Daftar Rumah Sakit Yang Tidak Menerima BPJS Kesehatan Jabodetabek – BPJS Kesehatan merupakan sistem yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia ataupun warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia dalam waktu minimal 6 bulan, selain itu pemerintah akan mentargetkan pencapaian agar seluruh warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan untuk tahun 2019. Sesuai dengan Undang-undang No. 24 tahun 2011. serta iuran dibayarkan sesuai dengan tingkatan manfaat yang akan didapatkan serta disediakan bantuan khusus bagi warga miskin.
Meskipun dengan adanya program serta layanan dari BPJS Kesehatan masih banyak aduan dari pengguna BPJS Kesehatan, ada keluhan yang sempat diterima YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yaitu tentang BPJS Kesehatan dengan aduan antara lain kesulitan prosedur pengobatan yang biasanya tidak tuntas, penolakan dari pihak rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan, antrean yang panjang di unit gawat darurat atau saat pengambilan obat, pelayanan dokter yang tidak dilakukan secara maksimal.
Hal itu dikarenakan BPJS Kesehatan tidak seperti asuransi swasta yang memiliki batasan serta syarat untuk beberapa jenis penyakit, BPJS Kesehatan sudah di rancang guna menanggung berbagai jenis penyakit untuk semua usia dan semua tingkat keparahan dari penyakit yang diderita.Namun BPJS menganut sistem rujukan berjenjang sehingga pasien tidak bisa bebas memeriksakan diri ke berbagai tempat, hanya beberapa rumah sakit, kinik serta dokter perorangan yang telah bekerjasama dengan BPJS yang hanya bisa menerima pasien dengan menggunakan kartu BPJS.
Adanya keterbatasan rumah sakit serta fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS mengakibatkan pasien harus mengantri panjang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,namun sekarang anda tidak perlu kawatir karena sudah banyak dokter, klinik dan rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sehingga akan memaksimalkan pelayanan kesehatan, untuk pasien akan ditangani dengan cepat dan tepat asalkan tetap sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang telah diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Daftar Rumah Sakit Yang Tidak Menerima BPJS Kesehatan Jabodetabek
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan telah mengeluarkan beberapa daftar rumah sakit yang berada di wilayah Jabodetabek dan tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan karena adanya pembaruan sertifikasi akreditasi, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan per 1 Januari 2019 tentang syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit jika ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pada artikel kali ini kita akan memberikan beberapa daftar rumah sakit yang diputus kerjasamnya dengan BPJS Kesehatan untuk beberapa waktu.
Beberapa Daftar Rumah Sakit Yang Tidak Menerima BPJS Kesehatan Jabodetabek
Jakarta
- RS Menteng Mitra Afia
- RS Kartika Pulomas
- RS Umum Pekerja
- RS Mata Primasana
- RS Mitra Keluarga Gading Serpong
- RSUD Jatipadang
- RSIA Sayyidah
- RSIA Tiara
Bogor
- RSIA Permata Pertiw
- RSIA Bunda Suyatni
- RSIA Sawojajar
- RS Annisa
- RS Bina Husada
- RS Asysyfaa
- RS Citama Cibinong
- RS dr Sismadi
Depok
- RS Puri Cinere
- RS Permata
- RS Mitra Keluarga
- RS Bunda
- RS Meilia Cibubur
- RS Tumbuh Kembang
- RS Jantung Diagram
Tanggerang
- RSIA Vitalaya
- RSIA Makiyah
- RS Bunda Dalima
- RS Aria Sentra Medika
- RSUD Pakuhaji
- RSK DR Sitalana
- RS Islam Sari Asih Ar Rahman
- RS Sari Asih Sangiang
Bekasi
- RSIA Rinova Intan
- RS Satria Medika
- RS Seto Hasbadi
- RS Mitra Medika
- RS Multazam Medika
- RS Karya Medika Tambun
- RS Awal Bros Bekasi Timur
Dari kabar yang beredar bahwa sebenarnya Kementerian Kesehatan telah mengirim surat edaran kepada setiap rumah sakit dan terutama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 3 kali di sepanjang tahun 2018, dengan adanya surat edaran masih banyak rumah sakit yang belum juga memenuhi standar akreditasi rumah sakit. namun masyarakat pengguna BPJS Kesehatan tidak perlu takut atau khawatir karena akan tetap dilayani.
Daftar rumah sakit diatas yang tidak melayani pasien pengguna BPJS Kesehatan dikarenakan ada yang belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan dan ada juga yang tidak memenuhi syarat rekrendensialing serta Surat Izin Operasional yang telah habis dan ada juga yang memutus kerjasamanya dengan pihak BPJS Kesehatan, serta untuk batasan tersebut belum ditentukan atau belum bisa dipastikan kapan daftar rumah sakit diatas dapat menerima pasien BPJS Kesehatan. Tentunya dengan adanya keputusan dari Kementrian Kesehatan dan Lembaga BPJS Kesehatan.