Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online – BPJS merupakan Badan penyelenggara yang bertugas untuk menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional, kartu BPJS ini berfungsi untuk memperoleh keringanan biaya pengobatan dan berhak dimiliki seluruh warga Indonesia atau warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan . Untuk memiliki kartu BPJS tentunya kita wajib melakukan pendaftaran dan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti persyaratan berkas-berkas, pemilihan kelas, hingga jumlah iuran yang harus dibayarkan.
BPJS sendiri terbagi menjadi dua macam, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pada kesempatan kali ini kami akan lebih banyak membahas mengenai BPJS Ketenagakerjaan, kartu BPJS ini bisa diperoleh setiap karyawan pada suatu instansi atau perusahaan dengan tujuan untuk menjamin biaya pengobatan apabila suatu saat terjadi kecelakaan kerja. Disamping itu, untuk sistem iuran BPJS Ketenagakerjaan menggunakan sistem potongan penghasilan setiap bulannya, jadi selain digunakan untuk urusan pengobatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan sebagai tabungan di masa depan, apabila pekerja telah pensiun atau lepas kontrak dengan perusahaan tersebut, program tersebut dinamakan JHT ( Jaminan Hari Tua ).
BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dengan catatan telah mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, jika menilik Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 60 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa saldo JHT ( Jaminan Hari Tua ) bisa dicairkan mulai dari 10 %, 30 %, dan 100 % sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia minimal 56 tahun. Jadi, peraturan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan tabungan JHT saat ini telah berbeda dari Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 46 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Tabungan JHT baru bisa dicairkan apabila usia kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 10 tahun atau usia Peserta telah memasuki 56 tahun.
Lalu tahukah kalian jika saat ini kita bisa melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bahkan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online, sehingga kalian tidak harus antri panjang dari pagi buta untuk memperoleh tabungan BPJS Ketenagakerjaan yang telah kalian kumpulkan selama bekerja pada perusahaan atau instansi terkait. Nah, pada kesempatan kali ini akan kami jelaskan mengenai tata cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online. Tapi sebelumnya, kalian wajib mengetahui persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati oleh pihak terkait dalam melakukan pencairan tabungan BPJS Ketenagakerjaan.
Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, PHK, atau pensiun dan habis kontrak dengan perusahaan terkait, disamping itu ada beberapa program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah JHT ( Jaminan Hari Tua ), KK ( Kecelakaan Kerja ), JK ( Jaminan Kematian ), dan JP ( Jaminan Pensiun ) yang akan kami jelaskan satu persatu pada lain kesempatan. Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online ? berikut kami sajikan langkah-langkah atau tata cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online langsung saja simak informasi dibawah ini.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Seperti yang telah kalian simak pada ulasan diatas dimana saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan apabila pekerja telah pensiun atau lepas kontrak dengan perusahaan terkait, selain itu pekerja juga berhak menerima klaim BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami PHK, kecelakaan kerja, atau meninggal Dunia. Untuk saat ini pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara Online, adapun langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online adalah sebagai berikut :
- Kunjungi website resmi dari BPJS Ketenagakerjaan pada https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ .
- Lalu klik “Daftar Pengguna” lalu isi data diri dan perintah lainnya pada form yang disediakan dengan benar, setelah selesai pilih “Submit Data”.
- Kemudian kalian akan menerima e-mail berupa kode verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, dan masukan kode tersebut pada laman aktivasi akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah proses pembuatan akun telah berhasil, kalian bisa log in melalui link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
- Setelah log in lalu kalian pilih “Daftar Layanan” dan pilih “e-Klaim JHT” .
- Kemudian kalian akan diminta untuk mengisi Form Pengajuan Klaim, masukan semua data yang diperlukan dengan benar lalu pilih “Submit Form” .
- Setelah itu kalian akan menerima SMS atau e-mail yang berisi kode verifikasi untuk mengisi form pada laman berikutnya.
- Kemudian pada laman “Form Pengajuan e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan” kalian masukan kode verifikasi yang telah kalian peroleh tadi dan lengkapi juga data yang dibutuhkan seperti keterangan rekening, cabang BPJS terdekat, dan upload dokumen lainnya seperti KTP, KK, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya dalam bentuk PDF.
- Setelah semua data yang dimasukan benar, pilih “SIMPAN” dan kalian akan menerima e-mail yang berisi tentang status pengajuan e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan kalian.
