Biaya USG di Klinik – Kehamilan mungkin menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh seorang yang baru menikah. Dengan kehamilan ini, membuat Anda pasangan suami istri akan segera dikaruniai momongan atau buah hati.
Dengan sudah positif adanya kabar kehamilan ini, maka ibu hamil harus benar-benar menjaganya agar hidup selalu sehat. Salah satunya yaitu dengan rutin melakukan pemeriksaan ke dokter kandungan.
Dokter kandungan tersebut bisa di rumah sakit, puskesmas, klinik maupun bidan desa. Biasanya saat pemeriksaan tersebut akan dilakukan pemeriksaan USG atau ultrasonografi yang dilakukan oleh dokter/bidannya.
Nah, kesempatan ini kodebpjs.com sendiri ingin membahas mengenai biaya USG jika dilakukan di klinik. Mungkin banyak yang mempertanyakan hal ini, apalagi bagi para ibu hamil yang memiliki lokasi rumah dekat dengan klinik.
Dengan begitu, bagi Anda para ibu hamil dan pasangannya yang penasaran berapa biaya yang dibutuhkan. Berikut akan disampaikan secara jelas dan lengkap di bawah ini, jadi terus ikuti pembahasan ini sampai akhir rasa penasaran Anda terjawabkan.
Apa Itu USG (Ultrasonografi)?
USG (ultrasonografi) merupakan sebuah ilmu kedokteran yang digunakan untuk mendiagnosis kesehatan organ dalam tubuh dengan memanfaatkan gelombang suara ultrasound. Selain itu dikenal juga untuk tes kandungan pada ibu hamil.
Dalam tes atau pemeriksaan USG ini sendiri memiliki tujuan untuk mendapatkan informasi janin di dalam rahim. Dengan begitu, nantinya tenaga medis seperti dokter dan bidan bisa mengidentifikasi kondisi kandungan.
Bahkan disitu dokter atau bidan juga bisa mengetahui jenis kelamin si janin dari tes USG ini. Sehingga nanti para ibu hamil dan calon orang tua bisa mengetahui terlebih dahulu calon anaknya laki-laki atau perempuan.
Manfaat Tes USG Bagi Ibu Hamil
Setelah tahu akan pengertian dari USG atau ultrasonografi, maka Anda juga perlu tahu mengenai manfaat apa yang diterima oleh ibu hamil saat melakukan tes USG. Berikut beberapa manfaat yang akan diterima ibu hamil, diantaranya:
- Mengidentifikasi adanya kelainan pada janin di dalam perut.
- Tahu apakah kandungan mengalami kehamilan kembar atau tunggal.
- Tahu detak jantung janin di dalam perut si ibu.
- Tahu kondisi plasenta (ari-ari) seperti misalnya normal atau tidak.
- Tahu penyebab munculnya keluhan dirasakan sang ibu hamil selama masa kehamilan.
- Tahu posisi bayi, biasanya ini bermanfaat sesaat sebelum proses lahiran.
- Tahu tumbuh kembang janin dari hari, minggu dan bulan.
Biaya USG di Klinik
USG di klinik itu sendiri nantinya akan dilakukan oleh seorang petugas (bidan) yang terdapat di klinik tersebut. Pemeriksaan atau tes USG itu sendiri secara umum akan menggunakan tes USG 2D dan 3D.
Untuk biaya, tarif, dan biaya USG di klinik itu sendiri terbilang terjangkau dan tidak jauh berbeda dengan BIAYA USG DI PUSKESMAS. Biaya umum berkisar di angka Rp 40.000 – Rp 300.000 sekali pertemuan.
Namun, jika Anda berkeinginan melakukan USG 4D maka bisa lakukan USG di rumah sakit yang sudah menyediakan alat USG 4D. Untuk pengenaan BIAYA USG 4D sendiri tentu akan memiliki biaya jauh lebih mahal di banding dengan biaya USG jenis 2D dan 3D.
Selain itu, di klinik biasanya memiliki biaya atau tarif yang berbeda. Tidak hanya itu saja, biaya USG di klinik juga akan berbeda setiap daerah. Semisal klinik di Semarang, Banjarnegara, Gombong, Jakarta, Jogja dan Makassar akan berbeda.
BPJS Tanggung Tes USG?
Lalu banyak pertanyaan seperti ini “Apakah BPJS Tanggung USG Ibu Hamil?” Ya, biaya pemeriksaan USG akan di tanggung BPJS. Dengan catatan sudah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 atau dokter spesialis kandungan.
Dengan begitu, bagi Anda para ibu hamil yang ikut serta BPJS Kesehatan bisa untuk manfaatkan kepesertaannya. Sehingga nantinya biaya USG akan jauh lebih murah bahkan bisa saja USG tersebut tidak dikenakan biaya.
Mungkin seperti itulah informasi dapat kodebpjs.com sampaikan mengenai biaya, tarif atau harga pemeriksaan USG kandungan di klinik terdekat. Semoga adanya informasi biaya USG di atas bisa bermanfaat bagi semua, terutama ibu hamil dan calon orang tua.