Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut BPJS – BPJS Kesehatan menjadi lembaga yang bertanggung jawab sepenuhnya untuk masalah jaminan kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia khususnya untuk menjadi peserta BPJS. Tidak hanya itu saja, BPJS Kesehatan juga mewajibkan bagi warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia minimal 6 bulan.
Pada saat awal mendaftar menjadi anggota BPJS, sebelumnya anda akan diberikan pilihan kelas perawatan. Anda dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan finansial. Kelas rawat BPJS dibagi menjadi tiga yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Setelah anda terdaftar menjadi anggota BPJS wajib hukumnya untuk melakukan pembayaran iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih.
Jika satu anggota keluarga memilih kelas 2 maka anggota keluraga yang lain juga sama menjadi peserta BPJS dengan kelas rawat 2. Namun terkadang beberapa orang ada yang ingin naik rawat inap untuk tingkat lebih lanjut. Oleh karena itu, penting bagi para anggota mengetahui tentang aturan yang diberlakukan oleh BPJS mengenai denda rawat inap tingkat lanjut yang nantinya harus anda bayar.
Bagi peserta BPJS juga wajib mengetahui cara perhitungan BPJS Kesehatan untuk masyarakat umum.Dengan begitu, peserta dapat mengetahui apa saja yang harus dilakukan untuk melakukan perhitungan dan lebih mudah mengurusnya saat tau cara dan prosedurnya. Perhitungan denda rawat inap tingkat lanjut harus di mengerti oleh seluruh anggota BPJS agar tidak terjadi kesalah pahaman.
Perhitungan Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut BPJS
Ketika anda menggunakan kartu BPJS untuk biaya rawat inap di rumah sakit, tentu mendapatkan kelas perawatan sesuai dengan kelas yang dipilih saat awal mendaftar. Nah, bagaimana jika anda telat membayar iuran, apakah ada denda yang harus dibayarkan? Berikut Kodebpjs.com akan memberikan informasi lengkapnya agar dapat membantu anda yang masih bingung soal denda rawat inap tingkat lanjut.
Apa itu Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut BPJS?
Pada tanggal 1 Juli 2016 BPJS Kesehatan resmi menghapuskan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, sesungguhnya BPJS tidak menghapus sepenuhnya denda, melainkan menggantinya dengan mekanisme yang berbeda. Hal tersebut dapat terjadi apabila anda menjalani rawat inap di rumah sakit sebelum 45 hari sejak kartu BPJS diaktifkan kembali setelah dilakukannya pelunasan pembayaran tunggakan iuran.
Jadi perlu diperhatikan baik-baik jika anda baru saja melunasi tunggakan, karena nantinya akan masuk ke masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut, lama waktunya 45 hari sejak pelunasan tunggakan BPJS. Agar lebih detailnya, kalian dapat melihatnya pada aplikasi mobile JKN. Disana akan muncul peringatan bahwa “Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut” dibagian bawah berwarna merah.
Contoh Perhitungan Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut BPJS
Bagimana jika anda menjalani rawat inap sebelum 45 hari setelah anda melakukan pembayaran tunggakan BPJS. Tenang saja, anda tetap mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan, hanya saja dikenakan denda rawat inap yang dihitung dengan rumus sebagai berikut untuk lebih memudahkan cara menghitungnya.
Rumus perhitungan : 2,5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan rawat inap
Untuk denda paling tinggi yang ditetapkan oleh BPJS sebesar Rp 30.000.000 dan jumlah bulan menunggak telah dihitung maksimal sampai 24 bulan atau 2 tahun lamanya.
Dapat diartikan bahwa jika seorang pasien menunggak lebih dari 2 tahun, maka tunggakan yang dijadikan untuk data perhitungan hanya sampai 2 tahun saja. Apabila sudah dilakukan perhitungan denda rawat inap lebih dari Rp 30.000.000, maka maksimal yang harus pasien bayarkan hanya sampai Rp 30.000.000 saja.
Kami akan memberikan contoh kasusnya sebagai berikut :
Pasien A sudah menunggak 5 bulan, setelah membayar tunggakan dan kartu BPJS milik si A telah aktif kembali. Lalu si A menjalani rawat inap di rumah sakit sebelum 45 hari semenjak kartu aktif. Saat pasien A menjalani pelayanan rawat inap dengan diagnosa sesuai penyakit yang diderita. Misalnya sebesar Rp 500.000. Maka perhitungan denda pelayanannya sebagai berikut :
- Jumlah bulan menunggak iuran : 5 bulan.
- Biaya pelayanan kesehatan : Rp 500.000.
Cara Menghitungnya :
2,5% x 5 x Rp 500.000 + Rp 62.500
Sehingga, denda pelayanan yang harus dibayarkan oleh pasien A sebesar Rp 62.500.
Bagaimana cara perhitungannya? terbilang mudah bukan?. Setelah anda mengetahui semua informasi mengenai biaya denda tersebut jika anda telat melakukan pembayaran iuran. Tentu saja hal tersebut dapat menjadi pelajaran dan pengingat untuk anda agar membayar iuran BPJS tepat waktu. Sehingga jika suatu anda harus rawat inap dirumah sakit, tidak perlu membayar denda rawat inap akibat dari telat membayar iuran.