- Terakhir, kalian tinggal menunggu apakah pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan diterima, jika diterima kalian tinggal mendatangi kantor cabang BPJS terdekat dan apabila pengajuan e-klaim ditolak berarti ada beberapa dokumen lain yang perlu kalian lengkapi, nantinya akan tertera pada e-mail balasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut merupakan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online yang semoga berguna bagi kalian yang akan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Kemudahan dan keuntungan dari adanya layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online tentunya kita tidak perlu lagi antri dari pagi buta hingga sore bahkan malam hari untuk mencairkan tabungan BPJS, melainkan cukup melalui smartphone atau handphone dan mengisi semua data juga berkas yang diperlukan, setelah itu kita tinggal menunggu apakah pengajuan e-klaim kita diterima atau tidak.
Selain itu, seperti yang telah kami singgung diatas dimana PP No. 60 Tahun 2015 menyatakan bahwa saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim mulai dari 10 %, 30 % hingga 100 %. untuk mengetahui ketentuan dari jumlah persenan klaim BPJS Ketenagakerjaan berikut kami informasikan dibawah ini :
- Klaim 10 %
Jenis klaim 10 % diperuntukan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mempersiapkan masa pensiun atau menjelang masa pensiun. Pengajuan klaim jumlah 10 % bisa dilakukan dengan ketentuan pekerja telah menjadi peserta BPJS minimal 10 tahun dan masih berkerja di perusahaan atau instansi terkait.
- Klaim 30 %
Kemudian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mengklaim 30 % tabungannya adalah mereka yang akan melakukan atau membayar biaya perumahan, jadi bagi kalian peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun, masih bekerja dan berminat untuk membeli rumah, kalian bisa menggunakan 30 % JHT untuk biaya awalnya.
- Klaim 100 %
Klaim JHT 100 % bisa dilakukan oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat total atau bagi mereka yang sudah lepas kontrak dari perusahaan terkait. Kemudian cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan 100 % juga bisa lakukan dengan cara online seperti yang telah kalian simak diatas dan secara offline yang mengharuskan pemohon untuk mendatangi kantor cabang BPJS terdekat.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Proses ini mungkin hanya berlaku untuk pekerja yang ingin mengambil tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100%. Nah, bagi kalian yang mungkin akan melakukan aktivitas tersebut, silahkan simak tata caranya dibawah ini :
Dokumen Persyaratan
- KTP.
- Paklaring.
- KK
- Pas photo 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.
- Buku Rekening.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif.
Langkah-langkah
- Silahkan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah kalian.
- Ambil nomor antrian yang tersedia.
- Setelah itu lengkapi formulir pengampilan JHT 100%.
- Tunggu hingga nomor antrian kalian di panggil.
- Jika sudah, kalian akan diminta menemui petugas lalu serahkan berkas pesyaratan dan formulir klaim JHT 100%.
- Ikuti semua instruksi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Selanjutnya petugas akan memproses tahap pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan kalian.
- Terakhir, kalian akan menerima informasi terkait waktu pengambilan dana BPJS Ketenagakerjaan.
FAQ
1. Apakah Saldo JHT Bisa Diambil Sebelum Putus Kontrak ?
Bisa. BPJS Ketenagakerjaan memberikan ketentuan untuk proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% danN 30% untuk karyawan dengan masa kerja minimal 10 tahun.
2. Bagaimana Cara Mengambil Saldo JHT 10 % dan 30% ?
Proses klaim JHT 10% dan 30% bisa dilakukan secara Online maupun Offline. Untuk langkah-langkahnya sama seperti diatas.
3. Apakah Ada Biaya Administrasi Saat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan ?
Tidak ada. Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya sepeserpun alias Gratis.
4. Apakah Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan Secara Online ?
Bisa. Kalian bisa mengakses situs resmi dari BPJS Ketenagakerjaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
5. Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diambil ?
Jangka waktu dari proses pencairan hingga pengambilan dana BPJS Ketenagakerjaan biasanya 3 sampai 4 hari kerja.
Sebelum mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, pastikan dana yang kalian peroleh memang benar-benar untuk kebutuhan jangka panjang seperti modal usaha atau biaya lainnya yang memang penting, jangan sampai tabungan BPJS kalian semasa bekerja kalian klaim untuk memenuhi kebutuhan yang kurang penting. Baiklah, cukup sekian informasi yang bisa kami sajikan, semoga bermanfaat bagi kalian semua.