Gaji Bidan di Puskesmas Per Bulan & Tunjangan

Gaji Bidan di Puskesmas – Selain di Rumah Sakit dan Klinik Bersalin, kini Bidan juga banyak yang membuka praktek di Puskesmas atau pihak Puskesmas yang mulai menyediakan tenaga medis Bidan. Dengan begitu, proses persalinan bisa dilakukan pada Faskes tersebut.

Sekarang hampir semua Puskesmas di Indonesia sudah menjadi peserta Faskes BPJS, sehingga untuk pasien yang berasal dari kalangan tidak mampu bisa memanfaatkan layanan tersebut sebagai biaya persalinan. Terlepas dari itu semua, pernahkah kalian berpikir berapa gaji yang diterima oleh para Bidan di Puskesmas?

Barangkali disini ada beberapa dari kalian yang kebetulan sedang mengajukan diri sebagai Bidan di Puskesmas, tentu ingin tahu berapa gaji per bulan yang ditawarkan. Apakah gaji Bidan di Puskesmas sama seperti gaji Bidan di Rumah Sakit yang bisa sampai 7 juta per bulan? atau lebih kecil?

Jadi, pemberian gaji tenaga medis tersebut di Faskes Puskesmas ditentukan dari beberapa hal. Supaya lebih jelasnya, kalian bisa simak penjelasan di bawah ini yang sudah kami rangkum dari beberapa sumber terpercaya soal gaji dan tunjangan para Bidan di Puskesmas.

Gaji Bidan di Puskesmas

Gaji Bidan di Puskesmas

Perlu diketahui bahwa untuk para Bidan yang bertugas di Puskesmas biasanya merupakan mahasiswa lulusan D3 Kebidanan. Sementara itu, untuk urusan upah atau gaji, pihak Puskesmas tentu sudah memiliki ketentuan yang berlaku.

Sebelum kami jelaskan lebih lanjut, perlu diketahui juga kalau pemberian gaji Bidan di Puskesmas nantinya dilihat dari beberapa segi, jadi tidak serta merta mengacu pada ketentuan Puskesmas. Bidan yang bertugas di Faskes ini pasti memiliki pengalaman yang berbeda-beda.

Selain itu, khusus untuk Bidan di Faskes ini yang berasal dari lulusan S1 Kebidanan, nantinya bisa memiliki pangkat lebih tinggi atau di rekomendasikan naik pangkat. Sedangkan untuk Bidan lulusan D3 atau bahkan Bidan Honorer, biasanya menjabat sebagai Bidan Pembantu.

Kemudian latar belakang Pendidikan juga bisa menentukan lokasi praktek, untuk lulusan S1 memang sudah jelas akan ditempatkan di Faskes milik Pemerintah, seperti RSUD maupun Puskesmas. Sedangkan untuk D3, biasanya ditugaskan di Rumah Sakit Swasta maupun Faskes lainnya yang bukan milik Pemerintah.

Kemudian untuk pembayaran upah per bulan juga berkaitan dengan latar belakang, jabatan dan lain sebagainya, tidak beda jauh seperti ketentuan gaji Perawat di Puskesmas. Gaji Bidan di Puskesmas terbagi menjadi beberapa golongan, diantaranya :

  • II/A
  • II/B
  • II/C
  • II/D
  • III/A
  • III/B
  • III/C
  • III/D
  • IV/A
  • IV/B
  • IV/C

Lalu untuk nominal gaij para Bidan di Puskesmas berdasarkan ketentuan jabatan dan lain sebagainya kurang lebih sebagai berikut :

Bidan Terampil

Jenjang jabatan Bidan yang praktek di Puskesmas adalah Bidan Terampil. Pada jenjang jabatan ini nantinya masih terbagi menjadi beberapa Sub jabatan lagi dimana masing-masing memiliki ketentuan gaji pokok sebagai berikut :

Sub Jabatan

Sub Jabatan II

Golongan Upah

Nominal Gaji / Bulan

Bidan Pelaksana

Pelaksana PemulaII/ARp. 1.926.000
Pengatur Muda Tingkat 1II/BRp. 2.103.000
PengaturII/CRp. 2.193.300
Pengatur Tingkat 1II/DRp. 2.285.000

Bidan Pelaksana Lanjutan

Penata MudaIII/ARp. 2.456.700
Penata Muda Tingkat 1III/BRp. 2.560.600

 

Bidan Penyelia

PenataIII/CRp. 2.668.900
Penata Tingkat 1III/DRp. 2.781.800

Bidan Ahli

Selain itu, ada juga Bidan Ahli yang memiliki beberapa Sub jabatan seperti Bidan Pratama, Bidan Muda dan Bidan Madya. Lalu untuk ketentuan pemberian upah nya adalah sebagai berikut :

Sub Jabatan

Sub Jabatan II

Golongan Upah

Nominal Gaji / Bulan

Pratama

Penata MudaIII/ARp. 2.456.700
Penata Muda Tingkat 1III/BRp. 2.560.600

Muda

PenataIII/CRp. 2.668.900
Penata Tingkat 1III/DRp. 2.781.800

Madya

PembinaIV/ARp. 2.899.500
Pembina Tingkat 1IV/BRp. 3.022.100
Pembina Utama MudaIV/CRp. 3.149.900

Nominal gaji Bidan Puskesmas yang tertera pada tabel diatas mungkin masih bisa mengalami perubahan setiap tahun nya. Sementara itu, nominal gaji diatas juga belum termasuk tunjangan dan bonus yang diterima.

Untuk saat ini, Bidan di Puskesmas bakal menerima Tunjangan layaknya Bidan di Rumah Sakit Umum Daerah maupun Faskes lainnya yang dikelola Pemerintah, antara lain :

  • Tunjangan Transport
  • Tunjangan Makan
  • Insentif
  • Tunjangan Lembur
  • Tunjangan Operasional
  • Dan lain sebagainya

Namun untuk nominal dari masing-masing tunjangan tersebut kami tidak berhasil mendapatkan informasinya, yang jelas jika suatu saat kalian diterima bekerja sebagai Bidan di Puskesmas nantinya bakal menerima tunjangan-tunjangan diatas.

KESIMPULAN

Demikianlah informasi dari Kodebpjs.com mengenai gaji Bidan di Puskesmas. Jadi, besaran upah yang diterima para Bidan di Puskesmas hampir sama seperti gaji Bidan di Rumah Sakit Umum Daerah lengkap dengan tunjangan yang ditawarkan.

Sementara itu, setelah menyimak informasi gaji yang berlaku dan kalian memenuhi syarat menjadi Bidan di Puskesmas, silahkan hubungi Puskesmas setempat atau mencari informasi di Kantor Dinas Kesehatan untuk menanyakan perihal lowongan tenaga kerja tersebut.

sumber gambar :

  • pojokmadura.com
  • pmb.rajekwesi.ac.id