Cara Mendapatkan Layanan Ambulans Menggunakan BPJS Kesehatan – Dalam kondisi tertentu atau saat gawat darurat yang membutuhkan penanganan tindak lanjut, pasien akan membutuhkan layanan ambulans sebagai transportasi mendapatkan perawatan medis.
Seperti contohnya saat kondisi gawat darurat yang membutuhkan penanganan segera maupun pasien memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain dalam waktu itu juga rupanya bagi pemilik asuransi kesehatan BPJS Kesehatan bisa untuk memanfaatkannya.
Hal itu dikarenakan layanan ambulans sudah termasuk ke dalam salah satu program / manfaat dari BPJS Kesehatan. Lantas bagaimana dengan cara mendapatkan layanan ambulans menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan? Untuk peseta baru pastinya banyak yang bertanya.
Jika Anda masih bingung dan belum paham bagaimana cara mendapatkan pelayanan ambulans menggunakan BPJS Kesehatan, kali ini kami akan sampaikan caranya secara lengkap. Jadi terus untuk simak pembahasan cara dapatkan ambulans sampai akhir.
Apakah BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Ambulans?
Terkait pertanyaan “BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Ambulans atau tidak?” mungkin menjadi salah satu pertanyaan umum bagi Anda para peserta atau bukan peserta BPJS Kesehatan baru yang belum mengetahui atau ingin mendapatkan layanan ambulans dalam kondisi tertentu.
Mengenai jawaban dari BPJS Kesehatan tanggung biaya ambulans atau tidak? adalah tidak, namun dengan catatan ada prosedur yang mengatur layanan ambulans BPJS Kesehatan. Jika semua prosedur dan ketentuan diikuti / dilengkapi maka pasien BPJS tidak akan dikenai biaya alias gratis
Nantinya layanan ambulans yang didapatkan dengan menggunakan BPJS meliputi ambulans darat dan air untuk rujukan pasien ke faskes yang bekerja sama atau faskes sudah menjadi tempat rujukan pemeriksaan.
Syarat Akses Layanan Ambulans Dengan BPJS Kesehatan
Jika sudah tahu penjelasan terkait apakah mendapat layanan ambulans BPJS kena biaya atau tidak di atas. Berikutnya Anda tinggal mengetahui apa saja syarat-syarat guna bisa mendapatkan layanan ambulans BPJS Kesehatan.
Menurut informasi yang didapat dari laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS, menyebutkan jika layanan ambulans akan dijamin bagi pasien rujukan dengan kondisi tertentu untuk mengakses fasilitas kesehatan.
Lantas apa saja syarat mendapatkan layanan ambulans bagi para peserta BPJS Kesehatan? Guna lebih jelasnya bisa simak penjelasan di bawah ini. Untuk layanan ambulans dengan BPJS Kesehatan bisa didapatkan jika:
- Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
- Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTP ke FKTL).
- dan antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.
Lalu biaya ambulans pasien BPJS Kesehatan juga tidak dijamin jika:
- Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (Faskes) seperti rumah, jalan, lokasi lain.
- Mengantar pasien ke selain faskes.
- Rujukan parsial / antar jemput pasien dalam rangka mendapatkan pemeriksaan / tindakan sebagai tindak perawatan dari fakses.
- Mengantar orang meninggal / jenazah ke rumah duka.
- pasien rujuk balik rawat jalan.
Cara Mendapatkan layanan Ambulans Menggunakan BPJS Kesehatan
Setelah tahu biaya dan syarat ketentuan mendapatkan ambulans menggunakan BPJS Kesehatan di atas, berikut Anda tinggal mengetahui cara atau prosedur perlu mendapatkan layanan ambulans-nya. Adapun untuk prosedur pelayanan ambulans BPJS sebagai berikut:
- Pasien peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan dari penjaminan ambulans.
- Pelayanan ambulans dijamin jika rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Faskes yang memiliki fasilitas ambulans dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien.
- Faskes yang tidak memiliki fasilitas ambulans, maka faskes berkoordinasi dengan penyedia ambulans.
Mungkin itulah pembahasan yang dapat kodebpjs.com sajikan mengenai cara mendapatkan pelayanan mobil ambulans menggunakan BPJS Kesehatan lengkap syarat dan biaya yang diperlukan. Semoga adanya pembahasan cara mendapatkan layanan ambulans di atas bisa bermanfaat.
Terutama bagi para peserta BPJS Kesehatan yang menjadi pasien faskes di mana sudah bekerja sama. Anda bisa dapatkan layanan mobil ambulans tanpa mengeluarkan biaya apapun atau bisa dikatakan gratis tanpa biaya terkecuali dengan kondisi tertentu seperti dijelaskan di atas.
Selain itu, dengan daftar menjadi peserta BPJS Kesehatan nantinya banyak mendapatkan manfaat. Tidak terkecuali pada layanan Kesehatan yang dibutuhkan oleh pasien/peserta, namun dengan catatan perlu diperhatikan jika BPJS Kesehatan harus senantiasa aktif atau dibayar iurannya.