Biaya BPJS Kelas 2 – BPJS Kesehatan ??? Siapa yang tidak mengerti BPJS Kesehatan, sebenarnya bukanlah lembaga baru, di mana lembaga ini sudah berdiri atau terbentuk sejak tahun 1968 dengan nama lain. Jika dulu banyak orang yang mengetahuinya sebagai nama PT Askes, namun mulai pada tahun 2014 berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu salah satu program dari pemerintah yang dapat memberikan berbagai macam program jaminan atau pelayanan terhadap warga masyarakat Indonesia dengan secara menyeluruh atau merata sampai pelosok daerah terpencil juga.
Untuk sebab itu tidak ada alasan bagi anda para warga negara Indonesia tidak ikut serta menjadi peserta program dari pemerintah yang satu ini yaitu BPJS Kesehatan, bahkan warga negara asing yang berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia maupun sedang bekerja di tanah air dengan kurun waktu 6 bulan lebih wajib juga di ikut sertakan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Seorang baru dinyatakan tidak dapat mengikuti program pemerintah yang satu ini jika orang tersebut sudah wafat ataupun pindah kewarganegaraan. Selama masih hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia, siapapun dan masih atau sudah menjadi warga Indonesia wajib ikut serta menjadi peserta program satu ini.
Semua warga negara Indonesia wajib membuat atau mempunyai kartu BPJS sebagai langkah dari pemerintah memberikan bukti tentang bagaimana keseriusan pemerintah dalam dunia kesehatan. Tidak hanya itu bagi anda yang bekerja disebuah perusahaan maka dapat mendaftar bpjs kesehatan melalui program pendaftaran peserta penerimaan upah (PPU), dimana semua iuran akan ditanggung oleh perusahaan tempat anda sedang bekerja. Hal ini menjadi kewajiban bagi perusahaan besar yang memiliki karyawan atau pegawai untuk memberikan jaminan perlindungan bagi karyawannya.
Bagi anda yang tidak bekerja didalam perusahaan dan dikategorikan menjadi masyarakat yang mampu dalam segi materi maka dapat melakukan pendaftaran menjadi peserta PBPU atau BPJS Mandiri dengan kewajiban membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas peserta yang dipilih saat melakukan pendaftaran yaitu Kelas 1, Kelas 2 dan Kelas 3. Sedangkan untuk masyarakat yang masuk ekonomi kelas bawah ,kurang/tidak mampu maka akan didaftarkan melalui program pemerintah melalui dinas sosial untuk menjadi peserta PBI dan semua iuran akan ditanggung oleh pemerintah setempat.
Daftar Biaya BPJS Kelas 2 Terbaru
Iuran yang dahulunya harus dibayarkan sebesar Rp 59.500 untuk kelas satu setiap bulannya, sejak beberapa tahun belakang iuran tersebut naik menjadi Rp 80.000. Bagi anda yang mendaftarkan bpjs secara mandiri maka wajib dengan membayarkan iuran setiap bulannya dengan batas pembayaran BPJS Kesehatan yang sudah ditentukan dan sesuai dengan kelas apa yang anda pilih saat melakukan pendaftaran awal. BPJS Kesehatan menawarkan 3 pilihan kelas yang berbeda tadi dan setiap kelas memiliki jumlah iuran bpjs yang berbeda juga, dengan fasilitas yang berbeda pula. Dan besaran biaya BPJS kelas 1 dengan biaya BPJS kelas 2 jelas sangat berbeda, dengan memberikan fasilitas yang berbeda juga. Maka dari pada itu bagi anda yang belum mendaftarkan diri atau membuat kartu bpjs segeralah membuat agar mendapat pelayanan dari program pemerintah. Dengan datang langsung atau dapat anda daftarkan secara online hanya memperlukan hp dan jaringan internet yang memadai.
Biaya iuran BPJS Kelas 1 Perbulannya
Untuk anda yang mendaftarkan diri saat mendaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan memilih kelas 1 , mulia saat ini anda harus membayarkan iuaran bulanan sebesar Rp 80.000. Misal jika dalam satu kartu keluarga memiliki 4 orang maka tinggal 4 X 80.000 = Rp 320.000. Karena pada saat mendaftar menjadi peserta memilih kelas 1 maka keseluruh keluarganya ikut memiliki kelas yang sama dengan apa yang sudah didaftarkan dahulunya, tidak bisa dalam satu keluarga memiliki kelas yang berbeda. Fasilitas yang diberikan juga tergantung apa yang menjadi pilihan kelas saat melakukan pendaftaran. Jika peserta kelas satu menjalani rawat inap maka akan mendapatkan fasilitas kamar yang cukup luas yaitu dengan kamar yang isinya 2 sampai 4 orang dalam satu ruangan.
Biaya iuran BPJS Kelas 2 Perbulannya
Apabila iuran kelas 1 tadi dirasa cukup besar nilainya bagi anda, maka anda dapat/bisa mendaftar bpjs kesehatan dengan memilih kelas 2 yaitu hanya akan membayarkan iuran perbulannya sebesar Rp 51.000 per orang, golongan ini biasnya bagi orang menengah ke bawah memilih kelas yang satu ini karena tidak terlalu mahal dan juga terlalu murah, karena jika terlalu murah fasilitas yang diberikan kurang memuaskan.
Biaya iuran BPJS Kelas 3 Perbulannya
Mungkin kelas yang satu ini adalah kelas yang cukup ekonimis karena pada kelas yang satu ini anda biaya iuran perbulannya adalah yang paling murah dari pada 2 kelas sebelumnya, yaitu anda hanya perlu membayarkan Rp 25.500 saja, dengan bayaran perbulannya segitu fasilitas yang diberikan juga mengikutinya. Banyak yang ikut menjadi peserta bpjs ini dengan memilih kelas yang satu ini bertujuan mempunyai iuran perbulan yang cukup murah.
Nah itulah biaya iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya jika anda menjadi peserta BPJS Kesehatan.