Melahirkan Dengan BPJS – Hingga saat ini BPJS Kesehatan terus mengembangkan layanan kesehatan bagi seluruh pesertanya, tak terkecuali untuk mereka yang sedang mengalami masa kehamilan. Seperti yang kita ketahui, setiap ibu hamil tentunya memerlukan perhatian khusus mengenai kesehatan, baik untuk ibu atau si janin yang berada dalam kandungan, oleh karena itu BPJS Kesehatan memiliki layanan khusus untuk ibu hamil yang menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Selain menanggung biaya persalinan, BPJS Kesehatan juga turut andil pada masa kehamilan sang Ibu dengan beberapa fasilitas yang ditawarkan, salah satunya adalah pemeriksaan USG untuk memantau perkembangan janin di dalam kandungan. Bukan hanya itu, BPJS Kesehatan juga memiliki fasilitas berupa rujukan operasi caesar apabila suatu saat si Ibu mengharuskan melakukan persalinan menggunakan jalan operasi.
Kemudian seperti yang kita ketahui, untuk bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan tentunya kita mesti menjadi peserta BPJS yang aktif, bagi kalian yang belum memiliki kartu BPJS kalian bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan dengan cara datang ke kantor BPJS terdekat, atau bagi kalian yang jarang memiliki waktu luang, kalian bisa melakukan cara daftar BPJS online tanpa NPWP yang bisa kalian lakukan melalui laptop, PC, atau smartphone kalian.
Disamping itu, bagi kalian yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan juga harus tetap melakukan pembayaran iuran BPJS setiap bulannya, paling lambat pada tanggal 10. Kemudian untuk jumlah iuran yang wajib dibayarkan juga berbeda-beda, tergantung dari jenis kelas atau fasilitas kesehatan yang kalian pilih pada saat melakukan pendaftaran, yakni jika kalian menggunakan fasilitas kesehatan kelas satu kalian akan dikenakan biaya perbulan sebesar 80.000 rupiah, kelas dua 50.500 rupiah, dan kelas tiga sebesar 25.000 rupiah.
Melahirkan Dengan BPJS dan Fasilitasnya
Melahirkan dengan BPJS tentunya sangat membantu setiap pasien dalam urusan administrasi, terlebih bagi mereka yang kurang mampu dalam urusan finansial. Ditambah lagi BPJS Kesehatan juga memiliki beberapa fasilitas dan peran penting dalam menjaga kesehatan si ibu dan janin, seperti pemeriksaan USG dan rujukan operasi jika harus melahirkan dengan cara caesar. Baiklah, untuk lebih jelasnya, langsung saja kalian simak informasi di bawah ini mengenai cara melahirkan menggunakan BPJS dan apa saja fasilitas yang bisa diperoleh.
Melahirkan Dengan BPJS
Selain menjadi peserta BPJS Kesehatan yang aktif, agar bisa melahirkan dengan BPJS kita juga wajib memenuhi persyaratan yang telah disepakati, antara lain :
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga ( KK )
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak
- Surat Rujukan ( apabila mengharuskan proses persalinan di rujuk ke Rumah Sakit )
Apabila persyaratan diatas telah dilengkapi, kalian bisa mengajukan proses melahirkan dengan BPJS pada petugas administrasi di Rumah Sakit atau Bidan tersebut. Kemudian perlu kalian ketahui, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya persalinan secara keseluruhan, yakni hanya sebesar 600.000 jadi apabila ternyata biaya yang harus dibayarkan melebihi nominal tersebut kalian harus melunasi dengan uang pribadi.
Fasilitas yang Diperoleh
Selain memperoleh bantuan biaya persalinan, BPJS Kesehatan juga memberikan beberapa fasilitas bagi setiap peserta yang melahirkan dengan BPJS, antara lain adalah :
- Pemeriksaan USG
Perlu kalian ketahui mengenai ketentuan layanan pemeriksaan USG kepada peserta BPJS dimana BPJS hanya memberikan satu kali layanan pemeriksaan USG selama masa kehamilan, yang berarti kalian akan dikenakan biaya penanganan ketika melakukan pemeriksaan USG selanjutnya, namun biaya yang harus dikeluarkan kami rasa sangat terjangkau, oleh karena itu melakukan pemeriksaan USG secara rutin kami rasa perlu dilakukan untuk mengetahui tumbuh kembang janin di dalam kandungan.
- Layanan Bersalin
Layanan persalinan menggunakan BPJS bisa dilakukan pada fasilitas kesehatan kelas satu, seperti Puskesmas atau Klinik bersalin, pasalnya untuk saat ini fasilitas kesehatan kelas satu telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang cukup memadai untuk melakukan proses persalinan, kecuali ibu hamil mengalami suatu hal yang mengharuskan untuk melakukan proses persalinan dengan caesar, kalian bisa mengajukan surat rujukan pada puskesmas atau klinik tersebut.
- Layanan Rujukan Operasi
Seperti yang kami singgung sebelumnya, dimana kalian berhak memperoleh surat rujukan ke Rumah sakit apabila fasilitas kesehatan tingkat satu tidak sanggup menangani persalinan yang dikarenakan oleh satu dan lain hal, seperti pasien harus melakukan proses persalinan dengan cara caesar. Disamping itu, kita juga wajib mengetahui benar tentang prosedur yang berlaku jika akan mengajukan surat rujukan operasi, karena jika tidak kita bisa bisa menanggung seluruh biaya operasi caesar dari kantong pribadi.
Nah berikut informasi yang bisa kami sajikan mengenai cara melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan yang mungkin bisa menjadi panduan bagi istri atau saudara kalian yang akan melakukan persalinan menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Selain memperoleh bantuan biaya persalinan, setiap peserta BPJS yang melahirkan dengan layanan tersebut juga akan memperoleh fasilitas pemeriksaan USG dan surat rujukan operasi dari faskes kelas satu apabila pasien diharuskan melakukan persalinan dengan cara caesar.
Selain memberi keringanan pada peserta mengenai biaya persalinan, peserta BPJS yang termasuk dalam golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU ) juga berhak mendaftarkan calon bayi menjadi peserta BPJS, terhitung setelah terdeteksi denyut jantung bayi di dalam kandungan. Prosesnya juga cukup mudah, yakni menggunakan surat keterangan dokter atau surat keterangan lahir dari Rumah sakit atau klinik persalinan. Baiklah, cukup sekian informasi yang bisa kami sajikan dan semoga bermanfaat bagi kalian semua. Terimakasih.