Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT Online – Mencairkan sebuah saldo BPJS Ketenagakerjaan mungkin menjadi salah satu yang bisa dilakukan oleh para peserta jika sedang terjadi masalah ekonomi. Selain itu pencarian tersebut juga bisa di akibatkan oleh beberapa faktor seperti menikah, terkena PHK, maupun pindah tempat kerja.
Dimana anda bisa mencairkan saldo tersebut dengan beberapa bagian, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) anda bisa mencairkan sebagian saldonya saja. Namun dengan persyaratan atau ketentuan yang berbeda dari pencairan pada umumnya, untuk caranya sendiri sama seperti pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan program lain.
Dalam cara mencairkan saldo JHT tersebut juga ada beberapa cara, seperti bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau bisa mencairkan secara online. Namun pada pembahasan kali ini kodebpjs.com akan menyampaikan informasi cara mencairkan saldo JHT yang secara online.
Adanya fasilitas atau layanan online ini menjadikan para peserta akan lebih dimanjakan dan dibuat sederhana mungkin dalam proses pencairannya, karena hanya memerlukan sebuah perangkat seperti smarthpone, laptop, atau komputer saja. Selain itu mencarikan saldo JHT secara online bisa dimanfaatkan oleh anda yang malas antri panjang seperti jika datang langsung ke kantor.
Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT Online Beserta Syarat & Dokumen
Walaupun terkadang cara mencairkan saldo online terbilang mudah namun masih banyak juga para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bertanya mengenai cara mencairkan sebagian saldonya. Berikut akan disampaikan dibawah ini mengenai cara dan persyaratan mencairkan sebagian saldo JHT secara lengkap. Jadi terus simak ulasan ini sampai akhir agar ada paham dan jelas mengenai proses mencairkannya.
Syarat Dokumen Diperlukan
Sebelum berlanjut mengenai cara mencairkan sebagian saldo JHT, terlebih dahulu para peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan seluruh persyaratan dan dokumen pengajuannya. Dengan sudah menyiapkan persyaratan diperlukan sebelumnya menjadikan nantinya bisa berjalan lancar ketika sudah mulai proses mencairkan secara online. Dan syarat tersebut seperti :
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan berhenti bekerja ataupun habis kontrak.
- Foto diri terbaru.
- Formulir pengajuan JHT.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo diatas 50 juta, jika dibawah menyertakan tidak masalah.
Syarat dokumen tersebut nantinya harus terlebih dahulu untuk di scan, dimana setiap dokumen tersebut harus memiliki ukuran di bawah 1 MB. Selain itu dokumen yang di scan tersebut merupakan dokumen asli buka dokumen fotokopian, sedangkan untuk form pengajuan klaim JHT itu sendiri bisa didapatkan aplikasi atau nanti setelah masuk ke halaman websitenya.
Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT Online
Setelah menyiapkan seluruh persyaratan yang menjadi ketentuannya maka langkah selanjutnya anda sudah bisa untuk mulai melakukan cara mencairkan sebagian saldo JHT tersebut. Berikut langkah lengkapnya mengenai cara pencairan sebagian saldo JHT secara online.
1. Langkah pertama siapkan perangkat seperti smartphone,laptop, maupun komputer.
2. Setelah itu buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dari browser maupun dari aplikasi BPJSTKU.
3. Selanjutnya isi formulir pendaftaran antrean online nantinya anda tidak perlu mengantri panjang-panjang seperti mencairkan langsung di kantor cabang. Formulir yang diisi tersebut tersebut seperti nomor e-KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nomor KPJ yang berjumlah 11 digit, alasan klaim, nomor HP, serta email.
4. Jika sudah langsung saja unduh formulir klaim JHT online di halaman formulir tersebut.
5. Kemudian lanjut mengisi formulir klaim JHT secara lengkap bersama dengan tanda tangan.
6. Setelah itu lanjut dengan kirimkan email yang berisikan form klaim JHT sudah diisi dan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan tadi.
7. Langkah selanjutnya petugas BPJS akan melakukan verifikasi permohonan pencairan JHT online dan dokumen yang telah dikirim.
8. Setelah itu anda akan menerima informasi hasil verifikasi lewat email, WA, SMS maupun telepon.
9. Tunggu sebentar maka saldo JHT akan segera cair dan masuk ke rekening yang sudah ditentukan sebelumnya.
10. Untuk memastikan apakah saldo sudah masuk anda bisa cek saldo rekening tersebut di mesin ATM atau jika sudah ada layanan mobile banking akan lebih mudah.
Ketentuan Pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan
Tidak hanya mengetahui mengenai cara pencairannya saja, anda juga perlu mengetahui mengenai ketentuan dalam pencairan BPJS Ketenagakerjaan terutama JHT ini. Dimana dalam pencairannya saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian mulai dari 10%, 30% maupun 100%, dimana dalam ketentuan tersebut sudah diatur oleh peraturan pemerintah no 60 tahun 2015 dan sudah mulai berlaku sejak bulan september 2015.
- Dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% atau 30% hanya bisa dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dimana dengan memiliki persyaratan usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun. Selain itu pencairan juga hanya boleh dipilih salah satu saja antara 10% atau 30% saja, untuk 10% bisanya dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30% untuk biaya perumahan.
- Setelah melakukan salah satu pencairan saldo JHT baik 10% atau 30% maka selanjutnya bisa dilakukan pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
- Sedangkan untuk mencairkan saldo JHT keseluruhan atau 100% maka hanya bisa dilakukan oleh peserta yang sudah tidak bekerja baik itu keluar, resign atau PHK. Saldo bisa dicairkan setelah 1 bulan anda keluar dan tidak bekerja.
FAQ
1. JHT Kapan Bisa Dicairkan?
Sebagian saldo JHT bisa dicairkan setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki usia 10 tahun kepesertannya. Untuk yang mencarikan saldo sepenuhnya bisa dilakukan jika peserta JHT tersebut sudah keluar dari pekerjaan.
2. Apakah BPJS Non JHT Bisa Dicairkan?
Bisa, saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan mulai dari 10%, 30%, dan 100%.
3. Berapa Lama JHT Bisa Dicairkan Setelah resign?
Dalam jangka waktu 1 bulan setelah resign, keluar atau PHK saldo JHT sudah bisa mencairkan saldonya.
4. Apakah Pencairan Dana JHT Kena Pajak?
Dikenakan pajak final dan pajak progresif. Dimana pajak final sendiri sebesar 5% dengan saldo akhir peserta JHT tersebut Rp 50 juta saat dicairkan pada masa pensiun. Jika pajak progresif akan dikenakan saat pencairan sebagian tabungan hari tua sebelum peserta memasuki masa pensiun.
5. Bagaimana Cara Cek Saldo JHT?
Saat ingin CEK SALDO JHT bisa mengecek melalui beberapa cara seperti datang langsung ke kantor atau cek lewat aplikasi.
Itulah yang bisa kodebpjs.com sampaikan mengenai cara pencairan sebagian saldo JHT online, cara mencairkan tersebut biasa dikatakan tidak terlalu rumit seperti mencairkan di kantor secara langsung. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat dan berguna bagi semua yang membutuhkan.