Manfaat Dana Pensiun BPJS – BPJS Ketenagakerjaan memang memberlakukan beberapa program jaminan sosial, salah satunya adalah Jaminan Pensiun ( JP ) dimana dana tersebut merupakan tabungan yang berhak diterima oleh pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan ketika telah memasuki masa pensiun. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberi kesejahteraan pekerja setelah memasuki masa pensiun dan terlepas dari Perusahaan atau instansi terkait.
Apa yang dimaksud dengan Pensiun ? Ya, Pensiun merupakan kondisi ketika seseorang telah terlepas dari segala bentuk pekerjaan di suatu instansi atau perusahaan karena telah memasuki usia pensiun. Menurut Undang Undang No.3 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan tidak ada aturan pasti mengenai kapan Batas Usia Pensiun ( BUP ) untuk sektor pekerja swasta. Akan tetapi pada umumnya batas usia pensiun adalah 55 – 60 tahun karena seseorang yang telah menginjak usia tersebut memang sudah saatnya untuk beristirahat, dan energi yang dimiliki juga sudah tidak seperti masa muda.
Sebenarnya Pensiun bisa saja dikarenakan beberapa hal selain telah memasuki BUP ( Batas Usia Pensiun ) yang telah ditentukan. salah satunya adalah seseorang pensiun dikarenakan mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan kiranya tidak mampu lagi untuk tetap melakukan tugasnya, meskipun usianya belum memasuki BUP orang tersebut tetap bisa mengurus jaminan pensiun, dengan perhitungan PMKP ( Penghargaan Masa Kerja Pensiun ) dikalikan PDP ( Penghasilan Dasar Pensiun ) selama beberapa bulan terakhir.
Perlu kalian ketahui juga dimana dana pensiun ini harus benar-benar direncanakan secara matang, jangan sampai dana tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak perlu. Disamping itu, apabila kalian masih menjadi pekerja di suatu instansi atau perusahaan dan mengikuti program JP ( Jaminan Pensiun ) dari BPJS Ketenagakerjaan, alangkah baiknya kalian mengetahui cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Pensiun, dimana besar iuran yang ditetapkan adalah sebesar 3 % dari upah pokok dengan ketentuan 2% dikenakan pada pihak pemberi kerja dan 1% menjadi tanggung jawab pekerja penerima upah atau karyawan.
Manfaat Dana Pensiun BPJS Untuk Usia Lanjut
Seperti yang kita ketahui dimana manfaat daripada dana pensiun BPJS adalah untuk kesejahteraan hidup di masa tua, selain itu apa saja manfaat dana pensiun BPJS lainnya ? Pada kesempatan kali ini kami memang akan membahas mengenai hal tersebut, sehingga bagi kalian yang mungkin akan memasuki masa pensiun bisa merencanakan dana pensiun secara lebih matang. Baiklah, untuk lebih jelasnya apa saja manfaat dana pensiun BPJS untuk usia lanjut, berikut kami sajikan informasi terkait hal tersebut di bawah ini.
Manfaat Dana Pensiun BPJS
Dengan adanya program jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan tentunya setiap orang mulai merencanakan dana yang diperoleh ketika memasuki masa pensiun kelak. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak diatur secara pasti mengenai kapan batas usia pensiun yang berlaku, namun pada umumnya masa pensiun dimulai ketika seseorang memasuki usia 55 tahun sampai 60 tahun. Lalu apa saja sih manfaat dana pensiun BPJS untuk usia lanjut ? berikut kami sajikan dibawah ini :
- Memberi kesejahteraan di masa tua.
- Untuk menghidupi kebutuhan keluarga ketika sudah tidak menjadi pekerja.
- Atau jika masih memungkinkan bekerja di usia pensiun, dana pensiun bisa menjadi tabungan berkala.
Perbedaan JHT dan JP
Kemudian perlu kalian ketahui, jika Jaminan Hari Tua ( JHT ) dan Jaminan Pensiun ( JP ) itu berbeda, yakni untuk JHT merupakan dana yang bisa dicairkan semuanya ( 100 % ) dengan cara online maupun offline ketika peserta telah lepas kontrak dengan perusahaan atau instansi terkait, sedangkan JP ( Jaminan Pensiun ) merupakan pendapatan bulanan yang akan diperoleh ketika peserta telah memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia. Saat ini banyak dari kita yang terkadang masih susah membedakan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, untuk perhitungan tarif JHT diambil dengan cara mengakumulasikan jumlah iuran dan hasil pengembangan, sedangkan untuk Jaminan Pensiun memiliki tarif berdasarkan gaji pokok, masa kerja, dan faktor manfaatnya. Begitu juga untuk perhitungan iuran, kedua program ini memiliki perbedaan dari jumlah presentase yang ditentukan, yakni untuk JHT sebesar 5,7 % dari gaji pokok dengan ketentuan pihak pemberi kerja membayar 3,7 % dan pihak penerima kerja sebesar 2 %. Kemudian untuk Jaminan Pensiun pihak pekerja hanya dikenakan biaya sebesar 1 % dari total iuran 3 % dimana sisanya menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
Baiklah cukup sekian informasi yang bisa kami sajikan mengena manfaat dana pensiun untuk usia lanjut, kami harap dengan adanya program jaminan pensiun BPJS ini kalian bisa merencanakan kesejahteraan hidup di masa tua. pada ulasan diatas kami juga menyinggung mengenai cara menghitung jumlah iuran Jaminan Pensiun, sehingga kalian bisa menghitung berapa jumlah dana pensiun yang masuk kelak ketika kalian telah memasuki BUP ( Batas Usia Pensiun ). Baiklah, cukup sekian dari kami semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat bagi kalian semua. Terimakasih.