Cara Melaporkan Nomor KPJ Asing – Nomor KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek menjadi data penting bagi setiap karyawan atau pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut nantinya berguna untuk mengakses setiap layanan BPJS Ketenagakerjaan mulai dari cek saldo, daftar akun JMO hingga proses klaim JHT.
Bicara mengenai nomor KPJ, belum lama ini kami menerima pertanyaan dari salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengaku mendapati nomor KPJ asing ketika ingin melakukan klaim JHT. Kenapa bisa terjadi seperti itu? Simak terus artikel ini untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut.
Bagi kalian yang mungkin sedang mengalami masalah serupa dan ingin tahu bagaimana cara melaporkan nomor KPJ asing, maka disini kami akan bantu jelaskan. Sebelum itu, perlu diketahui juga bahwa munculnya nomor KPJ tidak dikenal bisa menjadi penyebab masalah lain terkait akses layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk melaporkan masalah ini, kalian bisa melakukannya tanpa harus datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, ada Surat Keterangan khusus yang berguna untuk mengurus masalah tersebut. Tanpa perlu berlama-lama lagi, langsung saja simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Cara Melaporkan Nomor KPJ Asing
Seperti kita tahu, nomor KPJ merupakan data penting dari setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setiap kali ingin mengubah data peserta atau melakukan pencairan JHT di JMO, nomor KPJ yang tercantum harus sesuai dengan data sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Kalian bisa mengecek informasi nomor KPJ pada kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh perusahaan. Selain itu, nomor KPJ juga bisa dilihat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di menu Pengkinian Data.
Lalu pada saat mengecek nomor KPJ, beberapa peserta mengaku mendapati adanya nomor KPJ asing atau nomor KPJ tidak dikenal. Sebagai peserta, tentu kalian sudah paham nomor KPJ yang aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Lalu apa jadinya ketika ada nomor KPJ yang jelas-jelas itu bukan nomor KPJ kita? Jika terjadi demikian, maka dampak nya bisa menyulitkan proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, baik itu klaim lewat JMO maupun LapakAsik.
Sebab pada proses klaim JHT via Online, kalian wajib mencantumkan nomor KPJ yang dibutuhkan, termasuk ketika muncul nomor KPJ asing. Lalu bagaimana cara mengatasi masalah tersebut?
Sebagai solusinya, kalian membutuhkan Surat Keterangan dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Surat itu nantinya diisi sebagai syarat melaporkan adanya nomor KPJ asing yang masuk ke data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi yang tidak punya waktu luang untuk datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, maka silahkan buat sendiri Surat Keterangan melaporkan nomor KPJ asing berikut ini :
DOWNLOAD SURAT KETERANGAN MELAPORKAN NOMOR KPJ ASING
Kemudian perlu kami informasikan juga bahwa pada saat mengisi Surat Keterangan diatas, jangan lupa untuk mencantumkan nomor KPJ asing yang masuk ke data kepesertaan kalian. Dengan begitu, dari pihak BPJS Ketenagakerjaan nantinya bisa melacak pemilik nomor KPJ asing tersebut.
Berikut adalah contoh Surat Keterangan untuk keperluan menindaklanjuti nomor KPJ tidak dikenal :
Setelah membuat Surat tersebut, nantinya kalian bisa melanjutkan proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Offline dengan melampirkan Surat Keterangan itu bersama dokumen Paklaring, Ijazah, Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan berkas persyaratan lainnya.
Sebelum mengakhiri pembahasan, perlu diketahui kenapa saat muncul nomor KPJ asing kita tidak bisa melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan via Online. Jadi, pada proses klaim JHT Online kalian wajib mencantumkan nomor KPJ yang diminta, baik itu nomor KPJ sendiri maupun nomor KPJ asing yang tidak dikenal.
KESIMPULAN
Mungkin itu saja pemberitahuan dari Kodebpjs.com mengenai cara melaporkan nomor KPJ asing yang membuat proses klaim JHT tertunda. Diatas kami juga menyediakan link download berisi file Surat Keterangan melaporkan nomor KPJ asing.
Semoga dengan adanya pembahasan kali ini bisa membantu kalian para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menemui nomor KPJ tidak dikenal atau nomor KPJ asing yang jelas-jelas itu bukan milik kalian.
sumber gambar :
- Tim Kodebpjs.com
- Channel Youtube Pusat Solusi
- Facebook BPJS Ketenagakerjaan