Cara Mengisi Formulir 3 KK 1 BPJS Ketenagakerjaan – Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa di dalam program BPJS Ketenagakerjaan terdapat program yang bisa memberikan jaminan dan perlindungan terhadap karyawan. Salah satu program tersebut di kenal dengan nama Jaminan Kecelakaan Kerja.
Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sendiri adalah manfaat dalam bentuk pelayanan kesehatan ataupun uang tunai yang nantinya akan di berikan kepada karyawan saat ia mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang di akibatkan dari lingkungan kerja. Sehingga penting untuk di lakukan pelaporan saat kecelakaan kerja terjadi.
Untuk manfaat yang diberikan dari Jaminan Kecelakaan Kerja adalah wujud kompensasi dan rehabilitasi bagi karyawan setelah terjadi kecelakaan, terhitung sejak ia berangkat ke kantor sampai pulang atau bahkan terjadi kecelakaan kerja saat berada di kantor semua terjamin oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal pertama yang harus di lakukan oleh perusahaan saat terjadi kecelakaan kerja yang menimpa karyawan adalah menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan baik secara lisan maupun tertulis. Kemudian di lanjutkan untuk membuat laporan tahap I sampai dengan laporan tahap II agar tidak salah langkah.
Cara Mengisi Formulir 3 KK 1 BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Jaminan Kecelakaan Kerja memang bisa memberi manfaat saat terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, sehingga keluarga tidak menanggung biaya yang banyak karena sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Nah, di kesempatan kali ini, kami akan memberikan informasi kepada anda mengenai langkah mengisi formulir 3 KK 1 BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap berikut ini.
Cara Mengisi Formulir 3 KK 1 BPJS Ketenagakerjaan
Jika anda telah membuat laporan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, langkah-langkah yang harus anda ikuti adalah mengisi formulir laporan kecelakaan kerja tahap I. Biasanya pada laporan tahap I akan diminta melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit. Untuk mengisi formulirnya, silakan ikuti cara di bawah ini :
- Pertama silakan anda isi pada kolom Data Peserta
- Kemudian isi Nama Lengkap, Nomor, dan NIK.
- Selanjutnya isi Masa Perlindungan, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Alamat dan Nomor HP.
- Jika sudah, isi pada kolom Jenis Pekerjaan/Jabatan.
- Selanjutnya anda bisa mengisi kolom Upah Pekerja yang diterima, Jumlah Upah yang Diterima, dan Terbilang Upah yang Diterima.
- Centang Tempat Kejadian Kecelakaan kerja.
- Isi juga Alamat Lokasi Kejadian Kecelakaan.
- Jangan lupa mengisi Tanggal Kecelakaan.
- Centang Deskripsi kecelakaan kerja anda sampai dengan selesai.
- Terakhir tanda tangan di bagian pojok kanan bawah pada formulir.
Syarat Mengisi Formulir 3 KK 1 BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP.
- Formulir Pendaftaran Proyek Jasa Konstruksi dan juga bukti pembayaran iuran terakhir.
- Serta dokumen pendukung lainnya.
Waktu Yang Pas Melapor Kecelakaan Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Perlu anda ketahui sebelumnya bahwa sejak tanggal 1 Juli 2015, pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah mengatur masa kadaluarsa klaim untuk laporan Jaminan Kecelakaan Kerja. Untuk masa kadaluarsa tersebut yaitu dalam waktu 2 tahun di hitung dari tanggal kejadian kecelakaan kerja. Adanya manfaat jaminan kecelakaan yang bisa di rasakan adalah biaya pengobatan yang di tanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan diharuskan tertib melakukan laporan baik secara lisan ataupun tulisan paling lambat 2 x 24 jam sejak kecelakaan kerja karyawan terjadi. Perusahaan juga wajib menindaklanjuti laporan dengan cara membuat laporan lanjutkan yaitu laporan tahap I dan laporan tahap II.
Demikian informasi yang bisa kodebpjs.com sampaikan seputar cara mengisi formulir 3 KK 1 BPJS Ketenagakerjaan. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sendiri memang sangat penting untuk di urus secepatnya agar nantinya proses bisa berjalan dengan cepat dan tepat.