Kartu Jamsostek Hilang – Kehilangan sebuah kartu kepesertaan mungkin akan menjadi sebuah masalah berarti nantinya, seperti tidak bisa menikmati layanan fasilitas apa yang di berikan. Lalu apa jadinya jika anda peserta Jamsostek kehilangan kartu kepesertaannya.
Pastinya akan timbul rasa was-was apalagi jika anda juga lupa nomor kepesertannya, karena nantinya tidak bisa menikmati layanan yang telah di berikan oleh pihak Jamsostek. Tidak perlu cemas dan khawatir mengenai kehilangan kartu pesertanya, anda bisa mengurus dan mencetaknya kembali.
Dalam proses pencetakan kartu Jamsostek baru juga bisa dilakukan melalui beberapa cara seperti mencetak dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan penerbit dahulu. Selain itu bisa juga dengan memanfaatkan layanan yang telah diberikan seperti mencetak lewat aplikasi atau website resmi.
Tidak hanya itu saja sebuah layanan aplikasi tersebut juga bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran ANTREAN ONLINE BPJS KETENAGAKERJAAN sehingga anda bisa mengatur waktu jika ingin datang ke kantor. Ini menjadi salah satu bentuk kemajuan teknologi yang juga dirasakan oleh para peserta Jamsostek.
Cara Mengurus Kartu Jamsostek Hilang Secara Offline & Online
Penasaran akan penyebab dan cara mengurus sampai mencetak kartu Jamsostek yang hilang? Berikut akan kami sampaikan dibawah ini mengenai hal tersebut. Jadi simak ulasan ini sampai akhir agar anda paham dan jelas saat terjadi kasus masalah seperti hilang kartu peserta dan bisa langsung mengurusnya.
Penyebab Kartu Jamsostek Hilang
Memang penyebab hilangnya kartu atau sebuah benda tidak bisa disalahkan begitu saja. Banyak faktor penyebabnya seperti dikarenakan lupa menyimpan, jatuh dijalan, maupun faktor lainnya. Dengan begitu selalu antisipasi kehilangan Jamsostek tersebut agar tetap digunakan. Jika sudah hilang maka anda harus mengurus dan mencetaknya kembali sehingga kepesertaan anda bisa dimanfaatkan kembali.
Mengurus Kartu Jamsostek Hilang Offline
Cara mengurus kartu Jamsostek yang hilang pertama bisa dilakukan dengan mengurus kartunya secara offline atau mendatangi kantor penerbit kartu Jamsostek anda dan meminta pencetakan kartu Jamsostek/BPJSTK baru. Namun dalam pencetakan kartu Jamsostek baru tersebut anda terlebih dahulu mempersiapkan persyaratannya.
Syarat
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi & asli Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan perusahaan jika anda masih aktif menjadi pekerja.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Cara
- Datangi kantor cabang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan penerbit dengan bawa persyaratan tadi.
- Langsung saja ambil nomor antrean dan tunggu sampai di panggil petugas.
- Kemudian sampaikan maksud kedatangan ke kantor Jamsostek yaitu mengurus kartu hilang dan ingin mencetak kartu baru.
- Nantinya petugas akan mulai memprosesnya dengan meminta persyaratan yang menjadi ketentuan.
- Terakhir tunggu sebentar sampai petugas selesai dan memberikan kartu Jamsostek baru.
Mengurus Kartu Jamsostek Hilang Online
Selain datang langsung ke kantor cabang Jamsostek penerbit, anda juga bisa mengurus kartu Jamsostek/BPJSTK hilang secara online walaupun dalam penerbitan atau pencetakan kartunya harus datang ke kantor langsung. Untuk anda yang ingin cetak kartu Jamsostek /BPJSTK secara online bisa gunakan 2 cara yaitu dari aplikasi BPJSTKU atau website resmi BPJSTKU.
Aplikasi BPJSTKU
Pastikan saat ingin cetak kartu Jamsostek/BPJSTK akibat hilang dengan cara ini anda sudah memiliki aplikasinya. Anda bisa unduh aplikasinya di Play Store dan App Store sesuaikan saja dengan smartphone yang dimiliki.
Jika sudah ada aplikasi BPJSTKU, maka pastikan juga sudah terdaftar atau registrasi sebelum kartu hilang. Karena jika belum maka anda bisa dibuat repot karena nantinya akan diminta memasukkan nomor KPJ saat registrasi.
Untuk bisa mengetahui nomor pesertanya anda bisa datangi perusahaan yang dahulu membuatkan kartu Jamsostek. Setelah sudah berhasil memiliki akun, langsung saja mulai langkah cetaknya.
- Login ke aplikasi BPJSTKU.
- Lanjut dengan masukkan alamat email dan password.
- Setelah itu akan muncul layar tampilan baru, langsung saja pilih menu Kartu Digital.
- Nantinya akan muncul layar tampilan kartu Jamsostek/BPJSTK.
- Tekan atau klik pada kartu tersebut.
- Setelah itu lanjut dengan klik Kirim ke Email atau Simpan ke Galery.
- Untuk bisa mencetak dalam bentuk kartu maka hanya perlu datang ke kantor Jasmsotek/BPJSTK.
Website BPJSTKU
Sama seperti cara cetak kartu Jamsostek lewat aplikasi BPJSTKU, terlebih dahulu untuk sudah memiliki akun. Jika belum maka daftarkan dahulu. Setelah itu sudah bisa mulai lakukan cara cetak kartu Jamsostek hilang tersebut.
- Pertama buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di perangkat seperti smartphone, laptop atau komputer.
- Masukkan alamat email dan password.
- Kemudian muncul tampilan kartu Jamsostek/BPJSTK, klik pada kartu tersebut.
- Setelah itu lanjut dengan klik Kirim ke Email atau Simpan ke Galery.
- Jika ingin mencetak dalam bentuk kartu maka hanya perlu datang ke kantor Jasmsotek/BPJSTK.
FAQ
1. Bagaimana Cara Mengetahui Nomor BPJS ketenagakerjaan yang Hilang?
Langsung saja temui pihak HRD perusahaan penerbit kartu BPJS Ketenagakerjaan atau datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan penerbit.
2. Bisakah Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Sendiri?
Bisa. Anda bisa gunakan layanan kartu digital yang berada di akun BPJSTKU atau lewat laman website resminya.
3. Bagaimana Cek Saldo Jamsostek?
Caranya mudah anda bisa mengecek lewat SMS di 2757 dengan format DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta.
4. Apakah Saldo Jamsostek Bisa Diambil?
Saldo Jamsostek bisa dicairkan dengan melengkapi dokumen serta mengikuti prosedur yang menjadi ketentuan.
5. Saldo Jamsostek Bisa Diambil Kapan?
Saldo JHT bisa diambil atau dicairkan 10 %, 30 % hingga 100 % tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.
Demikianlah informasi mengenai penyebab dan cara mengurus kartu Jamsostek hilang yang bisa kodebpjs.com sampaikan. Dimana cara-cara mengurusnya tidak jauh berbeda dengan CARA MENGURUS KARTU BPJS HILANG yang bisa di urus secara offline maupun online.