Biaya Cabut Kuku di Puskesmas – Permasalahan gangguan kesehatan, tentu bisa menyerang anggota tubuh mana saja. Salah satunya pada kuku jari yang tumbuh tidak normal sehingga bisa mengakibatkan masalah. Di mana kuku bermasalah sering dinamakan dengan cantengan.
Untuk mengatasi permasalahan penyakit kuku satu ini, solusi atau jalan satu-satunya adalah dengan melakukan operasi pencabutan kuku. Hal itu bertujuan agar tidak muncul atau timbul permasalahan berbahaya lain akibat adanya infeksi yang terjadi karena memarahnya cantengan.
Dalam proses operasi cabut kuku tersebut, banyak dari penderita yang bertanya-tanya terlebih dahulu mengenai biaya yang dibutuhkan pasca melakukan cabut kuku. Terutama bagi Anda yang tidak ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan tentu saja membutuhkan informasi biayanya.
Karena proses operasi cabut kuku sudah bisa dilakukan di beberapa layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik. Tentu saja ada perbedaan biaya yang diberikan dalam penanganan cabut kuku itu sendiri. Lalu berapa besaran biaya cabut kuku yang dilakukan di puskesmas?
Dalam pembahasan kali ini kodebpjs.com akan sajikan informasi mengenai biaya cabut kuku di puskesmas. Karena di puskesmas telah menyediakan fasilitas untuk para pasien, baik itu pasien umum maupun BPJS untuk operasi cabut kuku.
Apa Itu Cantengan
Sebelum lanjut ke pembahasan biaya cabut kuku, alangkah baiknya Anda mengetahui apa itu sebenarnya cantengan yang menjadikan harus cabut kuku. Di mana cantengan adalah tumbuhnya salah satu sisi kuku atau ujung kuku ke dalam daging di sekitar kuku.
Secara umum kondisi ini akan ditandai dengan munculnya rasa nyeri, bengkak, dan kemerahan pada area sekitar kuku yang alami cantengan. Yang mana cantengan kerap terjadi pada ibu jari kaki, namun bukan tidak mungkin bisa saja terjadi di jari kaki lainnya.
Gejala Cantengan
Setelah tahu apa itu cantengan yang harus dicabut untuk mengatasinya, Anda juga perlu mengetahui apa gejala yang muncul. Seperti sudah disinggung sedikit di atas, ada beberapa gejala diantara lainnya seperti:
- Mencuatnya Kulit dan daging jari di atas kuku sehingga mengalami pendarahan saat tertekan.
- Muncul rasa nyeri, perih dan sakit di area kuku abnormal.
- Munculnya peradangan atau bengkak disertai kemerahan di bagian ujung jari dan lama-kelamaan akan berubah menjadi kehitaman.
- Jika sudah parah bisa saja mengeluarkan nanah dari dalam jari yang berwarna putih atau kuning.
Penyebab Cantengan
Bukan tidak mungkin jika setiap orang bisa berisiko mengalami cantengan. Namun cantengan muncul akibat sejumlah faktor, di mana faktor penyebab yang menjadikan cantengan seperti misalnya:
- Alami cedera kuku.
- Faktor bentuk kuku.
- Melakukan aktivitas berisiko menimbulkan cantengan.
- Menggunakan sepatu berukuran kecil atau sempit.
- Pemotongan kuku terlalu dalam.
Prosedur Cabut Kuku di Puskesmas
Jika sudah tahu, gejala dan penyebab yang menjadikan cantengan muncul dan harus dilakukan operasi cabut kuku. Maka silakan ketahui prosedur operasi cabut kuku di puskesmas sehingga saat penganan bisa lancar.
- Silakan daftarkan diri ke loket administrasi puskesmas dan ambil nomor antreannya.
- Kemudian tunggu, giliran Anda maka petugas akan meminta untuk menuju ruangan operasi cabut kuku.
- Di dalam dokter akan mulai dengan memberikan bius dibagian jari yang akan dilakukan operasi.
- Setelah di bius, dokter akan memastikan kembali jika bius sudah bereaksi.
- Jika sudah tidak ada rasa saat dipastikan maka dokter mulai cabut kuku yang bermasalah.
- Proses cabut kuku tidak lama sehingga pasien tidak akan merasakan kesakitan.
- Langkah akhir dokter akan menutup kuku yang berhasil dicabut dan memberikan obat.
Biaya Cabut Kuku di Puskesmas
Lalu berapa biaya, tarif atau harga cabut kuku di puskesmas? Untuk biaya cabut kuku akibat cantengan di puskesmas sendiri terbilang terjangkau, di mana pasien umum hanya akan dikenai biaya administrasi sekitar Rp 10.000 – Rp 15.000 saja.
Namun pasien akan diminta untuk membayar biaya lainnya sebesar Rp 35.000 sebagai biaya obat antibiotik serta penahan rasa sakit untuk dikonsumsi selama 2 sampai 3 hari pasca melakukan operasi cabut kuku.
Dengan melihat biaya tersebut total hanya berkisar Rp 50.000 saja dan rupanya biaya cabut kuku ada perbedaan dengan biaya cabut gigi di puskesmas. Jadi untuk pasien umum yang ingin lakukan cabut kuku perlu siapkan uang tunai guna pembayaran.
Apakah cabut kuku di puskesmas ditanggung BPJS? Ya, untuk para pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan maka bisa melakukan cabut kuku di puskesmas secara gratis tanpa ada biaya. Dengan catatan memenuhi semua syarat ketentuan.
Tips Perawatan Pasca Cabut Kuku
Selain pembahasan biaya cabut kuku dan pembahasan terkait lainnya, Anda juga perlu mengetahui tips perawatan setelah melakukan operasi cabut kuku. Tujuannya agar pemulihan lebih cepat sehingga tidak mengganggu aktivitas.
- Hindari terlebih dahulu aktivitas di air yang memungkinkan bekas cabut kuku terkena air.
- Lakukan perawatan di atas secara berkala hingga luka kering.
- Membersihkan luka bekas operasi menggunakan kasa steril.
- Mengganti perban setiap pagi dan sore hari.
- Oleskan salep antibiotik ke bagian bekas operasi.
Mungkin itu saja pembahasan yang dapat kodebpjs.com sajikan terkait biaya cabut kuku di puskesmas baik untuk pasien umum maupun peserta BPJS Kesehatan. Semoga adanya pembahasan biaya cabut kuku di atas bisa bermanfaat untuk semua.