Cara Mengajukan KPR di JMO BPJS Ketenagakerjaan – Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kalian akan memperoleh layanan kesehatan, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kematian.
Selain itu, para peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menggunakan fasilitas bernama aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Melalui aplikasi tersebut, kalian bisa lebih mudah untuk cek data peserta, menambahkan peserta, melakukan Pengkinian Data hingga mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Dari sekian banyak fitur yang tersedia di aplikasi JMO, kami bakal secara khusus membahas tentang fitur mengajukan KPR di JMO BPJS Ketenagakerjaan. Bagi kalian pekerja atau karyawan tetap di suatu Perusahaan dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, fitur ini mungkin akan sangat bermanfaat.
Tapi dalam mengajukan KPR di JMO pun setiap peserta harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Supaya lebih jelasnya, berikut telah kami siapkan informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan hingga tata cara mengajukan KPR di JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengajukan KPR di JMO BPJS Ketenagakerjaan
Seperti kami sebutkan diatas bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan aplikasi bernama Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini berguna untuk memudahkan peserta dalam melakukan Pengkinian Data, mencairkan saldo JHT dan mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa sekarang melalui aplikasi JMO, para peserta juga bisa mengajukan KPR senilai ratusan juta rupiah. Dengan begitu, peserta bisa terbantu dalam memiliki KPR Non Subsidi.
Sebelum kami jelaskan bagaimana cara mengajukan KPR di JMO BPJS Ketenagakerjaan, terlebih dahulu perlu kami beritahukan beberapa syarat pengajuan KPR di JMO, antara lain :
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun dan masih aktif
- Perusahaan tempa peserta bekerja meiliki riwayat pembayaran iuran dan administrasi yang bagus
- Peserta terdaftar pada program JHT, JKK dan JKM serta aktif membayar iuran
- Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar berisi persetujuan mengajukan KPR
- Memiliki rekening Bank Tabungan Nasional (BTN) sebagai Bank Penyalur dari pengajuan KPR di JMO
Setelah memenuhi persyaratan diatas, sekarang kalian bisa lanjut mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengajukan KPR di JMO BPJS Ketenagakerjaan :
1. Buka JMO
Langkah pertama silahkan buka aplikasi JMO, lalu pada halaman utama kalian pilih Menu Lainnya
2. Pilih Perumahan Pekerja
Kemudian scroll ke bawah dan pilih Perumahan Pekerja di kategori Finansial
3. Klik Ajukan Manfaat
Selanjutnya akan muncul pertanyaan tampilan seperti gambar diatas silahkan tap tombol Ajukan Sekarang
4. Tentukan Jenis Layanan
Setelah itu kalian akan melihat beberapa penawaran Pinjaman Rumah, silahkan pilih KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).
5. Pilih Bank Penyalur
Sedangkan untuk Bank Penyalur nya saat ini baru tersedia satu pilihan Bank Tabungan Negara (BTN).
6. Tentukan Tipe Properti
Kemudian pilihlah tipe Properti yang diinginkan, Rumah atau Apartemen
7. Lengkapi Data Kepesertaan
Baca syarat dan ketentuan, scroll ke bawah lalu klik tombol Setuju. Kemudian lengkapi data kepesertaan seperti NIK dan Nomor Peserta lalu klik Berikutnya.
8. Masukkan Informasi Data Diri
Jika sudah, kalian diminta melengkapi data diri dan data pengajuan layanan tambahan.
9. Upload Dokumen Pendukung
Upload dokumen pendukung seperti eKTP dan pas foto diri peserta. Setelah dokumen pendukung di upload, selanjutnya akan muncul konfirmasi data pengajuan mulai dari jenis layanan, tipe pengajuan, nama properti, alamat, harga dan nilai pengajuan.
10. Klik Submit
Setelah itu kalian tinggal klik tombol Submit
11. Konfirmasi Persetujuan
Terakhir, konfirmasi persetujuan dengan cara klik tombol Setuju.
Setelah itu data pengajuan kalian akan diperiksa oleh pihak penyedia layanan. Selama proses itu, kalian bisa mengecek sudah sampai mana proses nya melalui menu Tracking Pengajuan di aplikasi JMO.
Apabila pengajuan KPR disetujui, kalian akan menerima keterangan lebih lanjut melalui Email atau notifikasi di aplikasi JMO. Pada pemberitahuan tersebut dijelaskan mengenai apa langkah selanjutnya, jadwal pencairan dan lain sebagainya.
Kemudian perlu kami informasikan juga bahwa layanan KPR di JMO ini membatasi nominal pengajuan sebesar Rp. 500.000.000. Sementara itu, untuk Tenor atau durasi pembayaran KPR maksimal selama 30 tahun.
Lalu bagaimana dengan suku bunga KPR di BPJS Ketenagakerjaan? Berdasarkan informasi yang kami peroleh, peserta akan dikenai bunga sebesar 5% + BI Repo Rate. Ketentuan tersebut berlaku untuk pembelian KPR Non Subsidi, Non MBR maupun Overkredit.
KESIMPULAN
Jadi seperti itu cara mengajukan KPR di JMO BPJS Ketenagakerjaan. Mungkin banyak peserta yang belum tahu mengenai adanya layanan KPR di JMO. Oleh karena itu, ulasan Kodebpjs.com diatas semoga bisa membantu kalian dalam membeli rumah, apartemen atau tipe properti lainnya secara kredit dengan tenor sampai 30 tahun.
sumber gambar :
- Tim Kodebpjs.com
- 99.co
- Facebook BPJS Ketenagakerjaan