Batas Waktu Rawat Inap BPJS Kesehatan – Seperti sudah banyak diketahui, jika banyak sekali manfaat saat ikut serta program BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah dengan berobat gratis jika kondisi penyakit pasien tercover oleh BPJS Kesehatan.
Bahkan tidak hanya itu, masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS bisa dapatkan berbagai macam layanan kesehatan lain. Seperti misalnya layanan rawat inap maupun rawat jalan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) baik di dari rumah sakit dan puskesmas.
Namun bagi sebagian peserta banyak yang mungkin belum semua peserta memahami mengenai aturan atau ketentuan mengenai pelayanan rawat inap atau pun rawat jalan. Hal itu termasuk peraturan, jatah atau batas lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap.
Dengan begitu, pada pembahasan kali ini kami akan sajikan informasi mengenai bagaimana aturan batas waktu rawat inap pasien BPJS di faskes yang tersedia. Untuk lebih jelasnya maka bisa simak pembahasan berikut ini sampai akhir.
Batas Waktu Rawat Inap BPJS Kesehatan
Untuk pasien BPJS yang akan atau sedang menjalani rawat inap dan tidak dalam kondisi gawat darurat, maka bisa memanfaatkan layanan rawat inap sesuai dengan faskes tingkat 1 Anda terdaftar terlebih dahulu.
Faskes tingkat 1 seperti misalnya puskesmas maupun klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa opname di faskes tersebut.
Akan tetapi jika tidak, maka dokter pada faskes 1 tersebut akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk menjalani serangkaian rawat inap. Tujuannya untuk mendapat tindak penanganan yang lebih intensif.
Terkait peraturan batas waktu rawat inap untuk BPJS, pihak BPJS memberikan jatah kepada pasien dengan tidak memberlakukan waktu rawat inap di faskes. Itu berlaku untuk pasien kelas 1, kelas 2 atau kelas 3.
Mengenai batas rawat inap tersebut menjadikan tidak ada peraturan batas maksimal rawat inap untuk pasien kelas 1, 2 dan 3. Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap di faskes sampai dinyatakan sembuh.
Nantinya pasien akan dilayani sesuai dengan kebutuhan medis pasien sampai pasien sembuh berapapun waktu lamanya. Namun dengan catatan penyakit tercover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan, jika pun tidak maka biaya akan ditanggung oleh pasien.
Hal itu menjadi keuntungan bagi pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan. Jadi untuk Anda yang belum daftar menjadi peserta, silakan untuk daftar BPJS Kesehatan untuk bisa dapatkan keuntungan tersebut.
Rawat Rawat Inap BPJS Bayar Atau Tidak ?
Terkait pertanyaan tersebut, nantinya para pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif dan dirawat inap dengan kondisi penyakit tercover oleh BPJS. Maka tidak perlu mengeluarkan biaya apapun, hal ini dikarenakan sudah ditanggung BPJS.
Semua biaya dikeluarkan rumah sakit akan langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun perlu diingat, bahwa tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS dan akan melihat dengan kondisi penyakit pasien.
Biaya tambahan mungkin akan dikeluarkan jika peserta BPJS Kesehatan menjalani rawat inap tidak sesuai dengan prosedur atau aturan BPJS. Bahkan saat menjalani rawat inap, pasien bisa naik kelas atau turun kelas satu tingkat di atas atau di bawahnya.
Namun sebagai informasi saja, naik dan turun kelas hanya akan berlaku untuk kategori peserta BPJS Kesehatan yang membayar premi bulanan. Untuk peserta BPJS kelas 3 atau iuran dibayar oleh pemerintah, maka tidak diberi hak pindah kelas rawat inap.
Nah, teruntuk rawat inap yang akan dikenai biaya yaitu untuk para pasien umum atau tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Nantinya biaya rawat inap juga melihat dari rumah sakit dan kamar yang dipilih, contohnya saja biaya rawat inap RS Hermina dan RS Dadi Keluarga akan berbeda.
Prosedur Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan
Jika sudah tahu batas waktu rawat inap BPJS di atas, maka berikutnya Anda tinggal mengetahui prosedur atau proses rawat inap di rumah sakit. Secara umum peserta harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu untuk mengetahui kondisinya.
Setelah hasil pemeriksaan di faskes tingkat 1 menyatakan pasien perlu rawat inap dan faskes tidak ada layanan rawat inap, maka faskes tingkat 1 akan merujuk peserta BPJS ke rumah sakit. Namun jika dalam kondisi Gawat darurat, akan langsung diizinkan ke rumah sakit.
Jika sudah berada di faskes kesehatan tingkat lanjut dan perlu dirawat inap, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan atau disiapkan. Di mana hal ini sebagai syarat untuk bisa menjalani rawat inap, adapun beberapa syarat tersebut seperti:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi.
- Kepesertaan dalam kondisi aktif.
- Surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1.
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
- Kartu berobat.
Semua syarat di atas harus dilengkapi agar nantinya proses rawat inap pasien BPJS Kesehatan bisa berjalan lancar dan segera ditangani. Yang jelas untuk prosedur sangat mudah yaitu tinggal datang ke faskes dengan membawa semua syarat ketentuan.
Call Center BPJS Kesehatan
Bagi Anda yang tidak mendapat layanan kesehatan yang sesuai setelah mengikuti prosedur yang ada dan tergolong merugikan ataupun membutuhkan informasi terkait lainnya, maka bisa lakukan pengaduan kepada pihak BPJS Kesehatan dengan menghubungi call center BPJS pada nomor 1500 400.
Seperti itu kiranya pembahasan tentang peraturan jatah atau batas waktu rawat inap BPJS Kesehatan lengkap dengan prosedur ketentuan. Adanya pembahasan yang kodebpjs.com sampaikan di atas semoga bisa bermanfaat untuk semua, terutama untuk yang belum paham akan batas waktu rawat inap BPJS.
Sumber gambar: Google