Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign – Seperti sudah Anda ketahui, bekerja di sebuah perusahaan nantinya akan diwajibkan dalam ikut serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Bahkan ada sebuah undang-undang yang menyebutkan di dalam Pasal 15. Di mana berisikan, jika pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri nantinya bisa diambil saat karyawan resign dari perusahaan. Resign dimaksud yaitu karyawan tersebut memang mengundurkan diri dari perusahaan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan tertentu.
Namun bagaimana dengan perusahaan yang mendaftarkan karyawan ke kepesertaan BPJS Kesehatan? Apakah karyawan tersebut resign atau keluar? Apakah sama seperti dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan? Terkadang pertanyaan seperti sering dilontarkan oleh orang-orang.
Dengan begitu pada pembahasan ini kodebpjs.com akan sampaikan informasi tentang cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan sudah tidak aktif akibat karena karyawan sudah resign. Lebih jelasnya, simak terus pembahasan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan ini sampai akhir.
Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Bagi Karyawan Resign
Untuk peserta BPJS Kesehatan dari yang didaftarkan oleh perusahaan, iuran nantinya akan ditanggung oleh perusahaan. Namun apa jadinya jika resign? Apakah iuran BPJS karyawan tersebut tetap dibayarkan perusahaan?
Jawabannya “Tidak”, karena perusahaan sudah tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung iuran BPJS tersebut. Di mana yang perlu dilakukan peserta hanyalah melakukan perubahan status kepesertaan guna menghindari denda akibat tidak bayar iuran.
Tidak hanya itu, karyawan juga dapat mengubah kepesertaannya menjadi BPJS Mandiri. Cara melakukan perubahan tersebut cukup mudah. Di mana karyawan hanya perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa dokumen syarat yang diperlukan.
Untuk karyawan yang di PHK, maka status BPJS Kesehatannya akan berbeda dengan karyawan resign. Itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 7 dengan bunyi seperti:
- Peserta dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yaitu yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 bulan setelah di PHK tanpa bayar iuran.
- Peserta dimaksud pada ayat (1) yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya.
- Peserta dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN-KIS).
Syarat Dokumen Aktifkan BPJS Kesehatan Kembali
Untuk syarat dokumen mengaktifkan BPJS Kesehatan itu sendiri tidak terlalu sulit untuk dilengkapi. Karena Anda hanya perlu melengkapi beberapa dokumen-dokumen berikut datang ke kantor BPJS Kesehatan:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat keterangan sudah mengundurkan diri dari perusahaan.
- Surat keterangan jika BPJS Kesehatan sudah karyawan bersangkutan sudah dinonaktifkan.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign
Lalu bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah resign? Mengenai mengaktifkan kepesertaan BPJS kembali, Anda harus melengkapi semua syarat-syarat yang sudah disampaikan di atas. Kemudian ke langkah cara mengaktifkan dengan ikuti langkah di bawah ini:
1. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan
Pertama, silakan kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa semua syarat diperlukan.
2. Ambil & Tunggu Nomor Antrean
Selanjutnya ambil dan tunggu nomor antrean. Jika nomor antrean besar, maka Anda juga akan menunggu lama.
3. Sampaikan Tujuan Kedatangan
Tiba giliran nomor Anda dipanggil, silakan sampaikan tujuan kedatangan pada petugas jika Anda ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah sebelumnya resign.
4. Langkah Pemprosesan
Selanjutnya berlanjut ke langkah pemprosesan, Anda akan diminta mengisi FORMULIR MUTASI BPJS KESEHETAN PERUSAHAAN KE MANDIRI dan petugas akan mulai memprosesnya.
5. Mengaktifkan Berhasil
Saat pemprosesan inilah, Anda hanya perlu tunggu sebentar sampai petugas memberitahukan jika mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan berhasil.
Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign Online
Selain datang ke kantor BPJS secara langsung, maka Anda bisa mengaktifkan akun BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan dengan melakukan pembaruan data NIK dengan cara online:
- Hubungi kantor cabang lewat layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu kepesertaan.
- Mengaktifkan kembali melalui petugas BPJS SATU di rumah sakit.
- Mengaktifkan kembali melalui CALL CENTER BPJS KESEHATAN di 1500 400.
Catatan : Agar lebih jelas mengaktifkan BPJS Kesehatan tersebut, maka datang ke kantor BPJS adalah pilihan yang tepat. Namun dirasa Anda sibuk dan tidak sempat datang maka bisa lakukan secara online dengan cara-cara tersebut.
Mungkin seperti itulah informasi dapat kodebpjs.com sampaikan mengenai cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan akibat sebelumnya tidak aktif akibat resign dari perusahaan tempat kerja. Semoga dengan adanya cara mengaktifkan BPJS Kesehatan di atas bisa bermanfaat.