Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan mungkin banyak orang yang mengabaikan program ini. Ternyata manfaat didapatkan sendiri sangatlah banyak.
Jadi jika perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan diri anda menjadi peserta jaminan kecelakaan kerja BPJSTK maka langsung saja bicarakan dengan HRD perusahaan. Jangan sampai anda tidak menikmati manfaat yang diberikan tersebut.
Yang jelas jaminan ini nantinya akan memberikan sebuah perlindungan atas risiko yang terjadi saat bekerja. Sehingga saat terjadi sebuah masalah kerja anda akan mendapat kompensasi serta santunan jika terjadi kecelakaan cukup parah.
Tidak hanya itu saja jaminan-jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan. Seperti halnya jaminan hari tua yang bisa dicarikan atau diklaimkan sebagian saldonya, sehingga jika anda tidak daftarkan oleh perusahaan tempat bekerja maka tidak bisa menikmati manfaat-manfaat yang telah diberikan.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, Cara Daftar, & Iuran
Lalu apa saja manfaat tersebut buat para pekerja atau peserta jaminan kecelakaan kerja BPJSTK? Ada beberapa macam manfaat dapat dirasakan. Untuk anda yang penasaran simak terus ulasan ini sampai akhir, sehingga anda bisa tahu secara jelas mengenai manfaat didapatkan dari jaminan ini.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Berbagai macam manfaat dapat dirasakan oleh anda para karyawan dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dari BPJSTK ini. Berikut beberapa manfaat yang dapat di rasakan jika memiliki atau diberikan jaminan kecelakaan kerja oleh perusahaan tempat bekerja.
1. Pelayanan Kesehatan
Nantinya para peserta jaminan kecelakaan kerja akan mendapatkan penanganan termasuk komorbiditas atau kondisi penyakit lain yang dialami selain dari penyakit utamanya dan komplikasi saat bekerja. Pelayanan kesehatan tersebut akan di berikan tanpa batasan plafon sesuai kebutuhan medis sampai benar-benar peserta jaminan kecelakaan kerja sembuh .
2. Santunan (uang)
2.1. Penggantian Biaya Pengangkutan
Peserta dimana mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit ditimbulkan akibat kerja, akan mendapatkan santunan sebagai bentuk pertolongan utama. Besaran tersebut juga terbilang beragam tergantung dengan angkutan apa yang nantinya digunakan sebagai pertolongan pertama saat dibawa kerumah sakit/kerumah peserta.
Angkutan Digunakan | Biaya Ganti (Maksimal) |
Darat ( termasuk sungai & danau) | Rp 5.000.000 |
Laut | Rp 2.000.000 |
Udara | Rp 10.000.000 |
Jika menggunakan lebih dari satu angkutan nantinya akan diganti biaya paling banyaknya.
2.2. Santunan Kecacatan
Santunan ini sendiri akan diberikan oleh pihak BPJSTK untuk para peserta yang mengalami kecacatan atas kecelakaan di tempat kerja. Cacat tersebut juga akan diberikan tergantung parahnya kecacatan.
Cacat | Biaya Santunan |
Cacat sebagian anatomis | % sesuai tabel x 80 x upah sebulan |
Cacat sebagian fungsi | % berkurangnya fungsi anggota tubuh x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan |
Cacat total | 70% x 80 x upah sebulan |
2.3. Sementara Tidak Mampu Bekerja
Santunan bagi para pekerja yang tidak bisa berangkat bekerja akibat masih memerlukan proses penyembuhan juga akan mendapatkan uang santunan.
- Bulan pertama sebesar 100% dari upah.
- Bulan kedua sebesar 100% dari upah.
- Bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah.
2.4. Santunan Kematian
Untuk santunan ini nantinya akan diberikan kepada keluarga peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai meninggal.
Santunan | Besaran |
Santunan berkala akan diberikan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan cacat total tetap atau bahkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja | Rp 12.000.000 |
Santunan kematian | 60% x 80 x upah sebulan (minimal Rp 20.000.000) |
Biaya pemakaman | Rp 10.000.000 |
3. Program Kembali Kerja
Pendampingan kepada peserta jaminan kecelakaan kerja yang mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan. Pendampingan peserta saat masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta kembali bekerja, salah satu manfaat yang bisa dirasakan jika mengikuti BPJSTK jaminan kecelakaan kerja.
