Cara Mengurus SKCK Menggunakan BPJS – Sejak adanya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Banyak masyarakat bersikap pro dan kontra atas adanya Inpres ini.
Karena di dalam aturan ini mewajibkan para masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan publik seperti misalnya membuat SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, berangkat haji dan lainnya yang mengharuskan mensyaratkan atau menunjukkan dengan kepesertaan BPJS kesehatan.
Jika tidak menunjukkan kepesertaan BPJS tersebut, maka nantinya tidak bisa mendapatkan dan mengurus layanan publik terkait yang sudah diatur. Lantas bagaimana jika ada seseorang yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Apakah menggunakan BPJS?.
Terkait hal itu, pada kesempatan kali ini kodebpjs.com akan sajikan secara lengkap mengenai cara mengurus SKCK menggunakan BPJS. Jadi untuk lebih jelas dan lebih paham lagi mengenai pengurusan SKCK, bisa simak dan ikuti pembahasan berikut sampai akhir.
Apa Itu SKCK ?
Untuk yang belum tahu, silakan ketahui dulu apa itu SKCK. Di mana SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berarti surat keterangan dikeluarkan kepolisian lewat fungsi Intelkam. Nantinya surat ini diterbitkan atas permohonan seorang warga Negara Indonesia.
Di mana isinya yaitu menerangkan pemohon tercatat tidak pernah tersangkut kasus kriminal atau melakukan kejahatan apapun. Untuk SKCK memiliki masa aktif yaitu berlaku selama enam bulan dari waktu penerbitannya. Jika diperlukan kembali, maka pemohon bisa memperpanjangnya.
Selain itu, perbedaan fungsi SKCK juga perlu Anda ketahui saat pembuatannya. Di mana SKCK yang dibuat di Mapolsek memiliki jangkauan fungsi berupa perkara di dalam lingkup kecamatan. Jika SKCK dibuat di Mapolres jangkauan satu wilayah kabupaten, dan untuk SKCK Mapolda maka jangkauan adalah provinsi.
Syarat Membuat SKCK
Sebelum lanjut ke pembahasan mengenai cara mengurus SKCK menggunakan BPJS Anda juga perlu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan untuk membuat atau memperpanjangnya. Sebenarnya syarat mengurus SKCK menggunakan BPJS Kesehatan masih di wacanakan dan aturan ini belum jelas diresmikan.
Namun, peraturan untuk menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat segala urusan masih menuai keberatan dari beberapa pihak. Lalu untuk syarat pembuatan dan perpanjangan SKCK bisa dilakukan dengan menyertakan dokumen yang tertulis dalam website resmi skck.polri.go.id.
Syarat Pembuatan SKCK
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto background merah ukuran 4 x 6 (3 lembar).
- Bawa surat pengantar dari desa atau kelurahan.
- Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang telah disediakan.
Syarat Perpanjang SKCK
- Bawa SKCK asli sebelum habis masa berlaku.
- Bawa fotokopi KTP.
- Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Bawa fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto background merah ukuran 4 x 6 (3 lembar).
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan.
Cara Mengurus SKCK Menggunakan BPJS Kesehatan
Lalu bagaimana cara mengurus SKCK menggunakan BPJS? Terkait hal itu, entah mengurus pembuatan maupun mengurus perpanjang SKCK caranya sama. Hanya saja seperti yang sudah diatur oleh Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini jika pengurusan harus menunjukkan kepesertaan berupa kartu BPJS Kesehatan aktif.
- Pertama silakan untuk datang ke kantor kepolisian setempat dengan membawa semua syarat ketentuan yang dibutuhkan.
- Setelah itu, silakan temui petugas kepolisian yang memiliki tugas dibagian mengurus SKCK.
- Silakan sampaikan maksud tujuan kedatangan jika Anda ingin membuat atau memperpanjang SKCK.
- Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi formulir / pembuatan SKCK.
- Jika berhasil dan selesai diisi, silakan kembalikan kepada petugas dengan menyertakan syarat ketentuan lainnya.
- Dengan begitu, Anda tinggal menunggu sebentar sampai petugas selesai mengurus SKCK.
Biaya Mengurus SKCK Menggunakan BPJS Kesehatan
Terkait berapa biaya pembuatan atau perpanjangan SKCK sendiri sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri jika disebutkan biaya penerbitan atau perpanjang SKCK adalah Rp 30.000.
Catatan : Tidak ada cara dan biaya yang berbeda antara cara mengurus SKCK tanpa menggunakan BPJS dan menggunakan BPJS Kesehatan. Hanya saja Anda harus daftar ke BPJS jika belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Mungkin itu saja yang dapat kodebpjs.com sajikan untuk Anda mengenai cara mengurus SKCK menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bagi Anda yang bertanya mengenai cara membuat atau cara memperpanjang SKCK dengan BPJS, adanya pembahasan di atas bisa bermanfaat.