Cara Klaim BPJS Kesehatan – Untuk setiap warga negara Indonesia yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan tentunya mendapatkan kartu dan dapat langsung digunakan untuk berobat baik itu berobat di rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa dipungut biaya karena biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Untuk beberapa jenis penyakit serta perawatan memang pengguna masih mengeluarkan biaya tambahan sendiri namun tidak sepenuhnya hanya jenis perawatan dan penyakit tertentu saja, hal ini tergantung dengan pemilihan jenis obat dan perawatan serta pada saat awal anda memilih kelas perawatan saat mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan, namun dengan begitu tetap membantu masyarakat mengingat biaya layanan kesehatan setiap tahunnya meningkat.
Untuk anda pengguna BPJS Kesehatan agar tidak merasa dirugikan, sebelumnya anda harus memahami bahwa proses pelayanan BPJS Kesehatan menggunakan sistem berjenjang yang artinya ketika anda ingin berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan maka hal pertama yang harus anda datangi adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama atau yang biasa dikenal dengan fasilitas kesehatan primer, faskes tk 1 . hal itu harus sesuai dengan prosedur karena anda tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit kecuali saat keadaan darurat.
Jika anda belum mengetahui apa itu faskes tk 1 adalah Puskesmas, praktek dokter pribadi, praktek dokter gigi, klinik, ataupun rumah sakit tipe D yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, jadi untuk anda yang ingin berobat jalan menggunakan kartu BPJS anda harus mendatangi faskes tk 1 yang sudah tertera dan sesuai dengan kartu BPJS anda supaya biaya dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS Kesehatan
Cara Klaim BPJS Kesehatan
Untuk dapat menggunakan fasilitas layanan kesehatan ini maka peserta BPJS Kesehatan perlu melakukan beberapa tahapan untuk dapat menggunakannya, mengapa demikian? karena jika anda berobat langsung ke rumah sakit tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan maka besar kemungkinan anda untuk mendapatakan penolakan dari pihak rumah sakit,maka dari itu anda harus memahami dan melakukan prosedur dengan benar dan cara menggunakannya. berikut kami akan memberikan informasi tentang cara klaim BPJS Kesehatan baik itu dirumah sakit atau Puskesmas.
Cara Klaim BPJS Kesehatan di Puskesmas atau Klinik
Ada persyaratan yang harus anda bawa ketika ingin berobat ke Puskesmas atau Klinik yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan anda adalah fotocopy beserta aslinya Kartu Tanda Penduduk dan fotocopy serta aslinya Kartu BPJS Kesehatan
- Hal pertama yang harus anda lakukan anda mendatangi Puskesmas/Klinik
- Kemudian lakukan pendaftaran atau registrasi, untuk beberapa puskesmas atau klinik menyediakan tempat pendaftaran khusus pengguna kartu BPJS Kesehatan
- Lalu serahkan KTP dan Kartu BPJS Kesehatan anda kepada petugas pendaftaran
- Kemudian anda akan mendapatkan pemeriksaan bertahap seperti cek tekanan darah, tinggi badan dari petugas
- Tunggu antrian untuk mendapatkan pemeriksaan dokter lebih lanjut
- Anda akan diperiksa oleh dokter faskes 1
- Anda akan mendapatkan resep obat
Jika kondisi anda tidak dapat ditangani oleh dokter faskes 1, maka dokter faskes 1 akan memberikan rujukan anda ke rumah sakit. - Setelah menerima resep obat maka serahkan kepada Apotek atau klinik yang bersangkutan, jika di klinik tersebut tidak tersedia, maka obat dapat diambil di apotek yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Jika semua prosedur telah anda lakukan, maka anda sudah dapat pulang dan tidak perlu membayar biaya pengobatan karena biaya sepenuhnya telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Cara Klaim BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Rujukan
Setelah anda melakukn prosedur pengobatan di puskesmas atau klinik maka anda akan mendapatkan surat rujukan jika keadaan kesehatan anda tidak dapat ditangani oleh dokter faskes 1, maka anda harus mempersiapkan dokumen untuk di bawa kerumah sakit agar anda langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit pastikan anda berangkat lebih awal karena biasanya antrian sudah sangat panjang. jangan sampai anda datang terlambat atau lupa tidak membawa salah satu dokumen yang diperlukan sehingga anda tidak dapat dirawat pada hari itu karena pendaftaran sudah tutup.berikut dokumen yang harus anda persiapkan.
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan beserta aslinya
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta aslinya
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
- Fotocopy Surat Rujukan beserta aslinya dari Faskes TK 1
Infomasi diatas semoga bisa membantu anda yang mungkin masih bingung bagaimana proses klaim BPJS Kesehatan untuk dapat digunakan berobat di klinik, puskesmas atau rumah sakit rujukan, dengan adanya informasi ini dapat menambah pengertian anda untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan dengan prosedur yang benar sehingga anda bebas dan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.