Perbedaan Aturan Pencairan JHT Lama dan Baru – Dalam waktu dekat yang lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yaitu Ida Fauziah telah membuat aturan baru terhadap salah satu program yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan. Di mana aturan tersebut berlaku terhadap program Jaminan Hari Tua atau lebih dikenal dengan JHT.
Di mana ketentuan tersebut sudah diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 22 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Manfaat dari JHT. Di mana aturan tersebut telah menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memuat hal atau isi serupa. Tidak heran dari beberapa oknum merasa tidak terpuaskan atas adanya aturan baru dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pada aturan baru inilah nantinya akan memunculkan beberapa perbedaan, bahkan bagi beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum sempat memahaminya secara jelas. Nah bagi para peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang masih binging perbedaan tersebut maka perlu penjelasan secara lengkap agar mengetahui perbedaan aturan ada di mana saja.
Untuk hal itu, Anda tidak perlu khawatir karena pada kesempatan kali ini kodebpjs.com akan sajikan informasi mengenai perbedaan aturan JHT lama dan JHT baru. Untuk lebih jelas mengenai perbedaan JHT lama dan baru itu apa saja aturan-aturan yang diberikan, maka terus untuk simak dan ikuti pembahasan di bawah ini sampai akhir.
Perbedaan Aturan Pencairan JHT Lama dan Baru
Lalu apa saja perbedaan JHT lama dan baru? Mengenai hal itu ada beberapa faktor perbedaan yang bisa dijelaskan baik itu dari dasar hukum, masa berlaku, waktu pencairan dan syarat pencairannya. Guna memperjelas itu semua, mari simak perbedaan aturan lama dengan aturan baru berikut ini.
1. Dasar Hukum
Perbedaan aturan lama dan baru pertama adalah dasar hukum. Di mana untuk aturan lama Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Tata Cara dan Persyaratan manfaat JHT.
Sedangkan untuk aturan JHT baru yaitu ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, yang berisi sama juga yaitu mengenai Tata Cara dan Persyaratan manfaat dari JHT.
2. Masa Berlaku
Perbedaan aturan lama dan baru kedua datang dari masa berlaku. Yang mana masa berlaku aturan lama pencairan JHT berlaku saat ini sampai 3 Mei 2022. Sedangkan untuk aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua lama berlaku mulai dari 4 Mei 2022.
3. Waktu Pencairan
Perbedaan aturan lama dan baru ketiga yaitu mengenai waktu pencairan, dan inilah yang menjadikan beberapa peserta tidak kurang setuju dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Di mana di aturan lama, peserta yang ingin lakukan pencairan harus mengundurkan diri atau di PHK dapat menerima manfaat JHT setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak surat pengunduran/PHK dari perusahaan.
Lalu untuk aturan baru, pencarian atau manfaat JHT akan dibayarkan saat peserta masuk usia 56 tahun, cacat total maupun meninggal dunia. Inilah yang membuat aturan ini menjadi pro kontra bagi sebagai peserta.
4. Syarat Pencairan
Perbedaan aturan lama dan baru terakhir datang dari syarat ketentuan diperlukan saat ingin lakukan pencairan saldo JHT. Untuk aturan syarat pencairan bisa dibilang cukup simple dan lebih praktis dilengkapi.
Di mana aturan lama pencairan manfaat JHT peserta harus melengkapi beberapa syarat ketentuan seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK (Kartu Keluarga) dan surat keterangan berhenti bekerja (paklaring).
Sedangkan untuk aturan baru memberlakukan syarat pencairan yang harus dilengkapi oleh peserta saat ingin cairkan manfaat JHT yaitu lengkapi kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau dokumen identitas lain.
Lalu Apakah JHT Masih Tetap Bisa Cair Meski Belum 56 Tahun?
Untuk hal itu jawabannya bisa, ini diperjelas oleh Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan yaitu Dian Agung Senoaji. Di mana peserta masih bisa cairkan sebagian dana JHT meski belum masuk usia 56 tahun atau masa pensiun.
Pencairan dimaksud yaitu 30 % untuk kepemilikan rumah atau 10 % untuk keperluan lain, namun dengan ketentuan peserta BPJS Ketenagakerjaan ikut atas program JHT dengan minimal kepesertaan sudah 10 tahun. Dengan artian peserta hanya bisa lakukan pencairan sebagian saja jika lakukan sebelum masuk masa pensiun.
Kendati adanya aturan baru ini yang mengharuskan peserta bisa lakukan pencairan setelah masuk masa pensiun (56 tahun), pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk lebih jelas apa itu JKP, pada pembahasan sebelumnya sudah pernah disampaikan secara lengkap.
Seperti itulah kiranya pembahasan terkait apa perbedaan dari aturan lama dan baru saat pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT dapat kodebpjs.com sajikan. Semoga dengan adanya pembahasan informasi perbedaan aturan-aturan pencairan JHT di atas bisa bermanfaat bagi semua.