Cara Menghitung Bunga BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Hari Tua (JH) atau lebih dikenal dengan BPJS KETENAGAKERJAAN merupakan jaminan kesehatan untuk karyawan yang masih bekerja. Dimana setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJSTK.
Setelah terdaftar, nantinya baik pekerja ataupun perusahaan di wajibkan membayar iuran setiap bulannya. Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yaitu 5,7% dari upah per bulan. Perhitungan BPJSTK program JHT dibagi antara pekerja sebesar 2% sedangkan perusahaan membayar 3,7%.
Namun tahukah Anda, ternyata iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulannya memiliki bunga. Dimana bunga tersebut akan didapat ketika MENCAIRKAN BPJS KETENAGAKERJAAN. Syarat pencairan dana BPJSTK bagi karyawan bisa dilakukan saat usianya sudah mencapai 56 tahun.
Lantas berapa pendapatan bunga Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? Nah, bagi Anda yang ingin mengetahuinya, berikut kodebpjs telah merangkum informasi terkait besaran bunga JHT, lengkap dengan cara menghitung besaran bunga serta cara menghitung iuran BPJSTK per bulannya.
Cara Menghitung Bunga BPJS Ketenagakerjaan
Untuk menghitung besaran bunga, perlu menghitung besaran iuran agar Anda bisa tahu berapa jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan. Cara menghitung ini harus dilakukan dengan teliti agar tidak salah perhitungan. Memang cara menghitung bunga dana JHT cukup mudah.
Namun, harus dilakukan dengan cara menghitung yang benar. Dengan menggunkanan cara menghitung yang benar, maka perhitungan bunga akan lebih akurat dan mudah mendapatkan hasilnya. Hal pertama perlu dilakukan untuk mengetahui bunga BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut.
Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Seperti sudah kami singgung di atas, bahwa untuk menghitung bunga BPJSTK, perlu menghitung iuran per bulan untuk mengetahui jumlah dana yang dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu.
Pada informasi di atas telah kami jelaskan bahwa iuran JHT yakni sebesar 5,7%, dengan perhitungan 2% untuk pekerja dan 3,7% dibayar oleh perusahaan. Sehingga cara menghitung besaran iurannya yaitu.
Misalkan, Anda bekerja di sebuah perusahaan dengan upah per bulan sebesar Rp. 5.000.000. Maka perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yakni seperti di bawah ini.
- Iuran per bulan → 5,7% × Rp. 5.000.000 = Rp. 285.000 per bulan
- Iuran JHT Anda → 2% × Rp. 5.000.000 = Rp. 100.000 per bulan
- Iuran JHT Perusahaan → 3,7% × Rp. 5.000.000 = Rp. 185.000 per bulan
Misalnya, Anda telah membayar iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan selama 5 tahun. Maka perhitungannya sebagai berikut.
- Jumlah dana dalam 1 tahun → Rp. 285.000 × 12 = Rp. 3.420.000 per tahun
- 12 × 5 = 60 jumlah bulan dalam 5 tahun.
- Besaran dana selama 5 tahun → Rp. 285.000 × 60 = Rp. 17.100.000
- Dengan besaran dana Anda → Rp. 100.000 × 60 = Rp. 6.000.000
- Dana perusahaan → Rp. 185.000 × 60 = Rp. 11.100.000
Jadi, dana yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan selama 5 tahun yakni Rp. 17.100.000
Sekarang tinggal menghitung bunga yang akan didapat saat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan asumsi dana yang telah terkumpul sebesar Rp. 17.100.000.-
Bunga BPJS Ketenagakerjaan
Cara menghitung JHT, yakni semua dana terkumpul oleh peserta BPJSTK akan dikembalikan ditambah hasil pengembangan sesuai bunga investasi. Besaran bunga investasi masih bergantung dengan banyak hal seperti kondsi ekonomi, kondisi investasi dan lain sebagainya.
Kendati demikian, bunga BPJS Ketenagakerjaan lebih tinggi 2% dari bunga deposito. Belum ada penetapan bunga terkait JHT. Pasalnya bunga per tahunnya akan terus menerus mengalami pengembangan dana.
Dari informasi yang kami dapat terakhir penetapan bunga BPJS Ketenagakerjaan yakni sebesar 6,08%. Prosentase ini akan terus di update setiap tanggal 20. Bunga yang ditetapkan oleh BPJSTK akan terus berubah di setiap tahunnya.
Cara Menghitung Bunga BPJS Ketenagakerjaan
Catatan : Cara ini hanyalah contoh perhitungan saja, sebagai referensi perhitungan bunga BPJS Ketenagakerjaan. Jadi untuk nominalnya disesuaikan dengan dana BPJSTK Anda.
Perhitungan Bunga BPJS Ketenagakerjaan : Jumlah total dana BPJS Ketenagakerjaan × Bunga BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan asumsi dana terkumpul sebesar Rp. 17.100.000.- dengan besaran bunga 6,08%, maka perhitungannya akan semakin mudah. Dalam hal ini berikut cara menghitung dengan asumsi nilai tersebut.
- Pendapatan bunga dalam 1 tahun → Rp. 3.420.000 × 6,08% = Rp. 207.936 per tahun
- Jadi, setelah 5 tahun bunga yang didapat yaitu → Rp. 207.936 × 5 = Rp. 1.039.680
Jadi, dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan investasi selama 5 tahun, Anda akan mendapat dana pencairan yaitu :
- Rp. 17.100.000 × 6,08% = Rp. 1.039.680
- Maka dana yang akan Anda dapatkan saat pencairan dana JHT yaitu Rp. 17.100.000 + Rp. 1.039.680 = Rp. 18.139.680
Kesimpulannya, dari asumsi dana yang terkumpul sebesar Rp. 17.100.000.- dan bunga yang di dapat sebesar 6,08%, maka bunga yang didapat dalam 1 tahun yaitu sebesar Rp. 207.936.- dan selama 5 tahun bunga yang didapat sebesar Rp. 1.039.680.- Sehingga dari total perhitungan di atas pada saat pencairan 100% Anda akan mendapat dana sebesar Rp. 18.139.680.- dalam waktu 5 tahun.
Meskipun begitu, namun pencairan 100% hanya dapat dilakukan jika pekerja telah berusia 56 tahun. Mudah sekali bukan cara menghitungnya! Itulah cara menghitung bunga BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kodebpjs.com sajikan. Dengan cara di atas, maka Anda akan dengan mudah menghitung besaran bunga dari dana BPJS Ketenagakerjaan. Demikian, semoga bermanfaat dan mohon maaf bila contoh perhitungan di atas masih salah.