Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Online – BPJS Kesehatan yang notabenenya menjadi salah satu program yang diberikan oleh pemerintah. Pada awal bulan ini mengadakan program Registrasi Ulang (GILANG) atau daftar ulang untuk sebagian peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS.
Program GILANG ini sendiri diadakan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dimana hanya yang berasal dari Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Nantinya program GILANG dari BPJS Kesehatan ini diperlukan karena sebagian dari data peserta ada yang belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika peserta BPJS Kesehatan tidak daftar ulang maka kartu kepesertaannya sementara akan dinonaktifkan.
Dengan begitu para peserta yang belum melakukan GILANG pada BPJS Kesehatan, maka segera lakukan agar nantinya BPJS JKN-KIS akan tetap dalam kondisi aktif. Cara daftar ulang BPJS Kesehatan online terbilang cukup mudah karena dapat dilakukan online maupun offline.
Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Online Terlengkap dan Terbaru
Nah pada kesempatan kali ini akan disampaikan mengenai informasi cara daftar ulang BPJS Kesehatan secara online. Mungkin ini bisa dimanfaatkan agar lebih memudahkan para peserta JKN KIS yang belum melakukan daftar ulang.
Cara Cek Status Kepesertaan JKN-KIS
Sebelum berlanjut mengenai cara daftar ulangnya, peserta JKN-KIS harus terlebih dahulu untuk CEK STATUS KIS. Pengecekan status kepesertaan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti Chika (Chat Assistant JKN) pada nomor 08118750400, Vika (Voice Interactive JKN), aplikasi Mobile JKN, aplikasi JAGA KPK atau datang menemui petugas BPJS di RS.
Berikut akan kodebpjs.com sampaikan mengenai cara cek status melalui aplikasi Mobile JKN.
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Kemudian klik DAFTAR.
- Nantinya anda peserta akan diminta untuk registrasi atau mengisi kolom yang tertera. Seperti No. Kartu BPJS, No. KTP/NIK, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Password, No. Handphone dan Alamat Email. Jika sudah klik Register.
- Setelah itu lanjut login menggunakan No. Kartu BPJS/Email/Username dan masukkan password.
- Setelah login maka anda nantinya akan di bawa ke tampilan menu utama. Pilih saja menu Peserta.
- Nantinya akan muncul peserta JKN-KIS dari kepala keluarga sampai dengan anak-anaknya.
- Lihat, jika sudah tercentang hijau semua maka tidak perlu untuk daftar ulang karena data NIK sudah terupdate dan terisi di dalam kartu JKN-KIS.
- Jika pada layar ada permintaan mengenai registrasi atau daftar ulang maka segera lakukan daftar ulang.
Syarat & Dokumen Diperlukan Saat Daftar Ulang
Sedangkan untuk syarat dan dokumen diperlukan untuk daftar ulang BPJS Kesehatan sendiri terbilang cukup mudah dilengkapi. Karena peserta BPJS JKN-KIS yang ingin daftar atau registrasi ulang hanya perlu menyiapkan data seperti :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- dan Kartu KIS peserta.
Daftar Ulang BPJS Kesehatan Online
Untuk daftar ulangnya sendiri peserta BPJS atau JKN-KIS dapat melakukan cara daftar ulang lewat beberapa cara seperti:
- Daftar ulang BPJS Kesehatan lewat layanan administrasi dengan WA (Pandawa) menggunakan menu pengaktifan kembali kartu.
- Daftar ulang BPJS Kesehatan lewat care center di 1500400.
- Daftar ulang BPJS Kesehatan lewat petugas BPJS SATU di rumah sakit.
Anda dapat melakukan cara daftar ulang BPJS secara online tersebut lewat salah satu cara diatas. Seperti misalnya jika anda melakukan daftar ulang secara online lewat layanan Whatsapp, cara ini bisa dikatakan cara yang paling mudah untuk melakukan daftar ulang.
Karena nantinya peserta BPJS JKN-KIS hanya perlu menyiapkan data persyaratan seperti KTP/KK dan kartu KIS saja. Untuk lebih jelasnya berikut langkah maupun caranya:
- Pertama buka dan masuk aplikasi Whatsapp anda.
- Kemudian kirimkan data persyaratan tadi ke layanan Whatsapp dari BPJS Kesehatan.
- Nantinya daftar registrasi BPJS JKN-KIS akan segera diproses dan diaktifkan kembali.
Setelah melakukan pelaporan pembaharuan data, nantinya status kepesertaan tersebut akan langsung diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 24 jam setelah data diserahkan.
Siapa yang Harus Registrasi Ulang
Adanya program registrasi atau daftar ulang yang diadakan oleh pihak BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK hasil audit BPKP tahun 2018 dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga. BPJS Kesehatan memberikan kesempatan pada peserta JKN-KIS untuk melakukan pembaharuan data.
Data tersebut apabila pada kartu KIS belum terisi data NIK maupun sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendegri. Hal itu merujuk pada pasal 13 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan setiap penduduk wajib memilik NIK.
Tidak hanya itu saja, hal ini juga merujuk pada Pasal 8 ayat 2 Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dimana berisi tentang Jaminan Kesehatan bahwa kartu KIS paling sedikit memuat nama dan nomor identitas diri peserta dengan NIK, terkecuali untuk bayi yang baru lahir.
Itulah informasi yang dapat kodebpjs.com sampaikan untuk anda semua mengenai cara daftar/registrasi ulang BPJS secara online dan beberapa syarat dokumen yang diperlukan. Semoga dengan adanya ulasan daftar ulang diatas, untuk peserta yang belum melakukan daftar ulang dapat langsung saja lakukannya melalui beberapa cara mudah yang ada.