Cara Mengurus KIS yang Hilang – Kehilangan sesuatu mungkin tidak diinginkan oleh setiap orang, tidak terkecuali peserta Kartu Indonesia Sehat. Hilangnya KIS yang digunakan sebagai tanda pengenal kepesertaan tentu saja akan membuat khawatir.
Tidak perlu khawatir akan hal itu, karena pada kesempatan kali ini kodebpjs.com sendiri akan memberikan informasi cara mengurus KIS hilang secara lengkap. Di mana cara mengatasi KIS hilang bisa dilakukan secara offline maupun online.
Dengan begitu, jika peserta KIS kehilangan tanda pengenalnya bisa langsung mengatasi dengan dua pilihan. Kedua cara mengatasi atau mengurus KIS hilang sendiri sama mudahnya, yang mana cara mengurusnya juga tidak jauh berbeda dengan cara mengurus BPJS yang Hilang.
Namun terkadang banyak peserta KIS yang menanyakan bagaimana cara, metode atau langkah mengatasi KIS hilang. Karena mungkin bagi para peserta KIS baru atau peserta yang baru pertama kali menemui masalah seperti ini akan dibuat bingung.
Nah, jika penasaran bagaimana cara, metode maupun langkah mengurus KIS yang hilang. Berikut akan disampaikan secara jelas di bawah ini. Jadi terus simak pembahasan kali ini sampai akhir, sehingga rasa penasaran Anda bisa terjawabkan.
Syarat Mengurus KIS yang Hilang
Sebelum berlanjut ke pembahasan mengenai cara mengurusnya, alangkah baiknya Anda para peserta yang kehilangan kartu KIS terlebih dahulu untuk tahu akan syarat diperlukan saat pengurusan. Ada beberapa syarat yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi & Asli Kartu Kelaruga (KK).
- Fotokopi & Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat kehilangan yang telah didapatkan di kantor kepolisian daerah setempat.
- Materai 6.000.
Catatan : Syarat di atas bisa dilakukan saat Anda ingin mengurus KIS hilang secara offline atau datang ke kantor BPJS langsung.
Cara Mengurus KIS Hilang Secara Offline
Setelah tahu akan syarat apa saja yang diperlukan untuk mengatasi kartu KIS yang hilang, maka Anda sudah bisa untuk memulaui pengurusan KIS tersebut. Cara pertama Anda bisa mengurus secara offline atau datang ke kantor langsung.
1. Datang ke Kantor BPJS
Pertama, Anda hanya perlu datang ke kantor BPJS kesehatan terdekat dengan membawa syarat tadi. Jika Anda sedang merantau, maka coba untuk menghubungi call center BPJS untuk mengkonfirmasi permasalahan ini.
2. Ambil Nomor Antrean
Setelah sampai di kantor, maka langsung saja untuk ambil nomor antrean. Mungkin jika sedang tidak ada peserta lain Anda bisa langsung menemui petugas.
3. Tunggu Nomor Antrean
Tunggu nomor antrean sampai nomor dipanggil oleh petugas yang sedang berjaga.
4. Sampaikan pada Petugas
Tiba giliran dipanggil, maka Anda hanya perlu menemui petugas lalu sampaikan keperluannya yaitu ingin mengatasi, print atau cetak KIS yang hilang.
5. Pemprosesan
Dengan begitu, petugas nantinya akan mulai memproses dengan meminta persyaratan yang diperlukan untuk pencetakan kartu KIS yang baru. Anda hanya perlu menunggu sampai kartu KIS yang baru selesai di cetak.
Cara Mengurus KIS Hilang Secara Online
Selain cara mengurus kehilangan KIS secara offline, Anda juga bisa melakukan pengurusan secara online. Di mana yang dimaksud sendiri yaitu mengurus atau mencetak kartu KIS baru melalui mobile JKN tanpa harus menyertakan surat kehilangan.
Cetak KIS baru di mobile JKN, tidak jauh berbeda dengan cara CETAK ATAU PRINT KARTU BPJS. Yang mana Anda hanya perlu menyiapkan perangkat seperti smarthpone saja untuk bisa memulai pencetakan kartu KIS baru.
Dalam pencetakan kartu KIS baru itu sendiri, terlebih dahulu Anda harus tahu UKURAN KARTU KIS. Agar saat mengurus maupun pencetakan baru bentuk wujud dari kartu KIS bisa sesuai dengan aslinya.
FAQ
1. Apakah Ada Bisa Dalam Pengurusan KIS Hilang?
Ada. Jika Anda cetak atau print KIS sendiri paling akan terkena biaya, namun jika cetak di kantor BPJS akan gratis.
2. Berapa Lama Proses Pengurusan KIS Hilang?
Tidak lama dan bisa langsung jadi saat hari itu juga.
Mungkin seperti itulah informasi mengenai bagaimana cara mengurus KIS hilang dapat kodebpjs.com sampaikan. Semoga dengan adanya cara mengurus di atas dapat bermanfaat dan berguna bagi semua yang membutuhkan, terutama bagi peserta KIS yang kehilangan kartu KIS-nya.