Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan – BPJS memang menjadi salah satu program pemerintah sangat membantu sekali memudahkan para masyarakat Indonesia atau para pesertanya untuk lebih terjamin akan kesehatannya. BPJS sendiri ada yang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, BPJS kesehatan sendiri juga ada yang bersifat perusahaan, yaitu jenis kepesertaan BPJS hanya diperuntukan bagi para Pekerja Penerima Upah (PPU).
Mengapa bersifat BPJS Kesehatan perusahaan yaitu karena BPJS kesehatan tersebut dibuatkan oleh perusahaan anda bekerja dan di bayarkan iurannya oleh pihak perusahaan anda bekerja dengan cara pemotongan gaji. Pastinya banyak yang bertanya-tanya mengenai apakah bisa menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan dari perusahaan, karena dulu pada saat mendaftarkan masih sendiri dan belum berkeluarga serta belum juga memiliki anak dan kali ini berkeinginan untuk menambahkan.
BPJS Kesehatan jenis perusahaan berbeda dengan BPJS kesehatan PBI, mungkin dikarenakan BPJS kesehatan jenis Perusahaan hanya berhak atas kelas 1 maupun kelas 2 sesuai besaran gaji pokok dari pekerja yang didapatkan dari perusahaan bekerja. Untuk iuran sendiri bagi para Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 4,5% dari gaji dari pekerja tersebut, dengan adanya ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan tersebut dan 0,5% ditanggung pekerja bersangkutan.
Besaran iuran itu tadi sudah bisa untuk menanggung maksimal 5 anggota keluarga dari pekerja tersebut, namun jika pada saat anda mendaftarkan masih dalam keadaan sendiri kemudian akan menambahkan anggota berupa istri dan anak apakah ada caranya?. Pastinya tentu ada karena maksimal 5 orang itu tadi, penasaran mengenai cara menambahkan anggota keluarga baru ke dalam BPJS Kesehatan Perusahaan, berikut akan kami sampaikan dibawah mengenai cara menambahkan anggota keluarga baru di BPJS Kesehatan Perusahaan.
Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan
Bermanfaat untuk menjamin akan kesehatan pekerja dan juga keluarganya, menjadikan BPJS Kesehatan Perusahaan ini sangatlah membantu sekali. Selain itu juga akan membuat anda dan keluarga terasa menjadi anggota yang baik terhadap program pemerintah satu ini.
Cara Menambahkan Anggota Keluarga
Jika peserta belum mendaftarkan anggota keluarganya baik itu, anak atau orang tua dimana sudah menjadi tanggung jawab dari pekerja, bisa menambahkan atau mengikut sertakan anggota keluarga namun dengan sebuah catatan diatas yang sudah disampaikan diatas yaitu tidak melebihi 5 orang. Untuk caranya sendiri caranya cukup mudah loh sebenarnya!
Caranya mengikut sertakan anggota keluarga untuk menjadi anggota di BPJS Kesehatan Perusahaan sendiri yaitu dengan meminta bantuan kepada HRD. Namun sebelum menambahkannya anda diharuskan mempersiapkan terlebih dahulu sebuah persyaratan-persyaratan dokumen yang dibutuhkan nantinya, seperti:
- Kartu Keluarga & KTP asli/fotokopi
- SK Terkahir sudah dilegalisasi asli/fotokopi
- Daftar gaji atau upah dimana sudah di legalisasi oleh pemimpin perusahaan asli/fotokopi
- Mengisi formulir tambahan untuk mendata peserta akan didaftarkan
- Copy kartu peserta sebelumnya, namun jika itu sudah terdaftar
- Pas foto ukuran 3 x 4
Jika syarat sudah dilengkapi dan formulir juga sudah diisi langsung saja ajukan kepada HRD perusahaan anda bekerja. Jangan lupa ucapkan terimakasih setelah meminta bantuan tersebut kepada HRD tempat anda bekerja.
Cara Menambahkan Anggota Keluarga Yang Sudah Terdaftar menjadi PBI
Nah ini juga banyak ditanyakan oleh banyak peserta BPJS Kesehatan perusahaan yang berkeinginan untuk menambahkan anggota keluarganya namun yang akan di daftarkan tersebut sudah menjadi peserta PBI. Untuk soal ini bisa tanyakan kepada pihak HRD perusahaan barangkali dari pihak perusahaan bisa memfasilitasi pencabutan PBI tersebut, namun sebelumnya anda terlebih dahulu untuk mencabut PBI di dinas nasional terlebih dahulu di alamat peserta terdaftar dahulu pertama mendaftarkan.
Sebagai catatan, anda bisa mengalihkan menjadi anggota BPJS Kesehatan Perusahaan jika PBI tersebut sudah di tidak aktifkan, sehingga jika dalam masa pernonaktifkan kartu KIS PBI anda masih bisa digunakan untuk mendapat layanan kesehatan BPJS. Namun jika sudah dinonaktifkan maka anda tidak bisa untuk mengurusnya.
Tambahan catatan, anda para peserta juga bisa menanggung anak ke 4, orang tua sampai mertua sesuai dengan kebijakan dari perusahaan anda bekerja serta bisa mendaftarkan anggota keluarga tambahan, yaitu anak ke-4, dan seterusnya. Namun sesuai dengan kebijakan dari perusahaan tempat anda bekerja, tetapi dengan tambahan iuran sebesar 1% dari gaji/upah peserta tersebut.
Jika perusahaan tidak ada kebijakan hanya menanggung keluarga inti saja, maka anda bisa mendaftarkannya keluarga tambahan atau lainnya menjadi peserta BPJS Mandiri. Nah itu dia cara menambahkan anggota keluarga ke BPJS perusahaan semoga bisa mendapatkan bisa bermanfaat dan berguna bagi semua yang membutuhkan.