Cara Perpanjang STR Perawat – STR atau Surat Tanda Registrasi wajib dimiliki oleh setiap Tenaga Kerja Medis, termasuk para Perawat. STR Perawat sendiri diberikan oleh Pemerintah untuk para Perawat yang sudah memiliki Sertifikat Kompetisi.
STR Perawat memiliki masa berlaku selama 5 tahun, dimana setelah 5 tahun Perawat wajib melakukan perpanjang STR. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Seperti apa cara memperpanjang STR Perawat? Untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Registrasi, setiap Perawat perlu menyiapkan beberapa persyaratan, terutama mengenai data pembayaran iuran PPNI.
Besaran Iuran PPNI adalah Rp. 260.000 yang harus dibayarkan per tahun. Selain itu, ada juga jumlah SKP minimal yang harus dipenuhi jika ingin perpanjang STR Perawat. Baiklah, daripada penasaran langsung saja simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Syarat Perpanjangan STR Perawat 25 SKP
Seperti kami sebutkan diatas bahwa setiap Perawat bakal menerima STR (Surat Tanda Registrasi) dari Pemerintah. Surat tersebut nantinya digunakan sebagai syarat utama ketika ingin melakukan kegiatan Medis berupa penyuluhan, sosialisasi kesehatan, kegiatan pelatihan dan lain sebagainya.
Selain itu, STR Perawat juga menjadi syarat penting untuk mengurus SIP Perawat untuk kalian yang mungkin ingin membuka Praktik di Rumah Sakit maupun Mandiri. Terlepas dari apapun manfaat STR, perlu diketahui bahwa surat tersebut wajib diperbarui alias diperpanjang setiap 5 tahun sekali, sesuai dengan Permenkes 1976 Tahun 2011.
Bagi kalian para pemilik STR Perawat yang sudah hampir Expired, tentu saja wajib mengetahui bagaimana cara perpanjang STR Perawat. Proses ini mungkin tidak beda jauh seperti cara perpanjang Sertifikat Dokter dimana bisa dilakukan secara Online lewat HP maupun komputer.
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi Perawat, kalian perlu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
- STR lama dalam bentuk Softfile dengan format PDF max 300 kb
- Pas Foto Background Merah dalam bentuk Softfile dengan format JPG / JPEG max 300 kb
- Surat Keterangan Sehat dalam bentuk PDF
- Sudah memiliki minimal 25 SKP
- Menyiapkan bukti 25 SKP dalam kurun waktu 5 tahun (berupa SK / surat pengalaman kerja / sertifikat seminar / pelatihan / workshop dan lain sebagainya) yang sudah di Scan dalam bentuk PDF / JPG dengan ukuran maksimal 200 kb
- Softfile eKTP PDF dengan ukuran maksimal 200 kb
- Softfile Ijazah PDF dengan ukuran maksimal 200 kb
- Memiliki Email aktif
- Nomor HP terdaftar masih aktif
- Memiliki akun PPNI / NIRA
- Sudah melunasi iuran PPNI di tahun terakhir masa aktif STR
Cara Perpanjang STR Perawat
Setelah memenuhi semua persyaratan diatas, selanjutnya kalian bisa memulai prose perpanjang STR Perawat Online. Tapi sebelum kami jelaskan lebih lanjut, perlu diketahui bahwa per tanggal 20 Desember 2021 kemarin aplikasi SIPROLIN hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Kecukupan SKP secara Digital.
Jadi, untuk kalian yang akan memperpanjang STR, sekarang seluruh Surat Rekomendasi Kecukupan SKP harus diterbitkan secara Online via aplikasi SIPROLIN yang sudah terhubung dengan aplikasi e-STR. Kalian bisa mengajukan proses penerbitan Surat Rekomendasi Kecukupan SKP secara Online melalui Tim Komisi P2KB OP masing-masing.
