Fungsi BPJS Ketenagakerjaan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan program yang diberikan oleh pemerintah untuk semua warga masyarakatnya, yaitu dengan memberikan jaminan perlindungan terhadap para tenaga kerjanya yang menjadi bagian dari karyawan untuk menanggulangi beberapa risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya sendiri masih menggunakan mekanisme asuransi sosial, sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial bpjs ketenagakerjaan yang dulunya memiliki nama lain PT.Jamsostek/Persero merupakan pelaksana UU jaminan sosial tenaga kerja.
Suatu perusahaan atau lembaga yang menggunakan jasa karyawan memiliki kewajiban untuk membuatkan atau mendaftarkan para karyawannya sebagai peserta bpjs ketenagakerjaan dalam berbagai macam progam jaminan yang sudah diberlakukan. Selain memastikan bahwa seluruh karyawan di perusahaan telah terdaftar, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola iuran bpjs ketenagakerjaan. Seluruh karyawan di penjuru Indonesia pada dasarnya bisa menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan, baik karyawan formal maupun peserta informal, misal pengusaha.
Untuk karyawan formal, iuran perbulannya dibebankan sebagian kepada perusahaan dan sebagian lagi kepada pegawainya. Sedangkan untuk peserta bukan karyawan yang tidak bekerja di bawah sebuah perusahaan, iuran tanggung oleh sendiri setiap bulannya. Program yang diberikan juga cukup memuaskan bagi para pesertanya salah satu yang sangat meringankan adalah jaminan hari tua (JHT). Mengapa karena sangat membantu sekali kelak jika anda sudah memiliki usia yang sudah mulai tua, maka jaminan ini sangat berguna bagi anda.
Selain itu rupanya bpjs ini juga dapat dicairkan pada saat membutuhkannya yaitu dengan datang langsung ke kantor cabang bpjs ketenagakerjaan terdekat yang ada di kota anda atau dapat anda cairkan bpjs ketenagakerjaan ini secara online dengan membawa syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan yang sudah menjadi ketentuan. Dalam pelaksanaannya, bpjs ketenagakerjaan diatur oleh berbagai peraturan pemerintah dan juga UU yang juga ikut mengatur tentang bpjs kesehatan. Pada dasarnya, semua pekerja di Indonesia harus wajib untuk menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan, tak terkecuali juga bagi warga negara asing yang berdomisili atau sedang menatap disini serta sedang menjadi pekerja di Indonesia untuk beberapa tahun kedepan.
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan
Program yang di sediakan oleh bpjs ketenagakerjaan dirancang untuk berbagai macam kondisi dan jenis pekerjaan yang berbeda pula. Misal, karyawan yang menjadi penerima gaji bulanan atau karyawan tetap harus di daftarkan dalam keempat program (JKM, JHT, JKK, dan JP). Sedangkan untuk karyawan kontrak di daftarkan tiga program jaminan saja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan program Jaminan Hari Tua. Untuk karyawan yang tergabung dalam perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, berhak diikutkan pada 2 program, yaitu program Jaminan Kematian (JK) serta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Berikut penjelasan singkat terkait manfaat program yang ada.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Tujuan jaminan ini adalah menjadikan atau memberikan perlindungan terhadap karyawannya untuk lebih terjamin atas keselamatan pada saat melakukan pekerjaan, dan mendapatkan santunan uang tunai jika menderita sakit atau cedera yang disebabkan saat melakukan pekerjaannya. Dalam naungan perusaahan tempat bekerja anda tidak usah memikirkan apa itu yang namanya iuran bulanan, karena iuran sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan tersebut untuk membayarkannya. Hal ini membuat para pekerja menjadi lebih tenang dan tidak usah memikirkan tentang iuran tersebut.
Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun adalah jaminan yang diberikan oleh pihak perusahaan terhadap para karyawannya ketika sudah memasuki masa usia pensiun. Untuk progam yang satu ini bertujuan agar mempertahankan kelayakan hidup terhadap para karyawannya kelak saat sudah mulai rentan terhadap tenaga yang berkeharusan untuk pensiun atau mengalami cacat total yang diakibatkan karena sedang bekerja. Keuntungan dari jaminan yang satu ini dapat diturunkan terhadap anak dari peserta bila suatu saat peserta telah meninggal dunia, berbeda dengan jaminan hari tua yang jaminan pensiun ini dibayarkan selama per bulan maksimal sampai 180 bulan sejak peserta itu pensiun.
Jaminan Kematian
Jaminan ini adalah jaminan dimana peserta yang sudah meninggal akan mendapat bantuan secara tunai atau non tunai yang akan diberikan kepada sang ahli waris dari peserta tersebut, tetapi dana akan diberikan apabila peserta mengalami kematian bukan dikarenakan kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua
Jaminan yang satu ini adalah jaminan yang diberikan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun sehingga pada saat mulai memasuki masa pensiun atau mengalami cacat permanen yang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya sebelum masa pensiun tiba akan mendapatkan uang tunai yang dapat digunakan untuk modal usaha setelah pensiun. Peserta atau karyawan akan menerima hasil pengembangan dan juga iuran yang dibayarkan selama menjadi peserta saat masih aktif melakukan pembayaran iuran tiap bulannya saat masih aktif bekerja dahulu.
Selain 4 fungsi tadi diatas adapun manfaat lain bagi karyawan yang menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan seperti:
- Program beasiswa pendidikan bagi anak karyawan yang kurang mampu sehingga para karyawan tidak perlu khawatir mengenai biaya yang dikeluarkan untuk pendidikan anaknya itu. Hal ini sangat membantu sekali untuk karyawan yang kurang mampu, apalagi cita-cita anaknya akan melanjutkan jenjang kuliah yang pastinya akan mengeluarkan uang banyak. program beasiswa ini sangat membantu sekali.
- Program pinjaman uang untuk biaya melakukan renovasi rumah dengan bunga yang rendah. Bagi karyawan yang sudah memiliki rumah namun belum layak atau terjadi kerusakan berat dapat menggunakan fasilitas ini, dengan begitu anda hanya mengembalikannya dengan cara mencicil setiap bulannya.
- Program pelatihan terhadap karyawan mengenai cara untuk menurunkan resiko mengalami kecelakaan kerja. Mana mungkin ada orang yang ingin dengan sengaja menggunakan jaminan kecelakaan kerja, hal ini tentu saja agar karyawan terhindar dan selalu waspada dari kecelakaan kerja meskipun terdapat jaminan kecelakaan kerja yang sudah diberikan oleh pihak bps ketenagakerjaan tersebut.
- Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah atau yang orang kenal dengan KPR baik untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun rumah non subsidi. Artinya, bpjs dapat membantu karyawan dari suatu perusahaan memiliki rumah sendiri dengan cara mencicil untuk rentan waktu beberapa tahun kedepan, dan cicilan tersebut akan dibayarkan setiap bulannya.
- Layanan jasa konsultasi untuk merencanakan pekerjaan konstruksi yang ingin menjadi tujuan anda dan hal ini diberikan agar tidak terjadi kesalahan teknis ketika sedang mengerjakan konstruksi tersebut. Tentunya agar mengurangi atau meniadakan adanya resiko kecelakaan kerja yang disebabkan oleh hal yang tidak terduga kedepannya.
Dan itulah yang beberapa fungsi dan manfaat yang didapatkan bagi para karyawan yang bekerja pada perusahaan dan ikut menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan.