Kode Etik Bidan Terbaru & Terlengkap, Bidan Wajib Tahu

Kode Etik Bidan – Dalam Dunia Medis, setiap profesi nya memiliki kode Etik atau norma-norma yang harus dipatuhi, tak terkecuali untuk para Bidan. Apabila salah satu disini ada yang berprofesi sebagai Bidan atau calon Bidan, kalian wajib tahu apa saja kode Etik Bidan.

Sebelum kami jelaskan lebih lanjut, perlu diketahui bahwa setiap kode Etik terbagi menjadi bab dimana untuk kode Etik Bidan memiliki 7 Bab yang berbeda-beda. Kemudian masing-masing Bab nantinya memiliki butir-butir yang berbeda-beda.

Informasi mengenai Kode Etik sendiri menjadi salah satu hal wajib yang harus diketahui oleh setiap Bidan maupun Profesi lainnya dalam Dunia Medis. Hal ini nantinya menjadi acuan seorang Bidan dalam menjalani tugas nya.

Lalu apa saja tugas dan kewajiban seorang Bidan di Indonesia? Langsung saja cari tahu informasinya di bawah ini.

Kode Etik Bidan

Kode Etik Bidan

Kode Etik merupakan norma-norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku menurut KBBI. Sedangkan menurut Pasal 1 butir 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menyebutkan bahwa Kode Etik merupakan pedoman perilaku hakim adalah panduan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam menjalankan tugas profesi nya dan dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.

Pengertian tersebut juga berlaku untuk para Bidan, dimana setiap orang yang menjalani profesi tersebut wajib menerapkan kode Etik yang berlaku. Sementara itu, tujuan dibuat nya kode Etik sendiri adalah :

  • Supaya Bidan dapat memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pasien
  • Meningkatkan mutu pengabdian profesi Bidan
  • Memelihara lingkungan profesi Bidan yang kondusif
  • Menghubungkan nilai dan norma dengan pelayanan Bidan
  • Mencegah campur tangan pihak lain yang dapat merugikan

Sementara itu, perlu diketahui juga bahwa kode Etik Bidan berbeda dengan kode Etik Perawat, Apoteker dan profesi Tenaga Medis lainnya. Berikut adalah 7 norma-norma atau tugas dan kewajiban yang wajib diterapkan oleh semua Bidan di Indonesia :

1. Kode Etik Terhadap Klien dan Masyarakat

  • Seorang Bidan senantiasa menjunjung tinggi, dan mengamalkan sumpah jabatan dalam melaksanakan tugas pengabdianya.
  • Seorang Bidan dalam menjalankan tugas profesi nya dan selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
  • Seorang Bidan saat menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman paa tugas dan tanggung jawab terhadap klien, keluarga dan masyarakat.
  • Seorang Bidan dalam menjalankan tugasnya selalu mendahulukan kepentingan klien, dan menghormati hak klien dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
  • Seorang Bidan dalam menjalankan tugasnya wajib mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan masyarakat berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
  • Seorang Bidan selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal.

2. Kode Etik Terhadap Tugasnya

  • Memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi berdasarkan kebutuhan klien.
  • Memberikan sebuah pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil suatu keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
  • Menjamin atas kerahasiaan dan keterangan klien, kecuali diminta oleh pengadilan atau sehubungan dengan kebutuhan klien.

3. Kode Etik Terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya

  • Harus menjalin hubungan baik dengan teman sejawat nya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
  • Dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati entah dengan teman sejawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya.

4. Kode Etik Terhadap Profesi nya

  • Harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya.
  • Setiap bidan harus meningkatkan kemampuan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan muti dan citra bidan.

5. Kode Etik Terhadap Diri Sendiri

  • Setiap bidan harus menjaga kesehatan supaya bisa menjalankan tugas profesi nya dengan baik.
  • Harus terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

6. Kode Etik Terhadap Pemerintah Nusa, Bangsa dan Tanah Air

  • Seorang bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
  • Seorang bidan melalui profesi nya harus menyumbangkan pemikiran nya kepada pemerintah terutama pada pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat, untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan.

KESIMPULAN

Berikut adalah daftar kode Etik Bidan Indonesia yang berhasil kodebpjs.com sajikan. Informasi diatas wajib diketahui dan diterapkan oleh semua Bidan di seluruh Indonesia. Diatas kami juga menjelaskan setiap butir-butir dari kode Profesi seorang Bidan untuk masyarakat, rekan sejawat, diri sendiri hingga Pemerintah serta Nusa, Bangsa dan Tanah Air.

sumber gambar :

  • unjaya.ac.id
  • halodoc.com