Kartu BPJS Kesehatan Rusak – Menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda akan menerima kartu fisik sebagai bukti kepesertaan program BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan yang diberikan kepada setiap peserta berfungsi sebagai kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Pemerintah.
Pada kartu tersebut, memuat sejumlah informasi mulai dari nomor kartu, nama peserta, tanggal lahir, NIK, Faskes tingkat 1 serta kelas rawat. Nantinya, kartu kepesertaan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, di fasilitas kesehatan tingkat pertama, maupun rumah sakit rujukan.
Sama seperti KTP, sering kali kartu BPJS Kesehatan juga mengalami kerusakan seperti kartu patah ataupun biodata pada kartu hilang atau buram. Kondisi kartu rusak seperti itu sudah sering terjadi dan banyak di alami oleh peserta yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor, baik disengaja maupun tidak.
Kondisi kartu kepesertaan rusak, tentu saja akan menyulitkan Anda saat MENGGUNAKAN BPJS UNTUK OPERASI maupun berobat, karena pihak puskesmas ataupun rumah sakit tidak bisa menginput data. Jika kartu BPJS Kesehatan Anda rusak, berikut adalah cara mengurusnya.
Kartu BPJS Kesehatan Rusak
Kartu kepesertaan rusak memang akan membuat Anda repot, pasalnya ketika biodata pada kartu hilang, maka untuk bisa menggunakannya Anda harus mencari informasi kepesertaan ketika ingin menggunakannya untuk berobat. Namun jika kartu rusak karena patah, itu sebenarnya masih bisa digunakan, Anda perlu memperbaikinya dengan mencetak kartu baru.
Ada banyak faktor yang menjadi penyebab mengapa kartu BPJS Kesehatan bisa rusak, misalnya seperti tidak sengaja patah karena diduduki, kehujanan, ataupun faktor lainnya secara tidak sengaja. Kerusakan kartu kepesertaan memang kerap kali terjadi pada sejumlah peserta.
Hal itu membuat kepanikan bagi peserta yang mengalaminya dan beranggapan bahwa kartu kepesertaan sudah tidak bisa digunakan. Sebenarnya, kartu kepesertaan rusak masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, asalkan data kepesertaan masih ada dan aktif.
Jadi walaupun kartu rusak, namun kepesertaan Anda masih aktif selagi rutin membayar iuran setiap bulan. Jika memang kartu BPJS Kesehatan Anda rusak, maka tidak perlu panik karena Anda masih bisa mengurusnya untuk memperbaiki kartu yang rusak ataupun patah tersebut.
Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan Rusak
Cara mengurus kartu BPJS Kesehatan rusak bisa dilakukan dengan sangat mudah, dimana ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurusnya. Mengurus kartu kepesertaan rusak yaitu dengan mencetak ulang.
Untuk mencetak ulang kartu BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online maupun offline langsung di kantor cabang. Adapun untuk lebih jelasnya, langsung saja simak penjelasan lengkap pada ulasan di bawah ini.
1. Mengurus Kartu Rusak Secara Online
Apabila kartu rusak, maka Anda tidak perlu risau, pasalnya Anda bisa menggunakan kartu digital sebagai bukti anggota BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama.
- Untuk memiliki kartu BPJS Digital, Anda harus mendownload aplikasi Mobile JKN di Google Playstore maupun App Store.
- Kemudian, setelah itu silahkan buat akun dengan mengisi sejumlah data pribadi seperti nama, nomor KTP, email dan lain sebagainya.
- Setelah memiliki akun, lanjutkan dengan melakukan login menggunakan username atau email dan password yang telah Anda buat sebelumnya.
- Langkah berikutnya, tinggal tekan menu cetak kartu e-ID dan pilihlah icon email.
- Maka setelah itu, Anda akan menerima email berupa bentuk kartu BPJS Digital yang bisa Anda cetak, jika sewaktu-waktu membutuhkan kartu fisik.
2. Cetak Ulang Kartu BPJS Secara Offline
Sedangkan untuk pengurusan kartu rusak secara offline dapat dilakukan langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Caranya mengurusnya sangat mudah, Anda dapat meminta penggantian kartu di kantor BPJS terdekat.
Adapun syarat yang diperlukan yaitu berupa KTP, KK dan kartu kepesertaan yang rusak serta bukti pembayaran terakhir. Nantinya, customer service akan mencetak kartu kepesertaan baru.
Sedangkan, untuk penggantian kartu yang dilakukan oleh keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam kartu keluarga atau diwakilkan bisa dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 serta fotokopi KTP peserta.
Nah, itulah informasi lengkap dari kodebpjs.com terkait kartu kepesertaan rusak beserta cara mengurusnya. Sejatinya, kondisi kartu yang rusak tidak perlu dikhawatirkan, karena kartu tersebut masih bisa diurus kembali.
Untuk pengurusan kartu rusak, bisa dilakukan secara online dan offline serta tidak membutuhkan banyak waktu. Demikianlah informasi yang dapat kami sajikan, semoga informasi di atas bisa membantu Anda semua.