25 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan – Hadirnya layanan BPJS Kesehatan, membuat kemudahan atas pelayanan kesehatan bagi para pesertanya. Setelah berhasil mendaftar BPJS Kesehatan baik offline atau online, peserta akan banyak dapatkan manfaat.

Salah satunya adalah mendapat berbagai jenis layanan berobat gratis jika kondisi penyakit yang diderita termasuk jenis penyakit yang ditanggung BPJS kesehatan. Bahkan tidak hanya itu, layanan operasi juga masuk menjadi salah satu pelayanan gratis dari BPJS Kesehatan.

Namun tidak semua layanan operasi ditanggung oleh BPJS, ada beberapa jenis operasi saja. Lantas apakah sudah tahu jenis operasi yang ditanggung BPJS? Jika belum, pada pembahasan kali ini kami akan sampaikan secara lengkap.

Bagi para warga, calon atau peserta BPJS Kesehatan yang bertanya mengenai jenis operasi apa saja yang ditanggung BPJS, maka silakan simak dan ikuti pembahasan ini sampai akhir. Karena kami sudah rangkumkan secara lengkap jenis-jenisnya apa saja.

Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Membahas mengenai jenis operasi yang ditanggung BPJS, sendiri sudah tercantum pada sebuah aturan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lebih tepatnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dalam peraturan tersebut mencantumkan jenis-jenis operasi apa saja yang masuk dan ditanggung BPJS. Antara lain jenis operasi ditanggung BPJS Kesehatan yaitu seperti:

  • Operasi amandel
  • Operasi batu empedu
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi bedah vaskuler
  • Operasi Caesar
  • Operasi hernia
  • Operasi jantung
  • Operasi kanker
  • Operasi katarak
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi kista
  • Operasi Lambung
  • Operasi mata
  • Operasi miom
  • Operasi odontektomi
  • Operasi pencabutan pen
  • Operasi penggantian sendi lutut
  • Operasi timektomi
  • Operasi tumor
  • Operasi usus buntu

Dari jenis-jenis operasi di atas, Anda bisa dapat perlindungan secara penuh dan peserta tidak akan dikenai biaya alias gratis dengan catatan mengikuti prosedur yang berlaku. Bahkan tidak hanya itu saja, perawatan yang dijalankan juga akan ditanggung.

Untuk prosedurnya juga cukup mudah, di mana pasien diminta untuk berobat di faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kemudian, jika diperlukan tindak operasi maka pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit.

Lalu dokter rumah sakit akan mulai melakukan serangkaian pemeriksaan pada pasien terkait penanganan dan mengatur jadwal operasi. Jika pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan secara langsung tanpa menunggu.

Dalam proses pengajuan tindak operasi ada beberapa syarat yang dibutuhkan seperti misalnya kartu BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS), Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama dan kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit pendaftaran.

Namun dipastikan jika kartu BPJS Kesehatan Anda tidak memiliki tunggakan iuran bulanan atau dalam kondisi aktif. Karena seperti diketahui sendiri jika kepesertaan BPJS menunggak iuran BPJS Kesehatan maka tidak bisa mendapat jenis layanan diberikan.

Kesimpulan

Mungkin itu saja kiranya pembahasan yang dapat kodebpjs.com sajikan mengenai jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Di mana antara lain ada operasi mata, katarak, jantung, caesar, kelenjar getah bening, kista, lambung dan jenis operasi lainnya.

Semoga dengan adanya pembahasan terkait jenis – jenis operasi yang ditanggung BPJS di atas bisa bermanfaat dn berguna. Terutama bagi para warga, calon peserta atau peserta yang belum mengetahui jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS itu apa saja.

Selain itu sebagai catatan tambahan, jika ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dengan kualifikasi dan ketentuan tertentu. Jadi selain jenis-jenis penyakit yang tidak ditanggung, juga Anda perlu mengetahuinya.

Sumber Gambar : cnnindonesia.com