Biaya Iuran BPJS Kelas 1 – BPJS Kesehatan sebenarnya bukanlah lembaga baru, di mana Lembaga ini sudah berdiri atau terbentuk sejak tahun 1968 dengan nama yang berbeda. Jika dulu banyak orang yang mengetahuinya sebagai nama PT Askes, namun mulai pada tahun 2014 berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu salah satu program dari pemerintah yang dapat memberikan berbagai macam program atau pelayanan terhadap masyarakat Indonesia dengan secara merata ke seluruh pelosok negeri.
Semua warga negara Indonesia wajib membuat atau mempunyai kartu BPJS sebagai langkah dari pemerintah memberikan bukti tentang bagaimana keseriusan pemerintah dalam dunia kesehatan. Tidak hanya itu bagi anda yang bekerja disebuah perusahaan maka dapat mendaftar bpjs kesehatan melalui program pendaftaran peserta penerimaan upah (PPU), dimana semua iuran akan ditanggung oleh perusahaan tempat anda bekerja. Hal ini menjadi kewajiban bagi perusahaan besar yang memiliki karyawan atau pegawai untuk memberikan perlindungan bagi pekerjanya.
Khusus bagi anda yang tidak bekerja didalam perusahaan dan dikategorikan menjadi masyarakat yang mampu dalam segi materi maka dapat melakukan pendaftaran menjadi peserta PBPU atau BPJS Mandiri dengan kewajiban membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas peserta yang dipilih saat melakukan pendaftaran yaitu Kelas 1, Kelas 2 dan Kelas 3. Sedangkan untuk masyarakat ekonomi kelas bawah (kurang/tidak mampu) maka akan didaftarkan melalui program pemerintah melalui dinas sosial untuk menjadi peserta PBI.
Bagi anda yang mendaftarkan bpjs secara mandiri maka wajib dengan membayarkan iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih saat melakukan pendaftaran. BPJS Kesehatan menawarkan 3 pilihan kelas tadi dan setiap kelas memiliki jumlah iuran bpjs yang berbeda dengan fasilitas yang berbeda pula. Maka dari pada itu bagi anda yang belum mendaftarkan diri atau membuat kartu bpjs segeralah membuat agar mendapat pelayanan dari program pemerintah.
Daftar Biaya Iuran BPJS Kelas 1 Terbaru
Jika anda ingin memiliki kartu bpjs tersebut maka anda wajib membuatnya yaitu dengan mendaftarkan semua keluarga yang terdapat pada satu kartu keluarga (KK), tidak dapat membuatnya sendiri-sendiri atau terpisah. Misal jika di dalam kartu keluarga anda memiliki jumlah 6 orang maka semuanya harus didaftarkan semua, tidak boleh tidak. Maka dari itu, kami akan memberikan informasi kepada anda tentang biaya iuran bpjs yang harus dibayar setiap bulannya. Iuran tersebut dibayar per orang bukan per kartu keluarga, jika dalam 1 keluarga terdiri dari 6 orang ,semua memiliki kewajiban bayar iuran peserta dengan tingkat kelas yang dimilikinya.
Iuran BPJS kelas 1
Bagi anda yang memiliki kartu bpjs kelas 1, saat ini anda harus membayarkan iuaran perbulannya sebesar Rp 80.000. Misal jika dalam satu kartu keluarga memiliki 6 orang maka tinggal 6 X 80.000 = Rp 480.000. Karena pada saat mendaftar menjadi peserta memilih tingakan pada kelas 1 maka keseluruh keluarganya ikut memiliki kelas yang sama, tidak bisa dalam satu keluarga memiliki kelas yang berbeda. Fasilitas yang diberikan juga tergantung apa yang menjadi pilihan kelas saat melakukan pendaftaran dahulu. Apabila peserta kelas satu menjalani rawat inap maka akan mendapatkan fasilitas kamar yang cukup memuaskan yaitu dengan kamar yang isinya 2 – 4 orang dalam satu ruangan kamar tersebut.
Iuran BPJS kelas 2
Jika iuran kelas 1 dirasa cukup besar nilainya maka anda bisa mendaftar bpjs kesehatan dengan memilih kelas 2 yaitu hanya akan membayarkan iuran setiap bulannya sebesar Rp 51.000 per orang, golongan ini biasnya bagi orang menengah ke bawah memilih kelas yang satu ini karena tidak terlalu mahal. Fasilitas yang diberikan pun jika dirawat secara inap maka akan dirawat di kamar kelas 2 dengan kapasitas orang minimal 2 orang.
Iuran BPJS kelas 3
Kelas yang satu ini adalah kelas yang sangat ekonomis, karena bagi anda yang memiliki kartu peserta yang satu ini akan dikenakan biaya iuran perbulannya hanya sebesar Rp 25.500 saja. Tetapi fasilitas yang diberikanpun sangat berbeda dengan yang kelas 1 tadi, hak kamar rawat inap itu juga disesuaikan dengan kelas iuran dari peserta yaitu kamar perawatan kelas 3. Apabila ingin mengajukan naik kelas maka selisih biaya akan ditanggung secara pribadi, dengan begitu bagi anda yang ingin menganti atau pindah kelas/fasilitas kesehatan yang diberikan tapi anda sedang merantau atau berada di luar daerah yang tidak memungkinkan pulang hanya untuk mengganti fasilitas kesehatan atau kelas maka anda dapat melakukan dengan cara pindah fasilitas kesehatan atau kelas secara online.
Jika tidak dibayarkan iurannya maka status bpjs kesehatan akan dinonaktifkan sementara, ketika peserta telah melunasi tunggakannya bulan yang kemarin maka kartu bpjs kesehatan akan diaktifkan kembali dan sudah dapat digunakan. Satu hal yang anda harus ketahui adalah ketika peserta ternyata mengalami sakit dan harus dirawat inap sebelum 45 hari sejak tanggal diaktifkannya kartu bpjs kesehatan, maka peserta akan dikenakan biaya rawat inap dengan jumlah hari pada saat peserta masuk dan mulai dirawat inap.