4. Kegiatan Promotif & Preventif
Dalam hal ini untuk lebih mendukung dan terwujudnya keselamatan atas kesehatan saat kerja.
5. Rehabilitas
Para peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan, nantinya akan diberikan biaya rehabilitas.
6. Santunan Beasiswa
Mendapat santunan beasiswa untuk kedua anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja fatal seperti cacat atau sampai meninggal, namun anaknya masih menginjak bersekolah.
Santunan | Besaran (Tahun) |
TK sampai SD | Rp 1.500.000/orang (selama 8 tahun) |
SMP | Rp 2.000.000/orang (selama 3 tahun) |
SMA | Rp 3.000.000/orang (selama 3 tahun |
Pendidikan tinggi masksimal S1 | Rp 12.000.000/orang (selama 5 tahun |
7. Penggantian Kacamata, Alat Bantu Dengar, Gigi Palsu
Nantinya anda yang mengalami sebuah masalah kesehatan atau berkurangnya sebuah fungsi indera anggota tubuh saat bekerja juga akan mendapat biaya atau ganti rugi seperti penggantian kacamata, alat bantu dengar, gigi palsu dan lainnya.
- Kacamata : Rp 1.000.000
- Gigi palsu : Rp 5.000.000
- Alat bantu dengar : 2.500.000
8. Hak Peserta
Selain penyelenggara negara, untuk menuntut manfaat jaminan kecelakaan kerja bisa menjadi gugur jika telah lewat waktu 5 tahun sejak kecelakaankerja terjadi.
Persyaratan Mendaftar JKK Karyawan
Adanya manfaat tersebut anda terlebih dahulu harus memastikan jika sudah di daftarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Persyaratan untuk mendaftarkan karyawan ke program jaminan kecelakaan kerja ada beberapa seperti:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk(KTP) karyawan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) karyawan.
- Pas Foto berwarna dari karyawan ukuran 2 X 3 1 Lembar.
- Fotokopi & dokumen asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Fotokopi & dokumen asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
- Fotokopi & dokumen asli Akta Perdagangan Perusahaan.
Cara Mendaftar Karyawan Program JKK
Cara daftar sebenarnya sangat mudah, karena dari pihak perusahaan tempat kerja yang akan mengurusi pendaftaran jaminan kecelakaan kerja anda. Nantinya anda hanya perlu menyiapkan sebuah persyaratan data diri seperti sudah disampaikan diatas dan menyerahkannya kepada HRD atau orang perusahaan yang mengurusinya.
Nantinya pihak HRD akan mulai mendaftarkannya melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, menggunakan email perusahaan untuk mendapatkan registrasi. Jika sudah mendapat pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan lewat sebuah email, pihak perusahaan akan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan menyertakan kelengkapan dokumen tadi.
Besaran Iuran
Pastinya banyak yang bertanya apakah jaminan kecelakaan kerja BPJSTK sama seperti BPJS Kesehatan yang iurannya di bayarkan sendiri? Tidak nantinya para karyawan akan tetap membayarkan iuran namun hanya berkisar antara 0,24% – 1,74% dilihat dari jenis usaha perusahaan. Nantinya iuran tersebut akan dibayarkan oleh pihak perusahaan, biasanya memotong dari gajinya.
Tingkat Risiko | Iuran (% dari Gaji Sebulan) |
Cukup rendah | 0,24% |
Rendah | 0,54% |
Sedang | 0,89% |
Tinggi | 1,27% |
Cukup Tinggi | 1,74% |
FAQ
1. Apakah saldo JKK bisa dicairkan?
Tidak bisa, karena jaminan ini lebih di tujukan untuk asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja Ditanggung Siapa?
Seharusnya iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja.
Mungkin itulah informasi mengenai manfaat JKK yang bisa kodebpjs.com sampaikan, dimana manfaat tersebut sama pentingnya dengan MANFAAT JAMINAN HARI TUA. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat dan berguna bagi yang membutuhkan. Jika anda merupakan karyawan perusahaan besar dan belum didaftarkan, langsung saja bicarakan dengan HRD perusahaan dan meminta untuk dibuatkan.