Selain itu, pastikan jumlah SKP yang dimiliki sudah lebih dari 25 SKP, jika masih kurang maka perpanjang STR belum bisa dilakukan. Dengan begitu bagi yang mungkin belum punya SKP sama sekali dan menanyakan apakah bisa perpanjang STR tanpa SKP, maka jawabannya jelas TIDAK BISA.
Jika jumlah SKP belum mencukupi, kalian bisa memperbanyak kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kegiatan ilmiah dan lain sebagainya. Nantinya setiap kegiatan yang dilakukan juga harus melalui Surat Tugas dari Instansi terkait supaya bisa dilakukan validasi oleh PPNI.
Baiklah, sampai disini kami anggap kalian sudah memenuhi semua persyaratan untuk perpanjang STR. Selanjutnya, siapkan perangkat komputer (PC / Laptop) atau bisa juga pakai smartphone lalu ikuti langkah-langkah di bawah ini :
1. Login di Situs KTKI
Pertama-tama silahkan buka situs ktki.kemkes.co.id lalu klik Aplikasi e-STR kemudian masukkan NIRA, Password dan kode Captcha untuk Login.
2. Pilih Registrasi Ulang
Setelah berhasil Login, silahkan klik Registrasi Ulang karena disini kita akan perpanjang STR Perawat.
3. Pilih Perpanjangan
Kemudian klik Perpanjangan pada halaman selanjutnya
4. Lengkapi Data Diri
Sekarang masukkan informasi data diri berupa nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nomor STR lalu klik Kirim.
5. Klik Mulai
Kemudian akan muncul pop-up yang menampilkan data dari Dukcapil dan data dari STR lama. Pastikan kedua data tersebut sudah sesuai. Setelah itu ketuk tombol Mulai.
6. Unggah Berkas Persyaratan
Sekarang unggah berkas atau Softfile berupa Pas Foto, Surat Keterangan Sehat dan STR Lama yang telah disiapkan. Jika sudah, masukkan juga informasi alamat rumah, kode pos dan lain sebagainya.
7. Lengkapi Info Administrasi
Lalu untuk Step 2 kalian diminta melengkapi Info Administrasi berupa jenis tempat kerja, status tempat kerja, lokasi instansi dan lain sebagainya.
8. Klik Selesai
Pada tahap Surat Rekomendasi nantinya informasi yang dibutuhkan bakal terisi secara otomatis. Jadi langsung saja klik tombol Selesai.
9. Cek Data STR Perawat
Sekarang periksa Surat Tanda Registrasi yang muncul di layar. Nantinya STR itulah yang menjadi STR baru atau yang sudah diperpanjang.
10. Tunggu Proses Validasi
Tapi kalian masih perlu menunggu proses validasi terkait perpanjangan STR Perawat. Silahkan tunggu proses tersebut yang mungkin berlangsung selama 1 sampai 2 hari kerja. Nantinya jika berhasil lolos tahap validasi, kalian akan menerima informasi lebih lanjut via Email untuk proses pengambilan STR Perawat yang sudah di perpanjang.
Selain itu, pada Email tersebut juga akan tertera link pembayaran atau kode Billing perpanjang STR Perawat. Setelah mendapatkan kode pembayaran nya, silahkan lakukan pembayaran melalui ATM, Mobile Banking atau metode pembayaran lainnya yang tersedia.
Biaya perpanjang STR Perawat saat ini adalah Rp. 155.000 per permohonan. Informasi tersebut kami peroleh dari situs resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
KESIMPULAN
Mungkin itu saja pembahasan dari Kodebpjs.com mengenai cara perpanjang STR Perawat via Online. Dengan adanya cara diatas, kini proses pengajuan registrasi ulang STR Perawat jadi lebih mudah. Disamping itu, laporan SKP yang dilakukan juga sudah dalam bentuk Digital, sehingga kalian tidak perlu repot-repot meminta berkas tersebut ke instansi terkait.
sumber gambar :
- mhomecare.co.id
- Channel Youtube Azira Tutorial
- Tim Kodebpjs.com