketahui dimana BPJS terbagi menjadi dua kategori, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pada kesempatan kali ini kita akan khusus membahas informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan dimana pesertanya meliputi seluruh karyawan dan pekerja pada suatu instansi atau Perusahaan tersebut. Disamping itu, setiap pekerja atau karyawan yang baru masuk juga akan langsung terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan notabene merupakan transformasi dari program Pemerintah bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau biasa disingkat JAMSOSTEK. Prosedur yang diterapkan juga sama dengan BPJS Kesehatan, dimana setiap peserta diwajibkan membayar iuran yang telah ditentukan pada setiap bulannya. Lalu tahukah kalian kapan batas pembayaran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya ? berdasarkan informasi yang kami peroleh, batas akhir atau jatuh tempo untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah pada akhir bulan.
BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengembangkan inovasi pelayanan hingga saat ini, salah satunya adalah urusan pembayaran, dimana sebelumnya melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan masih menggunakan virtual account yang kami rasa cukup merepotkan, terlebih bagi mereka yang tergolong masih awam dalam hal tersebut. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan kini menghadirkan layanan bernama EPS ( Electroninc Pay System ) yang pastinya akan memudahkan peserta untuk melakukan pembayaran iuran setiap bulannya.
Kemudian menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan beberapa keuntungan bagi pesertanya, salah satunya adalah tabungan untuk Jaminan Hari Tua ( JHT ). JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, entah itu resign atau habis kontrak. Disamping itu, pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT juga bisa dilakukan dengan cara online yang tentunya akan memberi kemudahan sekaligus kenyamanan tersendiri. Selain jaminan hari tua, BPJS Ketenagakerjaan juga bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan atau pengobatan apabila salah satu karyawan mengalami kecelakaan kerja, sehingga semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Batas Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Kembali ke inti pembahasan, seperti yang telah kami singgung diatas dimana batas untuk melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan paling lambat dilakukan sebelum akhir bulan, disamping itu peserta juga bisa mendapatkan denda atau sanksi apabila pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melewati tempo yang telah ditentukan. Baiklah, untuk lebih jelasnya berikut telah kami rangkum informasi mengenai batas akhir pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kalian simak dibawah ini.
Batas Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Surat edaran dari cabang Jakarta Menara Jamsostek nomor : B/2387/102017 yang diturunkan pada tanggal 18 Oktober 2017 tentang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang isi nya kurang lebih adalah sebagai berikut :
- Jatuh tempo pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan paling lambat dilakukan pada setiap akhir bulan tersebut ( BUlan berjalan ) sesuai tanggal penggajian.
- Jika terdapat keterlambatan dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan maka peserta akan dikenakan sanski berupa denda sebesar 2% dari jumlah iuran yang telah ditentukan oleh Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2015 Pasal 22 Ayat ( 1 ).
- Dihimbau setiap peserta agar melakukan pendaftaran atau registrasi aplikasi BPJSTK Mobile atau Esaldo JHT, pasalnya pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi melakukan rekap saldo JHT tahunan.
- Setiap Perusahaan dihimbau untuk menggunakan aplikasi SIPP Online dalam melakukan proses mutasi tenaga kerja dan upah.
Seperti yang telah kalian simak pada ulasan diatas, dimana saat ini kita bisa melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem EPS, yang tentunya akan memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pembayaran iuran setiap bulan, mungkin akan kami bahas secara lengkap mengenai tata cara melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem EPS. Saat ini yang perlu diperhatikan adalah batas akhir untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah paling lambat pada akhir bulan ( bulan berjalan ). Berdasarkan surat edaran yang kalian simak diatas, setiap peserta yang melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melewati tempo yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 % dari jumlah iuran yang telah ditetapkan. Baiklah, cukup sekian informasi yang bisa kami sajikan dan semoga bermanfaat bagi kalian semua.