Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan – Dengan ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan, tentu akan banyak mendapat keuntungan. Salah satu yang pasti didapatkan yaitu adanya beberapa penyakit yang ditanggung pihak BPJS Kesehatan.
Tidak hanya itu saja, Anda juga bisa memanfaatkan kepesertaan BPJS Kesehatan disaat genting semisal saat alami kondisi gawat darurat. Karena seperti diketahui sendiri jika Kondisi gawat darurat bisa terjadi kapan saja dan oleh siapa saja.
Bagi peserta BPJS Kesehatan bisa manfaatkan asuransi tersebut saat dalam kondisi gawat darurat. Nantinya para peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit atau faskes tanpa harus mencari rujukan ke faskes 1.
Bagi para peserta baru dan belum pernah berobat ke UGD dengan BPJS, pastinya akan bertanya-tanya caranya. Nah pada kesempatan kali ini kami akan sajikan informasi mengenai bagaimana cara berobat ke UGD menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kriteria Berobat ke UGD Menggunakan BPJS
Namun sebelum berlanjut ke pembahasan mengenai cara berobat ke Unit Gawat Darurat (UGD) menggunakan BPJS, alangkah baiknya ketahui dahulu kriteria atau kondisi tertentu yang disebut gawat darurat dan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Menurut informasi dari laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan faskes.
Adapun beberapa kriteria atau kondisi gawat darurat itu sendiri seperti misalnya:
- Kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan.
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan pasokan sirkulasi.
- Adanya penurunan kesadaran.
- Adanya gangguan hemodinamik.
- Memerlukan tindakan segera mungkin akibat hal yang bersifat membahayakan.
Di mana penetapan terpenuhinya sebuah kriteria gawat darurat akan ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Sehingga nantinya dokter akan melihat terlebih dahulu kondisi dari pasien BPJS Kesehatan yang ingin masuk ke UGD.
Syarat Berobat ke UGD Menggunakan BPJS
Sebelum berlanjut ke bagaimana cara berobat ke UGD menggunakan BPJS, alangkah baiknya Anda mengetahui dahulu apa saja syarat yang dibutuhkan. Adapun beberapa syarat ketentuan berobat ke UGD menggunakan BPJS itu sendiri seperti misalnya:
- Datang ke faskes terdekat.
- Menunjukkan kartu identitas JKN-KIS/KIS/BPJS Kesehatan.
- Kepesertaan BPJS Kesehatan wajib aktif.
- Menunjukkan identitas diri lain seperti KTP, SIM KK.
- Menunjukkan surat rujukan dari faskes 1 (Jika diperlukan).
Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan
Nantinya para peserta BPJS yang ingin berobat ke UGD dengan akan mendapatkan pelayanan gawat darurat medis di FKRTL yang diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun menggunakan FKRTL.
Yang mana fasilitas Kesehatan memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional saja, baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Nantinya faskes dilarang meminta atau menarik biaya apapun kepada peserta BPJS Kesehatan saat berobat. Nah untuk lebih jelas mengenai prosedur pelayanan berobat ke UGD (Unit Gawat Darurat) baik di faskes yang bekerjasama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
1. Faskes Bekerja Sama
- Langkah pertama, silakan peserta atau pasien datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
- Kemudian tunjukkan kartu identitas diri peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif atau identitas lain seperti sudah dijelaskan di atas.
- Jika sudah mendapatkan pelayanan, peserta harus menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang telah disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
2. Faskes Tidak Bekerja Sama
- Silakan peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Setelah itu, tunjukkan saja kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif atau identitas lain yang diperlukan.
- Nantinya fasilitas kesehatan akan cek dan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Jika sudah mendapatkan pelayanan, peserta harus menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang telah disediakan oleh masing-masing FKTP/FKRTL.
Jika kondisi gawat darurat pasien yang sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan. Maka FKTP/FKRTL akan merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun apabila peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan berikutnya tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Peserta juga harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung semua biaya pelayanan berikutnya.
Mungkin demikianlah cara mudah berobat ke UGD (Unit Gawat Darurat) menggunakan BPJS Kesehatan yang dapat kodebpjs.com sajikan. Semoga dengan adanya pembahasan terkait cara berobat ke UGD di atas bisa bermanfaat untuk semua yang membutuhkan.