Cara Pengaduan BPJSTKU – Dengan adanya pandemi virus corona, saat ini semua aktivitas menjadi terhambat atau tersendat. Salah satunya aktivitas para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun tenang dan tidak perlu khawatir, karena pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga telah menyiasati masalah adanya pandemi ini. Yaitu dengan meluncurkan layanan online dimana bisa diakses oleh para pesertanya.
Layanan tersebut seperti Lapak Asik dan BPJSTKU, kedua layanan ini memiliki peran yang sangat vital dalam pemutusan rantai penularan. Karena dengan dua layanan tersebut peserta dapat mengamati dan melihat atas informasi program yang BPJS Ketenagakerjaan yang di ikutinya hanya secara online.
Selain untuk memutus serangkaian penularan virus tersebut, ternyata peserta akan di mudahkan dengan adanya aplikasi-aplikasi tersebut. Sayang karena aplikasi pastinya terkadang ada saja gangguan masalah sehingga tidak bisa diaksesnya.
Cara Pengaduan BPJSTKU Akibat Ada Masalah Mudah & Terbaru
Nah jika menemukan masalah tidak bisa diaksesnya layanan bernama BPJSTKU tersebut, maka peserta dapat melakukan pengaduan atas masalah yang terjadi. Cara pengaduan atas masalah atau kendala aplikasi BPJSTKU sendiri ada beberapa cara, seperti:
1. Pengaduan lewat Call Center
Jika ada masalah seperti TIDAK BISA LOGIN APLIKASI BPJSTKU, sistem tidak mau merespon, dan masalah lainnya anda bisa lakukan pengaduan lewat layanan care/call center BPJS Ketenagakerjaan. Dimana anda bisa hubungi di nomor 1500910 atau 175.
Layanan care center tersebut siap melayani anda kapan saja selama 7 hari selama 24 jam nonstop. Jadi tidak perlu ragu saat menghubungi care center tersebut di jam-jam kritis seperti di tengah malam atau bahkan di dini hari.
2. Pengaduan lewat Layanan Sosmed
Selain bisa melakukan pengaduan atas masalah yang terjadi dengan menghubungi care center. Anda para peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa lakukan pengaduan lewat layanan sosmed BPJS ketenagakerjaan, berikut layanan sosmed tersebut:
- Facebook : BPJS Ketenagakerjaan
- Instagram : bpjs.ketenagakerjaan
- Twitter : @bpjstkinfo
- YouTube : BPJS Ketenagakerjaan dan BPJSTK News
Lakukan dengan cara mengirim pesan ke layanan sosmed diatas, dan sampaikan masalahnya. Mungkin cara ini bisa dikatakan cukup mudah dan hemat, karena nantinya anda tidak dikenakan pulsa atau biaya. Hanya saja memerlukan jaringan koneksi internet untuk bisa mengakses sosmed tersebut.
3. Pengaduan lewat Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara pengaduan atas masalah terjadi pada aplikasi BPJSTKU bisa juga dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Dimana langsung saja sampaikan masalah yang terjadi kepada petugas dan mintalah bantuannya.
Mungkin cara ini bisa dilakukan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan atau pengguna BPJSTKU yang mengalami masalah memiliki lokasi cukup dekat dengan kantor. Sehingga nantinya saat melakukan pengaduan BPJSTKU tidak terlalu banyak memakan waktu.
Demikianlah informasi yang dapat kodebpjs.com sampaikan untuk anda semua mengenai cara pengaduan BPJSTKU akibat adanya masalah yang terjadi. Dimana nantinya anda bisa lakukan pengaduan di care center, layanan sosmed, atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Semoga cara diatas dapat bermanfaat.