Cara Tambah Nomor KPJ di Aplikasi BPJSTKU – Bekerja di perusahaan atau PT mungkin menjadi salah satu impian bagi sebagian orang. Selain gaji tinggi, banyak hal-hal lain yang bisa mempengaruhi seperti misalnya tunjangan dan uang lembur.
Di mana tunjangan yang pasti ada jika bekerja di perusahaan/PT yaitu pekerja akan diberikan sebuah kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Di mana nantinya kepesertaan BPJS KETENAGAKERJAAN ini memiliki banyak manfaat.
Manfaat kepesertaan ini akan dirasakan setelah sudah tidak bekerja lagi di tempat kerja yang bersangkutan. Dengan kartu kepesertaan inilah nantinya Anda bisa cek saldo dan keperluan lain atas jaminan yang ada, bahkan bisa juga cek lewat aplikasi BPJSTKU.
Namun, pada pembahasan kali ini sendiri kodebpjs.com akan bahas mengenai bagaimana cara tambah nomor KPJ baru di aplikasi BPJSTKU. Biasanya cara ini dilakukan jika peserta keluar dan mendapatkan pekerjaan di perusahaan baru.
Nah, jika penasaran mengenai bagaimana cara tambah nomor KPJ di aplikasi BPJSTKU tersebut, berikut akan disampaikan secara lengkap di bawah ini. Jadi, terus untuk simak dan ikuti pembahasan ini sampai akhir.
Syarat Tambah Nomor Kepesertaan KPJ Baru
Sebelum mulai tambah nomor kepesertaan KPJ baru di atas, Anda juga perlu tahu syarat dan hal apa yang nantinya bisa memperlancar proses tambah nomor KPJ di aplikasi BPJSTKU. Adapun syarat tersebut seperti misalnya:
- Nomor kepesertaan KPJ baru.
- Kartu KPJ kepesertaan.
- Ingat email dan password agar saat login bisa berjalan lancar.
- Koneksi internet, karena ini layanan online maka membutuhkan koneksi internet.
Cara Tambah Nomor KPJ di Aplikasi BPJSTKU
Bisa di kata, cara tambah nomor KPJ ini tidak jauh berbeda dengan CARA GANTI PASSWORD, FOTO PROFIL dan nomor handphone di aplikasi BPJSTKU. Di mana tidak ada cara khusus untuk menambahkannya, berikut langkahnya:
1. Buka Aplikasi BPJSTKU
Pertama silakan buka aplikasi BPJSTKU yang sudah ada di smartphone Anda. Atau bisa juga buka lewat browser dan masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Login Aplikasi BPJSTKU
Jika sudah, silakan login dengan masukkan alamat email, password dan centang saya bukan robot. Lalu klik saja LOGIN.
3. Klik Strip 3 Garis
Anda para peserta akan diberikan tampilan layar menu utama, di tampilan tersebut langsung saja klik strip 3 garis yang ada di pojok kanan atas.
4. Pilih Pengaturan
Dengan begitu Anda akan diberikan layar tampilan menu baru. Pada bagian ini, tinggal saja pilih dan klik menu Pengaturan.
5. Pilih Tambah KPJ
Di layar nantinya muncul tampilan menu baru, Anda hanya perlu pilih menu pada menu Tambah KPJ.
6. Klik Segmen
Setelah itu lanjut dengan klik pada menu segmen untuk memilih kategori kepesertaan KPJ/BPJS Ketenagakerjaan yang baru.
7. Pilih Kategori Kepesertaan
Silakan pilih dan sesuaikan dengan kepesertaan KPJ yang baru. Apakah itu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).
8. Masukkan Nomor KPJ
Jika sudah, maka silakan masukkan nomor KPJ baru yang akan di tambahkan. Setelah itu klik Kirim.
9. Berhasil
Saat langkah-langkah di atas diikuti dengan benar, maka tambah atau penambahan KPJ di aplikasi BPJSTKU sudah berhasil dan Anda sudah bisa cek saldo atas kepesertaan tersebut hanya lewat aplikasi BPJSTKU.
Mungkin itu saja sekiranya informasi mengenai cara tambah nomor KPJ lewat aplikasi BPJSTKU yang bisa kodebpjs.com sampaikan. Bagaimana mudah, cara tambahkan nomor KPJ baru di atas? Jadi bagi Anda para peserta KPJ baru tidak perlu bingung akan cara tambahkan nomor kepesertaan barunya.